-->

Sabtu, 31 Agustus 2024

Ada Masalah Kejiwaan Pria Aussie ini Dipulangkan

 Ada Masalah Kejiwaan Pria Aussie ini Dipulangkan


Badung , Bali Kini –
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar terpaksa mendeportasi seorang warga negara asing yang disinyalir mengganggu ketertiban umum di Bali. Disebutkannya pria asal Australia berinisial EJB (36) terpaksa dipulangkan karena diduga alami masalah kejiwaan.

Deportasi dilakukan karena pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagaimana dimungkinkan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Albertus Widiatmoko, menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, EJB dilaporkan oleh warga setempat karena mengalami gangguan kejiwaan yang mengganggu ketertiban umum. 

Laporan ini pertama kali diajukan oleh mertua EJB, N.S., seorang WNI, kepada perangkat desa di wilayah Kaliuntu, Buleleng. Setelah itu pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap bule ini. 

Berdasarkan keterangan keluarga, EJB telah menunjukkan perilaku yang tidak stabil selama beberapa hari sebelumnya, termasuk membuat keributan di Kuta dan di rumah mertuanya di Singaraja. EJB juga sering berbicara sendiri dan memarahi mertuanya, bahkan melarang mereka untuk tinggal di rumah mertuanya sendiri.

EJB, dilaporkan datang ke Indonesia pada tanggal 28 Juli 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui autogate yang berlaku hingga 26 Agustus 2024, belum melakukan pelanggaran overstay karena ditemukan oleh petugas satu hari sebelum masa berlaku VOA berakhir. 

Namun, perilakunya yang dianggap mengganggu ketertiban umum menjadi dasar bagi pihak Imigrasi untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Pada tanggal 28 Agustus 2024, oleh Kantor Imigrasi Singaraja, EJB dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pendetensian lebih lanjut. 

"Selama dua hari proses pendetensian dan pertimbangan hukum, EJB kemudian dideportasi pada tanggal 30 Agustus, melalui Bandara Gusti Ngurah Rai menuju Perth, Australia," singkat Albertus Widiatmoko.

Mengingat pelanggaran yang dilakukan, EJB juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang.Ada Masalah Kejiwaan Pria Aussie ini Dipulangkan 


Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar terpaksa mendeportasi seorang warga negara asing yang disinyalir mengganggu ketertiban umum di Bali. Disebutkannya pria asal Australia berinisial EJB (36) terpaksa dipulangkan karena diduga alami masalah kejiwaan.

Deportasi dilakukan karena pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagaimana dimungkinkan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Albertus Widiatmoko, menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, EJB dilaporkan oleh warga setempat karena mengalami gangguan kejiwaan yang mengganggu ketertiban umum. 

Laporan ini pertama kali diajukan oleh mertua EJB, N.S., seorang WNI, kepada perangkat desa di wilayah Kaliuntu, Buleleng. Setelah itu pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap bule ini. 

Berdasarkan keterangan keluarga, EJB telah menunjukkan perilaku yang tidak stabil selama beberapa hari sebelumnya, termasuk membuat keributan di Kuta dan di rumah mertuanya di Singaraja. EJB juga sering berbicara sendiri dan memarahi mertuanya, bahkan melarang mereka untuk tinggal di rumah mertuanya sendiri.

EJB, dilaporkan datang ke Indonesia pada tanggal 28 Juli 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui autogate yang berlaku hingga 26 Agustus 2024, belum melakukan pelanggaran overstay karena ditemukan oleh petugas satu hari sebelum masa berlaku VOA berakhir. 

Namun, perilakunya yang dianggap mengganggu ketertiban umum menjadi dasar bagi pihak Imigrasi untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Pada tanggal 28 Agustus 2024, oleh Kantor Imigrasi Singaraja, EJB dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pendetensian lebih lanjut. 

"Selama dua hari proses pendetensian dan pertimbangan hukum, EJB kemudian dideportasi pada tanggal 30 Agustus, melalui Bandara Gusti Ngurah Rai menuju Perth, Australia," singkat Albertus Widiatmoko.

Mengingat pelanggaran yang dilakukan, EJB juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang.[jro]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved