Badung , Bali Kini – Saat ini semakin sering turis asing ke Bali tidak hanya sekedar liburan, ada nyambi bisnis narkotika hingga melakukan tindak kejahatan membobol ATM. Bahkan sudah ditemukan kasus nyambi menjajakan seks.
Seperti dua wanita asal Tanzania yang nyambil menjadi PSK. Ke dua wanita itu berinisial SEK (34) dan AFM (29). Karena ijin tinggalnya sudah lewat, merekapun dipulangkan paksa.
Selain kedua PSK asing ini, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, juga mendeportasi pria asal Denmark berinisial DO (56) dalam kasus overstay.
Untuk kasus SEK tiba di Indonesia pada 30 Maret 2024, datang dari Tanzania dan transit di Dubai sebelum tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan e-VOA.
Izin tinggalnya berlaku hingga 28 April 2024. SEK mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang Warga Negara Jamaika yang tinggal di Bali. Saat diringkus oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, SEK telah tinggal melebihi izin tinggal selama 4 hari.
SEK dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali. Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari 1,5 juta Rupiah per jam.
Sedangkan AFM pertama kali datang ke Indonesia pada Juni 2023 dan terakhir kali masuk pada 8 April 2024 menggunakan Visa Kunjungan. AFM mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia.
Ia memilih tinggal di Indonesia karena biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian Visa Pelajar di Malaysia. Namun, AFM ditemukan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan di Indonesia dan melanggar aturan imigrasi.
Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti kasus pada SEK.
Sebelumnya untuk kedua WN Tanzania tersebut diamankan terpisah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Operasi Jagratara awal Mei 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"AFM dan SEK dideportasi ke Zanzibar, Tanzania. Kedua turis ini telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," demikian Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Minggu (09/06).
Pihaknya berharap Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.[rls]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram