-->

Senin, 01 Juli 2024

DPRD Provinsi Bali Dengarkan Pertanggungjawaban PJ Gubernur Bali

DPRD Provinsi Bali Dengarkan Pertanggungjawaban PJ Gubernur Bali


Denpasar, Bali Kini  - 
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi fokus utama dalam sidang DPRD Provinsi Bali, Senin (1/7/2024). Raperda tersebut mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

 PJ Gubernur Bali, S. M Mahendra Jaya, menyampaikan jawaban atas Rancangan itu ,Dalam sambutannya, PJ Gubernur mengapresiasi materi substansi dan pandangan umum yang disampaikan oleh seluruh Fraksi Dewan, menyebutnya sebagai nilai korektif yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang tinggi dari seluruh Fraksi DPRD terhadap pencapaian Pemerintah Provinsi Bali yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut.


PJ Gubernur Bali menyoroti pentingnya evaluasi terhadap alokasi dana dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024, serta komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dengan melibatkan pengawasan dari DPRD dan masyarakat. Beliau juga mengakui tantangan terkait penurunan Sisa Kas Akhir Tahun 2023, mendukung inovasi dalam pencarian sumber-sumber pendapatan baru, dan pentingnya pengendalian belanja untuk mencegah defisit yang berlebihan.


Selain itu, PJ Gubernur Bali juga menyinggung usulan untuk meningkatkan pungutan wisatawan asing dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul terhadap industri pariwisata lokal. Beliau juga mendukung perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, dengan menambahkan insentif bagi pihak yang membantu kelancaran pungutan dan memberlakukan sanksi bagi pelanggar.


Lebih lanjut, PJ Gubernur menjelaskan dasar hukum dan substansi Raperda RPJPD, serta integrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dokumen RPJPD telah memperhatikan isu-isu strategis dan prioritas seperti pengembangan pariwisata, keamanan, energi bersih, dan pengelolaan laut, yang diuraikan dalam detail dalam Bab III RPJPD.


 "Saya memperhatikan substansi Raperda RPPLH dan KLHS RPJPD, juga telah mencantumkan isu-isu strategis dan isuisu prioritas seperti yang disampaikan seluruh Fraksi, antara lain seperti: pengembangan pariwisata berkualitas, pangan, permukiman, keseimbangan pembangunan, keamanan, sampah, kemacetan, polusi, kerawanan bencana, energi bersih, air bersih, pengelolaan laut, dan pelayanan birokrasi, yang semuanya sudah diuraikan dalam Bab III RPJPD," Tandasnya. 


PJ Gubernur menegaskan komitmen untuk terus berdiskusi guna menyelesaikan hal-hal yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, dengan harapan kedua Raperda ini segera dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku. (./r1)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved