Karangasem, Bali Kini - Berantas kriminalitas dibidang penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Karangasem, Polres Kabupaten Karangasem kembali berhasil meringkus 4 orang tersangka kasus narkoba. Pelaku merupakan 2 orang pemakai, dimana salah satunya merupakan residivis. 1 orang pengantar atau kurir yang bahkan sudah mengedarkan narkoba lintas Kabupaten, sementara 1 orang lainnya merupakan pengedar.
Kapolres Karangasem, I Nengah Sadiarta membeberkan hal ini dalam pers rilis yang digelar bersama awak media pada Rabu (15/5/2024). 4 orang tersangka ini merupakan hasil penangkapan dari bulan Maret dan April 2024 dengan lokasi yang berbeda dan diawali dari penyelidikan tim opsnal Satuan Narkoba.
Ada kejadian dramatis dalam penangkapan narkoba kali ini, dimana salah satu tersangka berinisial S, sempat melarikan diri hingga ke perbukitan di wilayah Kubu. Polisi mengejar tersangka di malam hari sempat tak bisa ditemukan, namun pada keesokan harinya tersangka malah mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Total hasil penangkapan narkoba dari keempat orang tersangka ini ialah 28 paket dengan berat brutto 11,75 gram dan netto 3,6gram.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap yakni, yang pertama adalah KHF alias A merupakan seorang residivis, yang ditangkap pada 28 Maret 2024 di Pinggir Jalan Ahmad Yani Amlapura dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 0,58 gram dan netto 0,28 gram. KHF adalah seorang pemakai.
Tersangka kedua adalah IMS alias M juha seorang pemakai narkoba yang ditangkap pada 13 Maret 2024 di pinggir Jalan Raya Tulamben, Desa Kubu, Karangasem dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram dan netto 0,13 gram.
Selanjutnya adalah IKD alias KS. Tersangka ini adalah pengeda. IKD alias KS ditangkap pada 17 April 2024 di Banjar Dinas Cucut, Desa Ban, Kubu, Karangasem dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,19 gram dan netto 1,75 gram.
Yang terakhir adalah MS alias S. Dan tersangka MS inilah merupakan seorang perantara atau kurir lintas Kabupaten yang berhasil ditangkap pada 13 Mei 2024 di Pinggir Jalan Untung Surapati Amlapura dengan barang bukti 7 paket narkotika dengan berat bruto 2,4 gram dan netto 1,29 gram.
Keempat tersangka terancam hukuman dengan pasal yang berbeda. "Tersangka IKD alias KS dan MS alias S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan KHF alias A dan IMS alias M dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, " Terangnya. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram