Denpasar, Bali Kini — DPRD Provinsi Bali menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru yang dirancang untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan sektor peternakan di daerah, Senin (29/7/2024). Raperda yang dibahas meliputi 18 bab dan 87 pasal yang mencakup berbagai aspek penting dari sektor peternakan.
Materi muatan dari Raperda ini mencakup perencanaan peternakan, pengelolaan sumber daya alam, sistem peringatan dini, serta penanganan dampak bencana lingkungan. Selain itu, Raperda ini juga mengatur sarana dan prasarana peternakan, sistem produksi, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan. Aspek perlindungan dan pemberdayaan peternak, pendanaan, serta ketentuan penyidikan dan pidana juga menjadi bagian penting dari peraturan ini.
Beberapa substansi utama dari Raperda ini meliputi: Pemerintah Daerah akan memastikan pelaksanaan panen mengikuti standar mutu peternakan yang telah ditetapkan; Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk menciptakan kondisi yang mendukung harga komoditi peternakan agar menguntungkan bagi para peternak; Upaya peningkatan sumber daya manusia dalam sektor peternakan akan dilakukan secara sistematis oleh Pemerintah Provinsi; Bantuan akan diberikan kepada peternak yang telah menjalani pendidikan dan pelatihan yang relevan ; Pengaturan mengenai peran serta masyarakat akan melibatkan individu, kelompok masyarakat, perguruan tinggi, dan sektor swasta ; Dunia usaha diharapkan untuk mendukung produk peternakan lokal dengan memfasilitasi promosi dan pembinaan terhadap peternak guna meningkatkan kualitas dan kapasitas komoditas peternakan; Raperda ini juga mencakup pengaturan mengenai pendanaan, pembinaan, pengawasan, serta ketentuan penyidikan dan pidana untuk melindungi dan memberdayakan peternak.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si., dalam sambutannya mengingatkan semua pihak bahwa pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan dalam rapat-rapat DPRD selanjutnya. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan ini.
"Semoga Raperda ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi sektor peternakan serta masyarakat Bali secara umum," ujar Ketut Tama Tenaya.(arn)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram