Denpasar, Bali Kini - DPRD Provinsi Bali menerima masukan dan pandangan dari PJ Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Gedung DRPD Provinsi Bali pada Senin (5/8/2024). Dalam kesempatan tersebut PJ Gubernur Bali, S.M Mahendra Jaya, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dewan yang mengusulkan Raperda tentan Perlindungan Pemberdayaan Peternak.
Dimana, mempertimbangkan Peternakan di Bali yang umumnya merupakan skala usaha yang terbatas namun, Peternak merupakan salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa. Maka perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang meningkatkan kesejahteraannya.
"Peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya Peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar," Kata PJ Gubernur Bali.
Atas dasar permasalahan yang dihadapi Peternak tersebutlah, diperlukan upaya pengaturan untuk memberdayakan Peternak yang dilakukan oleh Pemerintah dan khususnya Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar Peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan bagi Peternak.
"Aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan tentang Perundang-undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Kedua, terhadap judul Raperda, saya sarankan untuk diubah, yang semula "Perlindungan Peternak" dan Pemberdayaan diubah menjadi "Pemberdayaan Peternak", hal ini agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangPengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak, " Katanya. Tak hanya itu, Gubernur juga menyampaikan berbagai penyesuaian lain dalam perundang-undangan tersebut.
"Pada prinsipnya, saya sangat mendukung adanya regulasi mengenai pemberdayaan Peternak. Untuk penyempurnaan Raperda tersebut, mari bersama-sama kita lakukan pembahasan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya, agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat," Tegasnya.
Baik Dewan DPRD Provinsi Bali maupun pihak eksekutif berharap agar Raperda ini dapat diimplementasikan serta berdampak kepada peningkatan kesejahteraan Peternak di Bali (ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram