-->

Senin, 13 Mei 2024

"Karisma" Daftarkan Diri Sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, Setor 49.219 KTP

 "Karisma" Daftarkan Diri Sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, Setor 49.219 KTP


Karangasem, Bali Kini
- Pasangan Karisma, I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Semaya Jaya mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Karangasem sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem melalui jalur perseorangan atau Independen di detik terakhir jadwal pendaftaran bakal calon perseorangan, yakni Minggu 12/5/2024 jam 23.15 Wita. 


Bersama ratusan rombongan pendukungnya, pasangan Karisma berbondong-bondong memasuki kantor KPU Karangasem untuk melakukan penyerahan dukungan dirinya, dimana pasangan ini berhasil menyetorkan sebanyak 49.219 KTP lengkap dengan surat pernyataan dukungan ke KPU Karangasem yang turut diawasi oleh Bawaslu Karangasem. 


I Wayan Kari Subali, kepada media membeberkan kenapa dirinya maju melalui jalur independen, bukan melalui partai. "Agar masyarakat bebas memilih dari partai apapun bisa memilih saya, dan tentunya lebih nyaman bagi saya," Tandasnya.


Terkait jalannya pengumpulan data, meski dikejar deadline dan hanya memiliki waktu yang singkat untuk mempersiapkan segala persyaratan dari KPU, politisi asal Karangasem ini mengatakan jika tidak mengalami kesulitan yang berarti. "Astungkara, Alhamdulillah lancar-lancar saja," Katanya. Selanjutnya, Mantan anggota DPRD Provinsi Bali tiga periode ini akan terus melaksanakan konsolidasi.


Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Putu Darma Budiasa mengatakan jika pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan KTP yang telah diserahkan. "Untuk persyaratan mendaftar bakal cabup dan cawabup itu, mereka harus menyetorkan  minimal 33.053 KTP yang tersebar di minimal 5 kecamatan. Saat ini mereka telah menyetorkan lebih dari 49 ribu KTP yang tersebar di 8 kecamatan dan juga sudah di generated lewat silon. Proses selanjutnya syarat dukungan tersebut akan kami cek, kami laksanakan verifikasi secara administrasi apakah sudah sesuai data-data tersebut," Terangnya. 


KPU Karangasem akan melaksanakan verifikasi terhadap syarat dukungan. Mereka akan merekap berapa jumlah dukungan yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. "Jika dukungan itu tetap memenuhi syarat sesuai ketentuan yakni minimal 33.053 maka kita nyatakan memenuhi syarat admnistrasi, selanjutnya kita akan lakukan verifikasi factual ke lapangan," Sambungnya. 


Tahap verifikasi administrasi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 13 Mei hingga 29  Mei 2024. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved