-->

Selasa, 12 Maret 2024

Nekat Selundupkan 21 Paket Narkoba Ke Lapas, IKLY Diringkus Polres Karangasem

 Nekat Selundupkan 21 Paket Narkoba Ke Lapas, IKLY Diringkus Polres Karangasem


Karangasem, Bali Kini –
Polres Karangasem berhasil mengamankan 6 orang tersangka dalam kasus narkoba. Dimana para tersangka tertangkap di 4 TKP yang berbeda. Dalam pers rilis yang digelar beberapa waktu lalu menyebutkan salah satu kasus terjadi di Lapas kelas IIB Karangasem. 


Ialah IKLY alias K yang merupakan residivis kasus narkoba berhasil menyelundupkan narkoba menembus penjagaan ketat dari penjaga Lapas. Dengan modus operandi memasukkan narkoba ke dalam sebuah botol deodoran. “penjaga tentu tak merasa curiga karena ketika diperiksa hanya botol deodoran merk Rexona, tapi kami berhasil mengungkap berkat hasil penelusuran,” Kata Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta yang saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi. Bahkan terdapat 21 item paket narkoba dalam satu botol tersebut. Total berat brutto 11,4 gram dan Neto 8 gram.


Selain itu Kasat Narkoba juga menangkap 3 orang lainnya dengan kasus sama disebuah Kos di Karangsokong, Karangasem. Pelaku berinisial EA, INHS da IGPY. Mereka berhasil dibekuk saat melakukan pesta narkoba. Polisi berhasil mengamankan BB 1,67 gram paket sabu.


Sementara ditempat dan waktu berbeda, polisi juga mengamankan seorang pengedar narkoba yakni IKHA dan satu perantara IKS di wilayah Samuh, Desa Bugbug, Candidasa. “modusnya ialah mengambil paket tempelan. Mereka mendapat paket ini di wilayah Gianyar, saat ini kita masih lakukan pengembangan agar dapat mengungkap hingga ke Bandar Besar,” tandas Sadiarta, Kamis (7/3/2024).


Seluruh pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berbeda, ancaman hukuman paling lama yakni 20 tahun penjara. (ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved