-->

Kamis, 04 Januari 2024

Kena Pajak, Tarif Tiket Masuk Taman Tirta Gangga Naik

 Kena Pajak, Tarif Tiket Masuk Taman Tirta Gangga Naik


Karangasem, Bali Kini
- Beberapa ODTW (Objek Saya Tarik Wisata) Di Wilayah Kabupaten Karangasem menaikkan tarif masuk atau tiket masuk ke objek wisatanya masing-masing. Hal ini guna menyiasati pajak yang di kenakan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem. Yakni dimulai dari 1 Januari 2024, seluruh Objek Wisata Yang bersifat hiburan dikenakan pajak sebesar 10 persen. 


Salah satu ODTW yang menaikkan tarif tiketing yakni Taman Tirta Gangga, di Desa Ababi, Abang, Karangasem. Kenaikan tersebut diberlakukan bukan hanya untuk wisatawan asing namun juga bagi wisatawan domestik. 


"Karena pemberlakuan wajib pajak oleh pemerintah daerah sesuai dengan surat edaran dari BPKAD dan juga tecantum dalam Undang-undang bahwa ada pemungutan pajak hiburan ditiap objek wisata. Maka kami secara otomatis menaikkan tarif tiket. Kenaikannya sekitar 40 persen. Misal untuk wisata asing dewasa yang sebelumnya Rp. 50.000 menjadi Rp. 75.000 begitupun seterusnya," Kata Anak Agung Ngurah Darma Sanjaya ditemui pada Kamis, (4/1/2024). 


Pihaknya mengaku kenaikan tarif tiket masuk ke objek wisata Taman Tirtagangga ini tidak berpengaruh terhadap jumlah kunjungan. 


"Sebelumnya di tahun 2022 kami juga pernah menaikkan tarif tiket masuk, tapi itu berjalan baik tidak ada pengaruh terhadap kenaikan atau penurunan jumlah kunjungan. Saya rasa saat inipun akan sama, tidak ada masalah, " Tandasnya. 


ODTW lain yang diketahui menaikan Tarif masuknya ialah Taman Soekasada Ujung. Dimana Tarif untuk Wisatawan Asing Dewasa yang tadinya Rp. 75.000 menjadi Rp. 100.000.


Sementara, Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika mengatakan jika pemungutan pajak di tiap ODTW yang bersifat hiburan sebesar 10 persen tersebut adalah langkah yang tepat. " Mudah-mudahan dengan pemungutan pajak ini dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Karangasem," Katanya. 


Untuk sementara waktu ini pihaknya belum menargetkan berapa persen penambahan PAD dari pemberlakuan Pajak tersebut. "Kami masih melihat, masih mengevaluasi terlebih dahulu. Karena ini baru 4 hari pemberlakuannya," Kata Ardika menandaskan. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved