Bali Kini - Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/5/2024) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Dengan agenda “Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Bali”.
Dalam kesempatan tersebut Pj Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2023. "Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran," Tandasnya.
Memenuhi pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2023 secara bersama-sama.
Menindaklanjuti hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Bali telah melakukan pemeriksaan terinci yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
"Dalam kesempatan ini, kami atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali menyampaikan penghormatan yang tinggi serta terimakasih kepada Anggota VI BPK RI, Bapak Prof. Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA, CFrA dan kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terimakasih serta apresiasi atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Dengan adanya pemeriksaan terinci oleh Tim BPK RI tentunya kami dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini, " Tandasnya.
Atasi temuan- temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), pemerintah provinsi Bali telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil pemerikasaan terinci dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu. Pemerintah juga berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan untuk menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah kedepannya. (*)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram