-->

Senin, 29 Juli 2024

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran di Provinsi Bali Disahkan DPRD Bali

 Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran di Provinsi Bali Disahkan DPRD Bali




Denpasar, Bali Kini -
Seluruh proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 telah selesai dan keputusan telah diambil. Pernyataan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, Senin 29 /6/24 dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan ke-II Tahun Sidang 2024 yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bali.


Dalam sambutannya, Pj Gubernur Bali menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan serta seluruh anggota Dewan yang terhormat atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda tersebut. "Saya mengapresiasi dinamika yang berkembang selama proses pembahasan sebagai bentuk komitmen, keseriusan, dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD dalam menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.


Pj Gubernur menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha memberikan penjelasan yang lengkap dan transparan terhadap berbagai pertanyaan, pandangan, usul, dan saran selama proses tanya jawab, pertukaran informasi, dan klarifikasi dengan Forum Dewan. Semua pandangan dan usulan dari anggota Dewan akan dicatat sebagai bahan penting dalam implementasi kebijakan mendatang. Pj Gubernur juga menekankan bahwa selanjutnya, Raperda ini akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan harapan agar penetapan Raperda dapat dilaksanakan sesuai rencana.


Sebelumnya, DPRD Provinsi Bali memberikan catatan dan rekomendasi terhadap Raperda tersebut, yang disampaikan oleh Gede Kusuma Putra. Rekomendasi tersebut mencakup evaluasi berkelanjutan terhadap Pungutan Wisatawan Asing yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Bali. Dewan merekomendasikan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dengan mempertimbangkan kajian mendalam dan alokasi anggaran dalam APBD Semesta Berencana. Dewan juga menekankan pentingnya penanganan masalah penduduk pendatang dan dampak negatif wisatawan asing terhadap citra pariwisata Bali. Untuk itu, Dewan mendorong Pemprov Bali untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar dapat membuka kantor perwakilan di Bali untuk menangani masalah wisatawan asing secara cepat dan efektif.


Dalam kesempatan yang sama, Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak dibacakan oleh I Ketut Tama Tenaya. Usulan ini dilatarbelakangi oleh beberapa poin mendasar, antara lain pengaruh peternakan terhadap kehidupan masyarakat, kebutuhan pangan, serta kedaulatan pangan. Perlindungan dan pemberdayaan peternak dinilai penting untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan ketahanan pangan. Pembangunan sektor peternakan tidak hanya berkaitan dengan kedaulatan dan kemandirian pangan, tetapi juga penyerapan tenaga kerja, perkembangan industri, dan peningkatan PAD. Mengingat keunikan budaya dan ekosistem Bali, termasuk keberagaman spesies hewan, sektor peternakan menjadi prioritas dalam perekonomian Bali dan memerlukan perlindungan serta pemberdayaan bagi para peternak.[arn]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved