-->

Jumat, 14 Juni 2024

JAM-PIDUM Setujui Restorative Justice Perkara Pencurian Seorang Kuli Batu Yang diajukan Kejari Karangasem

JAM-PIDUM Setujui Restorative Justice Perkara Pencurian Seorang Kuli Batu Yang diajukan Kejari Karangasem


Karangasem, Bali Kini - 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui pengajuan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Karangasem. Dengan tersangka atas nama I Kadek Sudiarta yang merupakan kuli batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem I Komang Ugra Jagiwirata menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

“ Ya tadi melalui Jaksa yang menangani perkara ini yang didampingi oleh Kasipidum melakukan paparan memalaui virtual dengan JAMPIDUM dan disetujui pengajuan RJ ini,” kata Ugra, Kamis (13/6/2024).

Kasus posisi perkara ini tersangka telah melakukan pencurian Handphone merk Vivo type Y33S milik saksi korban I Gusti Agung Hedi yang merupakan pemilik kost Dimana tersangka tinggal yakni desa Duda, Selat, Karangasem. Atas perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kerugian sebesar 3,1 Juta rupiah. Hal tersebut didasarkan dengan adanya nota pembelian handphone yang dicuri oleh tersangka.

Sebelum disetujui oleh JAMPIDUM sebelumnya Jaksa yang menangani perkara ini telah melakukan beberapa upaya perdamaian tersangka dan korban.

“Sebelumnya jaksa sudah melakukan mediasi yang disaksikan langsung oleh pihak terkait. Dan korban memaafkan tersangka dengan syarat tidak mengulangi perbuatanya lagi,” ujar Ugra.

Sementara itu, Adapun pertimbangan Jaksa untuk melakukan pengajuan RJ dalam perkara ini. Yakni tersangka baru pertama kali melakukan Tindak pidana hingga tersangka telah mengakui perbuatanya serta berjanji tidak akan melakukan perbuatanya Kembali.

“ RJ ini dilakukan ada beberapa pertimbangan dari jaksa yang menangani perkara ini yakni salah satunya tersangka masih menghidupi ketiga anak perempuanya yang masih sekolah dan juga korban sudah memaafkan perbuatan tersangka,” Jelas Ugra.

Lebih lanjut, ugra menjelaskan bahwa dengan adanya RJ di Kejaksaan Negeri Karangasem ini melaksanakan arahan sesuai dengan perintah Jaksa Agung. Bahwa hukum harus tajam keatas dan humanis kebawah. “Kita di Kejaksaan Negeri Karangasem terkait dengan adanya RJ ini menunjukkan bahwa sesuai arahan Jaksa Agung Hukum harus tajam keatas humanis kebawah,” tegasnya.[rl/ami] 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved