-->

Rabu, 28 Agustus 2024

Polres Karangasem Tangkap 5 Orang, Ungkap 4 Kasus Narkoba

 Polres Karangasem Tangkap 5 Orang, Ungkap 4 Kasus Narkoba


Karangasem, Bali Kini -
Kasatresnarkoba Polres Karangasem melaksanakan press release terkait penangkapan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (28/8/2024) di Mapolres Karangasem. Satuan Reserse Narkoba Polres  Karangasem yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di empat kecamatan berbeda. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P.


"Dari empat kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan total 25 paket sabu dengan berat bruto 7,85 gram dan neto 4,12 gram," ungkap AKBP I Nengah Sadiarta.


Operasi pengungkapan ini dilakukan di empat lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Karangasem pada 20 Juli 2024, dengan dua tersangka berinisial MR alias R dan FHA alias F. Kasus kedua di Kecamatan Bebandem pada 1 Agustus 2024 dengan tersangka MG alias G. Kasus ketiga di Kecamatan Manggis pada 11 Agustus 2024 dengan tersangka SYK alias E. Kasus terakhir juga di Kecamatan Manggis pada 16 Agustus 2024 dengan tersangka IGPD alias DB yang merupakan residivis.


AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, dari lima tersangka yang ditangkap, empat di antaranya berperan sebagai perantara, sedangkan satu tersangka berperan ganda sebagai perantara dan penjual, yang juga merupakan residivis.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 10 miliar.


"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Karangasem. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka," Tandas Kapolres.


Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Karangasem dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga terkait dengan peredaran narkoba. 


Sementara, salah satu pengedar narkoba yang ditangkap, ketika ditanya media, mengungkapkan jika dalam menjadi kurir narkoba dirinya hanya mendapat upah Rp.50.000,- untuk sekali transaksi. "Sekali tempel dapat upah 50.000 rupiah, biasanya di tempel di tiang. Saya menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," Katanya. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved