-->

Selasa, 02 Januari 2024

Pemkab Karangasem Pastikan Seleksi PPPK Telah Sesuai Mekanisme dan Aturan

 Pemkab Karangasem Pastikan Seleksi PPPK Telah Sesuai Mekanisme dan Aturan


Karangasem, Bali Kini -
Pemkab Karangasem akhirnya buka suara terkait tujuh orang tenaga kontrak P2 yang yang dituding slundupan dan lolos seleksi PPPK di Dinas Pendidikan Karangasem. Menyikapi isu miring tersebut, BKPSDM bersama Dinas Pendidikan Karangasem langsung melakukan penelusuran dan membongkar data ketujuh orang Tenaga Kontrak P2 yang lolos seleksi tersebut. 

Hasilnya ternyata tujuh orang Tenaga Kontrak P2 yang lolos seleksi PPPK tersebut tidak ada masalah dan sesuai dengan mekanisme dan persyaratan sesuai ketentuan. Kepala Dinas Pendidikan Karangasem, I Wayan Sutrisna dalam klarifikasinya Selasa (2/1/2024) menjelaskan, tujuh orang Tenaga Kontrak P2 tersebut, sebelumnya merupakan tenaga administrasi di sejumlah sekolah, dimana seiring berjalannya waktu, tujuh orang Tenaga Kontrak P2 tersebut melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang S1 Pendidikan/ Keguruan.

“Nah setelah ke tujuh orang Tenaga Kontrak tersebut menyelesaikan pendidikan S1 Pendidikan/keguruan, mereka lantas beralih status dari Tenaga Kontrak Administrasi menjadi tenaga pendidik/guru pengajar di sekolah, dan status P2 nya masih melekat dan terdaftar di Dapodik,” paparnya. lanjut dia, inilah yang menjadi dasar bagi ke tujuh orang Tenaga Kontrak tersebut dapat mengikuti seleksi PPPK hingga dinyatakan lolos seleksi ketat. 

“Artinya mereka sudah tidak masalah dan lolos sesuai dengan aturan dan persyaratan sesuai ketentuan,” tandasnya sembari menjelaskan secara rinci terkait dengan pengadaan ASN khususnya PPPK di Lingkungan Pemkab Karangasem sebagaimana pedoman disusun oleh BKN RI, bahwa pelamar mengajukan berkas lamaran melalui aplikasi SSCASN. 

Dalam pemenuhan kelengkapan persyaratan administrasi setiap pelamar wajib memenuhi ketentuan persyaratan yang ditentukan. Untuk pelamar guru syaratnya diantaranya memenuhi kualifikasi pendidikan, wajib terdaftar di Dapodik Kemendikbud, dan lainnya. Untuk tercatatkan dalam Dapodik sebagai tenaga guru, seseorang wajib mempunyai jam mengajar pada satuan pendidikan. 

Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Karangasem, I Komang Agus Sukasena, menyampaikan. Pihaknya juga telah melakukan penelusuran terhadap 7 orang pelamar yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut setelah dilakukan kroscek dan berdasarkan Database BKN Tahun 2012, yang bersangkutan telah tercatat sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) / P2 Tenaga Administrasi. 

Meskipun tujuh orang Tenaga Kontrak tersebut beralih status menjadi tenaga pendidik atau pengajar, sesuai dengan aturan Keputusan MenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 status P2 ketujuh orang tersebut masih tetap terdaftar atau tidak akan dihapus dari sistim dan pengkalan data (database) eks THK-II pada BKN. Artinya ini sistim yang berkerja dan Pemkab Karangasem tidak bisa masuk ke sistim apalagi merubah atau menghapus sistim data pada database BKN,” tegas Agus Sukasena. 

Sedangkan terkait penundaan atau mundurnya Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru, menurutnya hal tersebut didasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023, tanggal 15 Desember 2023, perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023. Kongkritnya kata Agus Sukasena Pemkab hanya bertugas pada seleksi administrasi, selanjutnya proses seleksi kompetensi dan penetapan hasil akhir seleksi kompetensi dilaksanakan oleh BKN, sementara Pemkab Karangaem hanya bertugas mengumumkan melalui web Pemkab. (Rls)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved