-->

Minggu, 28 Januari 2024

Bendahara Serahkan Aset Tanah 1,5 Hektare Tutupi Kerugian Koperasi Simpan Pinjam Puspa Usada

Bendahara Serahkan Aset Tanah 1,5 Hektare Tutupi Kerugian Koperasi Simpan Pinjam Puspa Usada


Karangasem, Bali Kini -
Kasus penyalahgunaan dana Koperasi Simpan Pinjam Puspa Usada di Br. Dinas Perangsari Tengah, Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem yang berawal tahun 2019 silam, hingga kini masih bergulir. Dimana sempat memanas saat dilakukan mediasi kembali beberapa waktu lalu dan videonya viral di media sosial Tiktok. 


Dikatakan Wayan Sudiarta selaku Pengawas Koperasi Puspa Usada jika total kerugian koperasi mencapai 22 Milyar Rupiah, jumlah ini sudah termasuk kerugian karena dana pinjaman nasabah, operasional dan lain-lain. Terdapat dua orang yang dituntut untuk bertanggungjawab, yakni Ketua koperasi dan bendahara koperasi berinisial DY. Menurutnya, pelaku penyelewengan dana yakni bendahara DY bertanggungjawab untuk mengembalikan dana sebesar 6,5 Milyar rupiah. Ia sudah sempat mengembalikan dana sebanyak 1,3 Milyar rupiah ditahun 2021. Sementara untuk sisanya saat ini tengah dibayarkan dengan menyerahkan aset milik keluarga bendahara.


Kini, Minggu, (28/1/2024) ratusan warga Desa Perangsari dan para nasabah koperasi berkumpul kembali untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, bendahara menyanggupi untuk mengganti kerugian tersebut dengan menyerahkan aset berupa tanah milik keluarganya seluas 1,5 hektare yang berada di wilayah Kediwangan dan Desa Selat. 


"Hari ini bendahara koperasi melakukan pengembalian dengan akan menyerahkn aset berupa tanah di Desa Selat 1,5 hektar. Penyerahannya langsung oleh notaris, bagaimana cara untuk mencairkan ini demi mengembalikan seluruh uang nasabah, maka koperasi akan mengaturnya nanti. Nah, dengan tanah ini, kami masih menghitung apakah jika tanah ini dijual nantinya sisa kerugian sebanyak 4 Milyar-an tersebut akan tertutupi atau tidak ini belum dapat dipastikan," Tandasnya.


Komang Adayasa, Ketua Relawan yang memperjuangkan kelangsungan koperasi dalam kasus ini mengatakan jika pihaknya legowo untuk menerima keputusan tersebut. "Walaupun masih kurang sedikit, saya sebagai relawan dan juga krama mau menerima," Katanya. 


Pengembalian dana berupa tanah disimbolisasikan dengan penyerahan akta tanah dan juga kunci dari pihak Bendahara kepada relawan. 


Sementara, Bendahara DY menyatakan jika pihaknya menyanggupi untuk menutup kerugian tersebut. Dengan menyerahkan uang senilai 1,3 Milyar dan tanah seluas 1,5 hektare itu maka pihaknya sudah menyelesaikan masalah dengan itikad baik. "Saya merasa berterima kasih sekali dengan bapak saya keluarga saya sudah mengikhlaskan tanahnya untuk menutupi masalah saya, Mudah-mudahan bisa diterima oleh para nasabah dan mudah-mudahan kedepannya dapat benar-benar dikembalikan ke para nasabah. Saya sebagai manusia tidak luput dari kesalahan, " Tandasnya


Dikonfirmasi pengacara dari Bendahara DY yakni Putu Ari Suandana lewat pesan WhatsApp mengatakan jika pihaknya sebagai pengacara merasa tidak puas dengan hasil tersebut. "Kalau dilihat perkara dan faktanya uang nasabah itu habis karena operasional dan pengelolaan ketua itu sendiri. Klien kami merasa tidak menggunakan uang secara pribadi tapi memang ada kesalahan urus ketua uang melempar tanggungjawab ke bendahara. Nah di sini saya merasa, kenapa hanya klien saya (bendahara) saja yang ditekan sekeras itu, hingga harus membayarkan uang sebesar 6,5 M sedangkan ketua tidak ditekan sekeras itu?," Tandas Ari Suandana. 


Sementara, menanggapi hal ini, Ketua Koperasi Puspa Usada yang juga bertanggungjawab dalam kasus ini, menurut Wayan Sudiarta, jika pihaknya juga sudah menagih tanggungjawab ke Ketua Koperasi. "Ketua itu bertanggungjawab mengembalikan 2 Milyar, kemarin sudah sempat mengembalikan dan sisanya 1,6 M itu tanahnya dan rumahnya lah yang kami sita" Tandas Wayan Sudiarta. (Ami) 



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved