-->

Senin, 20 Mei 2024

Usai Mencuri, Wanita Ukraina Bersama Putrinya Dideportasi

Usai Mencuri, Wanita Ukraina Bersama Putrinya Dideportasi


Badung, Bali Kini
– Seorang Ibu beronisial IG (35) berkewarganegaraan Ukraina dipulangkan pihak Imigrasi Denpasar usai menjalani proses hukum di PN Denpasar. Ia dideportasi bersamaan dengan putrinya yang baru beranjak 9 tahun. 

Semula IG mengunjungi pulau Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris VK untuk menikmati waktu liburannya. Ia mengaku masuk Indonesia pada 21 Juli 2023 menggunakan Visa On Arrival. 

Beberapa bulan kemudian, Ia terlibat permasalahan yang membuatnya harus berurusan dengan hukum. Pada tanggal 30 Oktober 2023, dengan alasan depresi karena ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke negara Inggris, IG nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cinderamata di kawasan Canggu. 

Sejumlah barang yang berhasil digasak antara lain kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan. Perbuatan IG membuat pemilik toko mengalami kerugian 12 juta Rupiah lebih.

Menyadari kesalahannya, IG menghubungi pihak toko keesokan harinya berharap sang pemilik toko melaporkan dirinya ke Polisi agar ia dapat segera dideportasi ke negara Inggris. Bahkan IG juga melaporkan kesalahan dirinya ke Polsek Canggu. 

Alih alih langsung dideportasi sesuai harapannya, kasus yang dialami IG membuatnya harus menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan 4 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan anaknya VK ditempatkan di luar Lapas dengan seorang WNI yang menjadi teman IG. Dalam kasusnya, dirinya sudah menyelesaikan dengan pihak toko untuk ganti rugi terhadap barang barang yang diambil.

Setelah selesai menjalani masa hukuman, IG diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan pada 6 Maret 2024 oleh Imigrasi Ngurah Rai IG beserta putrinya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan setelah IG dan VK didetensi selama 74 hari dan jajarannya berusaha ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, maka IG dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. 

"Diberangkatkan dari Airport Ngurah Rai dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris. IG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," Singkat Duddy.[jro]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved