-->

Kamis, 07 Maret 2024

Tilap Uang Nasabah Untuk Kepentingan Pribadi, Pegawai Bank BUMN di Karangasem Jadi Tersangka

 Tilap Uang Nasabah Untuk Kepentingan Pribadi, Pegawai Bank BUMN di Karangasem Jadi Tersangka


Karangasem, Bali Kini
– Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan satu orang pegawai di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Karangasem terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun 2022 - 2023. Satu orang tersangka berinisial NY tersebut langsung dilakukan penahanan.

“ Hari ini penyidik Kejari Karangasem melakukan penetapan tersangka dari salah satu bank BUMN di Kabupaten Karangasem. Adapun inisial tersangka tersebut merupakan NY dan kemudian dilakukan penahanan untuk tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem I Komang Ugra Jagiwirata dalam konfersi pers, Kamis (07/03).

Ugra menjelasakan ada 3 modus operandi yang dilakukan oleh tersangka sehingga yang bersangkutan menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadinya. Tersangka ini merupakan sales atau mantri Bank BUMN tersebut.

“Modus operandinya yaitu melakukan kredit topengan kemudian menggunakan dana setoran angsuran dan pelunasan kredit untuk kepentingan pribadi kemudian menawarkan program kredit kepada nasabah kemudian meminjamkan meminjam kartu ATM, PIN dan buku rekening lalu setelah kredit cair melakukan penarikan tanpa sepengetahuan nasabah,” lanjut Ugra.

“ Tersangka ini merupakan sales atau mantri di bank BUMN tersebut untuk mencari nasabah-nasabah kurs di wilayah Kabupaten Karangasem,” tambah Ugra.

Sementara itu, atas perbuatan tersangka kerugian negara kurang lebih mencapai 450 juta rupiah. Dan tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“ Atas perbuatan tersangka ini kerugian negara mencapai 450 juta rupiah. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 atau pasal 3 tentang Undang-undang pemberatasan tindak pidana korupsi,” jelas Ugra.

Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Karangasem. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved