Denpasar , Bali Kini - Mantan Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya, diadili dalam sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), Senin (22/01) di PN Tipikor Denpasar.
Dalam pengakuannya di ruang sidang, Ia mengaku uang pungutan yang disetorkan komandan regu untuk membeli (DP) beberapa kendaraan roda empat dan roda dua. Yakni CB 400 dan CRF dengan kirasan total harga ratusan juta, dan merenovasi rumah orangtua dan membangun gazebo Rp 400 juta dan merenovasi rumah saudaranya.
Terdakwa mendapat 160 juta perbulan. Dari uang tersebut, terdakwa menyebut juga menganggarkan Rp 90 juta per bulan untuk atensi. Uang atensi itu diberikan ke oknum kepolisian .
Kata dia di kursi pesakitan saat itu mengaku diberikan ke Kanit Patroli sebesar Rp500 ribu dan 5 amplop terpisah (tidak disebutkan angka) ke Kanit Sabara serta sisanya lagi 9 jutaan rupiah ke sejumlah Awak Media (tidak disebutkan nama medianya).
Sebelumnya ia mengaku ada Rp 90 juta, untuk uang atensi. Namun setelah dikejar majelis Heriyanti, Nelson, dan Soebekti. Jumlah itu kemudian turun menjadi hanya belasan juta. Tetapi salah satu saksi yang dihadirkan sebelumnya, mengaku hanya menyerahkan dana atensi ke oknum polisi saja.
Bahkan termasuk soal biaya kegiatan ke agamaan atau upacara, dikatakan oleh terdakwa diambil dari pungutan uang yang didapat. Selain itu juga diambil dari pungutan uang sukarela ke sejumlah anak buahnya.[jro/lp]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram