-->

Senin, 08 Juli 2024

12 Tahun di Bali Rusak Pelangkiran, Pria Amerika ini Terpaksa Diusir

 12 Tahun di Bali Rusak Pelangkiran, Pria Amerika ini Terpaksa Diusir


Badung , Bali Kini –  Menetap di Bali lebih dari 12 tahun tidak membuat pria asal negeri Paman Sam ini bisa beradaptasi akan budaya orang  Bali yang sangat toleran terhadap agama dan kepercayaan orang lain.

Alih alih bisa menghormati, bule berinisial RLG (55) justru merusak Pelangkiran tempat dirinya kontrak untuk tinggal. Untuk diketahui, Ia tinggal di Bali bermodalkan KITAS investor pada sebuah perusahaan yang ia klaim adalah miliknya. 

RLG mengaku pertama kali datang ke Indonesia tahun 2012 sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali. Selama itu menyewa rumah warga di daerah Tampak Siring, Gianyar sejak Juni 2014-Juni 2024. 

Dikarenakan sikapnya yang arogan dan kerap menyinggung serta merendahkan keluarga pemilik rumah, salah satunya merusak dan membuang pelangkiran. Dengan terpaksa pemilik rumah tidak menginjinkan untuk perpanjang kontrak.

RLG justru menyuruh orang-orang tak dikenal untuk membongkar atap rumah yang ia sewa tanpa seizin pemilik rumah. Petugas kepolisian mendatangi RLG yang saat itu tengah berada di kediamannya. 

RLG diketahui pula memiliki sajam jenis pisau yang menurut pengakuannya pisau tersebut dikirimkan oleh salah seorang temannya yang berada di Amerika Serikat untuk dijadikan sampel produksi yang kemudian akan dijual kembali. 

Rencananya pisau tersebut ia kirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya terlebih dahulu. Oleh pihak Kepolisian, kepemilikan sajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan  keamanan masyarakat serta ketertiban umum. 

Anehnya pihak kepolisian justru "membuangnya" ke kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024 dengan disertai surat rekomendasi pendeportasian terhadap RLG. Mengenai laporan pengrusakan serta penistaan simbol agama dari pihak pemilik rumah sepertinya diabaikan.

"RLG telah dideportasi ke Seattle, Amerika Serikat. Kita telah memasukkan WNA tersebut dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," sebut Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu.[rl]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved