Denpasar, Bali Kini - Sat Pol PP Kota Denpasar melalui Bidang KUKM kembali melaksanakan penertiban Baliho, Spanduk dan Pamflet yang dipasang di fasilitas umum dan telah kadaluarsa pada pada Rabu (14/8). Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya berkelanjutan untuk menciptakan kenyamanan serta menjaga ketertiban di Kota Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban kali ini menyasar beberapa titik di wilayah Kota Denpasaer. Yakni kawasan Jl. Nangka, Jl. Kamboja, Jl. Suli, Jl. Gatsu Timur, Simpang Tohpati, dan Jl. WR. Supratman. Dari hasil penertiban tersebut, pihaknya berhasil menurunkan 11 spanduk, 79 pamflet, 26 banner, dan 12 baliho yang terpasang tanpa izin dan kadaluarsa.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa pemasangan spanduk, pamflet, banner, dan baliho tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keindahan wajah Kota Denpasar. Penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang," ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Melalui langkah ini, Satpol PP Kota Denpasar berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan estetika kota, serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. (Ayu)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram