-->

Kamis, 29 Agustus 2024

Gara-gara 'Si Landak' Bapak Ini Harus Dibui

Gara-gara 'Si Landak' Bapak Ini Harus Dibui


Denpasar , Bali Kini -
Nasib apes dialami Nyoman Sukena, karena kecintaannya terhadap hewan landak, membuatnya harus berurusan dengan hukum. Akibat empat ekor landak yang dipelihara tanpa dilengkapi surat izin dari dinas terkait.

Pria berumur 38 tahun asal Abiansemal, Badung, baru menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kamis, 29 Agustus di Denpasar. Bapak ini didakwa Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE. "Hewan peliharaan yang dimiliki terdakwa jenis landak Jawa (Hystrx Javanica) dan itu satwa yang dilindungi serta harus memiliki izin untuk memelihara," terang Jaksa Dewa Ari Gede Kusumajaya, dalam dakwaan selaku penuntut umum.

Merunut dari dakwaan, ancaman hukuman sebagaimana yang tertuang dari Jaksa Penuntut Umum, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

Terdakwa ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Bali yang saat itu telah mendapat informasi dari warga. Dari pemeriksaan dipekarangan rumahnya di Bongkasa Pertiwi pada 4 Maret 2024, benar ditemukan empat ekor landak jawa dalam kondisi hidup. 

"Pengakuan terdakwa memeliharanya hanya karena hobi dan tidak untuk diperjual belikan," tukas JPU Kejari Badung yang memastikan bahwa terdakwa saat membeli tanpa dilengkapi surat izin.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.[jro]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved