-->

Kamis, 20 Juni 2024

Polres Karangasem Berhasil Menangkap 5 Pelaku Kasus Narkoba, 1 Pengedar Sembunyikan Barang Di Termos Es

 Polres Karangasem Berhasil Menangkap 5 Pelaku Kasus Narkoba, 1 Pengedar Sembunyikan Barang Di Termos Es


Karangasem, Bali Kini
- Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karangasem di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap 4 orang yang masuk dalam liat TO (target Operasi) beserta 1 tambahan dari hasil pengembangan. Dimana operasi antik agung 2024 ini berhasil diselesaikan hanya dalam waktu 15 hari saja, yakni dari tanggal 30 Mei hingga 15 Juni 2024.


Pelaku merupakan 3 orang pengedar dan 2 orang pemakai. Dua diantaranya merupakan residivis, 1 orang berstatus sebagai pemakai sedangkan yang lainnya sebagai pengedar. 


Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., mengungkapkan hasil operasi ini dalam konferensi pers di Polres Karangasem pada Kamis (20/6/2024). 


"Kami berhasil mengungkap 3 pengedar dan 2 pemakai, di antaranya terdapat 2 residivis yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu," ujarnya.


AKBP Nengah Sadiarta menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Karangasem. Barang bukti yang diamankan termasuk 19 paket sabu dengan berat bruto 11,59 gram dan netto 9,52 gram dari tersangka utama. Selain itu, dari tersangka lain diamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,67 gram dan netto 0,53 gram.


"Para tersangka menggunakan modus operandi untuk melakukan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Salah satu dari tersangka yang bukan utama hanya terlibat dalam transaksi sabu," tambahnya.


Yang menarik, salah satu tersangka berinisial IMLS alias D berasal dari Desa Ban, Kubu, Karangasem menggunakan termos es sebagai tempat menyimpan narkoba yang ia edarkan. Dimana polisi berhasil menyita 15 paket BB didalamnya dengan berat brutto 11,41 gram dan netto 9,52 gram. 


Para tersangka utama akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan salah satu tersangka residivis akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.


Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan operasi yang dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Karangasem. Seluruh barang bukti serta alat bukti lainnya telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved