-->

Kamis, 08 Agustus 2024

Ganggu Ketertiban Umum, Anak Punk Hingga Pengamen Ditertibkan Sat Pol PP Denpasar.

 Ganggu Ketertiban Umum, Anak Punk Hingga Pengamen Ditertibkan Sat Pol PP Denpasar.


Denpasar,Bali Kini -
Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap berbagai aktivitas masyarakat yang menimbulkan gangguan ketertiban di wilayah Kota Denpasar Rabu (7/8). Penertiban tersebut menyasar berbagai kegiatan, mulai dari Anak Punk, Pengamen, Pedagang Kaki Lima hingga sepanduk dan umbul-umbul yang telah kadaluarsa. 


Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan bahwa penertiban kali ini dilakukan dengan menyebar melalui berbagai satuan. Mulai dari Bidang KUKM, Regu Quick Response, Regu Induk 4, dan Deteksi Dini. Dalam operasi ini, beberapa berbagai gangguan ketertiban umum turut ditertibkan di berbagai wilayah Kota Denpasar. Mulai dari Pengamen sebanyaj 5 orang, Pedagang sebanyak 5 orang, Anak Punk sebanyaj 6 orang. 


Selain itu, Regu Cakra Denpasar Utara juga melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum sepanjang Jalan Gatsu Timur. Selanjutnya Regu Cakra Denpasar Timur juga melaksanakan kegiatan penertiban serupa di sepanjang Jalan Gatsu hingga Jalan Tohpati. 


Bawa Nendra menjelaskan, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus menjaga keindahan kota melalui penertiban yang berkelanjutan di berbagai wilayah. Penertiban ini dilaksanakan bukan untuk mencari-cari kesalahan masyarakat. Melainkan sesuai amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sehingga wajah Kota Denpasar terlihat rapi dan bersih. 


dikatakannya, PKL yang ditertibkan selanjutnya diberikan pembinaan agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoal. Sedangkan untuk pengamen dan anak pank juga digiring ke kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan. Selanjutnya didata dan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar bisa dikembalikan ke daerah asalnya. 


"Saat ini kamu masih persuasif dan memberikan pembinaan, namun demikian, jika nanti ditemukan kembali melanggar maka akan dilakukan Sidang Tipiring. Dengan demikian maka tidak menganggu Ketertiban di Kota Denpasar lagi," tegas Bawa Nendra. (Ayu)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved