-->

Minggu, 11 Agustus 2024

Bawa 45 gram Sabu, Cewek Buci ini Dihukum 7 Tahun

Bawa 45 gram Sabu, Cewek Buci ini Dihukum 7 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Mejelis hakim mengadili terdakwa Devi Pebriyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu berat 45,12 gram brutto.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar itu, cewek 'buci' ini hanya bisa sesenggukan menangis saat hakim memutuskan hukuman penjara selama 7 tahun. Tidak hanya itu, pidana denda sebesar Rp 2 miliar juga dijatuhkan dalam putusan hakim.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak sanggup untuk dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," ketuk palu hakim, yang mengisyaratkan hukuman 7 tahun ditambah lagi 1 tahun.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Rika Gunadi,SH yang menyatakan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pun demikian, tuntutan JPU yang mengajukan hukuman selama 7 tahun 10 bulan masih dipertimbangkan hakim dengan mengurangi hukuman lagi 10 bulan.

Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan Jaksa, bahwa Cewek Buci berumur 25 tahun itu berawal pada Jumat, 16 Februari lalu sekitar pukul 16.30 wita dirinya ditelpon Pak Bos yang telah lama menjadikannya sebagai kurir. Ia diperintahkan mengambil paket sabu di jalan Padang Galak, Kesiman. 

Paket sabu tersebut diletakkan di bawah sebuah plang bertuliskan "Diliarang Membuang Sampah Disini" bahwa diakui oleh Buci asal Bandung ini sudah empat kali menerima perintah dari Pak Bos mengambil paket di lokasi tersebut. 

Sampai di kosnya di Jalan Pulau Moyo, Pedungan Densel oleh terdakwa paket sabu tersebut dipecah menjadi 14 paket klip kecil dengan berat masing-masing berbeda, sesuai perintah dari Pak Bos. 

Selanjutnya pada hari Senin siang, 19 Februari kembali dihubungi oleh Pak Bos untuk perintah menempel pesanan pelanggan. Ada 7 paket ditaruh di jok motor Vario yang dikendarainya dan sisanya 8 paket dimasukkan ke kantung dalam jaket yang dikenakan terdakwa saat itu. 

Sialnya, begitu akan menjalankan tugas, Ia ditelpon oleh teman wanitanya Saksi Dinda yang tinggal kos di Pemogan. Saat itu terdakwa diminta tolong mengantarkan cari kos baru. 

Hampir satu jam terdakwa berboncengan berkeliling mencari kos baru, hingga sampailah di sebuah rumah kos di wilayah Jalan Lange Denpasar Barat. Saat itu, saksi Dinda turun dari motor dan menanyakan kos ke sebuah warung yang ada depan rumah kos.

Anehnya saat bersamaan, terdakwa yang masih posisi di atas motor langsung didatangi dua anggota Polisi dan langsung melakukan penggeledahan. Bahkan polisi juga sempat menyambangi tempat kos terdakwa dan kos saksi Dinda, namun nihil barang bukti sabu dan hanya mengamankan barang bukti terkait lainnya.

"Barang bukti yang diamankan ada 14 paket klip kecil berisi kristal bening, berat total keseluruhan 45,12 gram brutto,"sebut jaksa dalam dakwaan.[jro], Bali Kini 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved