Denpasar , Bali Kini - Ekstasi yang diedarkan terdakwa Kadek Sugiarta (29) ini tergolong trend dikalangan dunia ajebajeb. Tidak lagi jenis tablet tetapi dalam bentuk kapsul yang didalamnya berisi serbuk mengandung sediaan MDMA (Ekstasy). Itu terkuak dalam sidang tuntutan yang dibacakan jaksa di PN Denpasar.
Jaksa Siti Sawiyah dari Kejari Denpasar membeberkan jumlah kapsul ekstasi yang dijdikan barang bukti di persidangan sebanyak 59 kapsul dengan berat total 56,46 gram brutto atau 53,58 gram netto. Kapsul yang diedarkannya di dunia gemerlap malam itu didapat petugas saat dirinya ditangkap di wilayah jalan Waturenggong, Panjer.
Di hari yang sama saat dirinya ditangkap, Kamis 11 Januari 2024, di lokasi tempat kosnya di Jalan Kalimutu area Buana Kubu, Tegal Harum, Denpasar Barat, polisi berhasil berhasil menemukan 1.094,97 gram brutto atau 1.058,41 gram berupa kristal bening atau sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan terbukti bersalah melawan hukum Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa telah melakukan transaksi jual beli narkotika, dengan menguasai atau menyimpan untuk edarkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Sugiarta dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000. 000. 000,- subsidair 2 tahun penjara," demikian Jaksa Siti Sawiyah.[rt]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram