-->

Selasa, 23 Januari 2024

Pelaku Curi Motor Di Karangasem Tertangkap

 Pelaku Curi Motor Di Karangasem Tertangkap


Karangasem, Bali Kini - Pelaku Tindak pidana Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang akhir-akhir ini meresahkan wilayah hukum Polres Karangasem akhirnya berhasil ditangkap, Senin (22/1/2024). 

Pelaku ialah EL, pria berumur 23 tahun asal Kabupaten Sumbawa Tengah, NTT. Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut untuk dipergunakan beraktifitas sehari-hari.

Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU I Gede Sukadana membenarkan terkait penangkapan tersebut. "Ya, terkait pelaku sudah ditangkap memang benar, tapi kami dari Reskrim masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, " Tandasnya ketika dikonfirmasi pada Selasa (23/1/2024). 

Korban curanmor ialah ibu Ni NYOMAN Merta Ariani (41) asal Br. Dinas Perasi Kangin, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam merah Nopol DK 2141 TP yang diparkir di pinggir jalan raya Perasi, Desa Pertima, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem pada Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 wita. 

Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP I WAYAN WIDARTA, S.Sos., M.H. melalui Tim Resmob Tohlangkir yang dipimpin Katim IPTU I MADE SUTAMA, S.H., M.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan pengungkapan pelaku Curanmor tersebut di wilayah Dalung, Kuta Utara pada Senin (22/1) sekira pukul 19.00 Wita. 

Terungkapnya pelaku berawal dari kecurigaan terhadap pengendara motor yang melintas menggunakan sepeda motor sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, team memberhentikan dan melakukan pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan karena Nopol telah diganti menggunakan DK 3141 AA, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Karangasem.

Atas perbuatan pelaku tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved