-->

Kamis, 01 Februari 2024

Edarkan Narkoba, 5 Pelaku Ditangkap Polres Karangasem

 Edarkan Narkoba, 5 Pelaku Ditangkap Polres Karangasem


Karangasem, Bali Kini
- Polres Karangasem dipimpim langsung Kasat Resnarkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, SH.,MH. berhasil ungkap kasus peredaran narkoba diumumkan pada awak media dalam press release yang digelar pada Kamis (1/2/2024). 


Atas kegigihan tim Opsnal Satuan Narkoba, 5 orang pelaku berhasil diamankan. Berawal dari ditangkapnya RP alias A dan RW alias A yang turut membantu peredaran narkoba dengan berperan sebagai kurir kedapatan menjual jenis Sabu. Mereka di tangkap pada 7 Januari 2024 malam di depan SMA 1 Amlapura, Susuan, Karangasem. Dengan Bb yang berhasil diamankan berupa 7 paket Narkotika jenis sabu berat total 2,24 gram. Kedua pelaku berasal dari Banyuwangi dan tinggal di Denpasar.


Kemudian berdasarkan pemetaan jaringan, pada hari Sabtu 13 Januari 2024, 3 orang pelaku berinisial DMS alias T, MT alias T, dan AI alias I berhasil ditangkap ketika melakukan peredaran narkoba jenis Sabu. Mereka ditangkap di Desa Padangbai, Manggis, Karangasem tepatnya depan Toko Tri Putra. Mereka juga kedapatan menyimpan 5 paket sabu. 


"Modusnya, bb terbukti dipegang pelaku setelah sebelumnya menjadi tempelan," Tandas Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S. I. K.,S.H.,M.K.P. Dari kedua kasus penangkapan tersebut, total barang bukti bb berupa sabu yang diamankan ialah seberat Brutto 3,38 gram dan netto 1,57 gram. 


Pelaku kemudian dikenai pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 1-10 tahun dan denda 1-10 milyar rupiah. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved