Bangli , Bali Kini - Menindak lanjuti banyaknya pengaduan masyarakat di wilayah Pemerintah Kabupaten Bangli tentang tiang dan kabel fiber optik yang bermasalah. Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kab. Bangli menggelar rapat untuk menyatukan persepsi dengan seluruh Provider fiber optic yang beroperasi di Bangli melalui daring yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung TRC Kabupaten Bangli pada hari Senin,22/7/24.
Se izin Bupati Bangli, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kab. Bangli I Wayan Dirga Yusa mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Bangli yang berbunyi "Berdasarkan situasi lapangan dan laporan masyarakat melalui layanan Pengaduan 24 jam Bangli Era Baru tentang maraknya penggelaran kabel fiber optic di wilayah Kabupaten Bangli. Kabel Fiber Optic terpasang semrawut, tidak teratur dan sangat mengganggu pemandangan serta ketertiban umum. Maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh provider, vendor, perusahaan dan/atau badan usaha penyelenggara jaringan telekomunikasi fiber optic yang menggelar kabel fiber optic di Kabupaten Bangli wajib untuk memiliki ijin.
Ijin penggelaran kabel fiber optic menjadi bagian dari Ijin pemanfaatan penggunaan bagian-bagian jalan Kabupaten sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kadis Kominfosan Bangli menegaskan setiap penggelaran fiber optic wajib mendapatkan Rekomendasi Teknis Penggelaran Kabel fiber optic/jaringan telekomunikasi dari Tim Penataan dan Pengawas Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi Kabupaten Bangli yang ditetapkan oleh Bupati Bangli. Rekomendasi akan diterbitkan setelah dilakukan survey dan wawancara dengan pengembang jaringan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Yang diantaranya berdasarkan Kebutuhan jaringan telekomunikasi, Titik/lokasi penggelaran kabel fiber optic, pemasangan tiang, bentangan kabel antar tiang, jarak kabel dari tanah, dukungan terhadap keindahan estetika ruangan dan obyek pandang, dukungan terhadap kegiatan upacara keagamaan dan adat, dukungan terhadap aktivitas perdagangan usaha, tidak menimbulkan konflik serta bersedia menjadi bagian dari Tim TRC Pemkab Bangli.
Sekali lagi kami menekankan kepada semua provider yang beroperasi di Kab. Bangli untuk mentaati peraturan dan perijinan yang berlaku. Terutama untuk pemasangan tiang dan kabel agar tertata dengan rapi meskipun sudah memiliki ijin dari Pemerintah. Kami pun sangat berharap saat pemasangan tiang maupun kabel agar meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik lahan sehingga tidak terjadi konflik dikemudian hari, imbuhnya.
Lebih lanjut Kadis kominfo menjelaskan bagi provider yang belum memiliki ijin, sedianya untuk mengurus ijin secepatnya dan bersedia menjadi bagian dari Tim TRC Pemkab Bangli. "Sekali lagi saya tekankan bagi provider yang sudah memiliki ijin operasional di Kab. Bangli sekiranya saat pemasangan tiang tetap meminta ijin kepada pemilik lahan supaya ke depan tidak terjadi konflik", tutupnya.[tim/lp]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram