-->

Minggu, 28 Januari 2024

Bali SPA Bersatu Berjuang di MK, Hapus Spa dari Pajak Hiburan

 Bali SPA Bersatu Berjuang di MK, Hapus Spa dari Pajak Hiburan


Foto: Diskusi Pariwisata bertajuk “Kawal Keadilan di Mahkamah Konstitusi Langkah Berani Bali SPA Bersatu”, di sela-sela Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SMSI Bali di Zodiac Coffee & Eatery, Denpasar, Sabtu (27/1/2024). 

Denpasar , Bali Kini – Menindaklanjuti proses judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait penolakan dimasukkannya SPA (Sanus Per Aquam) dalam kategori Pajak Hiburan di dalam UU No. I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) dan pengenaan pajak 40 persen, Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu I Gusti Ketut Jayeng Saputra menuntut pemerintah menyeragamkan pajak pelaku usaha SPA.

“Saya berharap ke depannya pemerintah melakukan penyeragaman besaran pajak terhadap para pelaku SPA agar tidak ada lagi perbedaan antara satu daerah dengan lainnya, seperti hotel dan restoran. Semisal mereka 10 persen, kita juga harus sama seperti itu,” tegas Jayeng Saputra dalam diskusi pariwisata bertajuk “Kawal Keadilan di Mahkamah Konstitusi Langkah Berani Bali SPA Bersatu”, di sela-sela Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SMSI Bali di Zodiac Coffee & Eatery, Denpasar, Sabtu (27/1/2024).

Hadir dalam agenda ini, Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Owner Taman Air SPA, Debra Maria, Owner Amo SPA Canggu, Mila Tayeb, dan Owner Sang SPA Ubud, Jero Ratni. Sementara dari SMSI Bali hadir Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) beserta jajaran yang terdiri dari 34 media online di Bali.

Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra kerap disapa Ajik Jayeng menjelaskan, perkembangan terakhir, Tim Legal Bali SPA Bersatu Muhammad Hidayat Permana, SH dan Muhammad Ahmadi, SH telah mendaftarkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Januari 2024 lalu terutama Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022 menunggu panggilan dari pihak MK.

“Kami berharap MK dapat mengabulkan permohonan kami dan membatalkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha SPA membayar pajak sebesar 40%,” harap Ajik Jayeng.

Ia merinci, saat ini di Bali terdapat sebanyak 1.673 usaha SPA yang terdaftar di situs travel. Dari kesemua jumlah itu banyak yang belum tergabung dalam asosiasi. Dan pihaknya akan bergerak bersama mereka untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan hak hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara Owner Taman Air SPA, Debra Maria, kembali menegaskan harapannya agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut.

“Kita di Bali baru pulih dari pandemi Covid-19. Selama Covid kami di usaha SPA tidak pernah mendapat perhatian pemerintah. Lalu sekarang ketika sudah endemi, tiba-tiba pajak dinaikkan 40 persen, tentu ini sangat memukul kami,” tandas Debra sembari meminta SPA dikembalikan ke kategori kesehatan atau kebugaran, bukan kesenian dan hiburan.

Senada disampaikan salah satu pengurus Bali SPA Bersatu yakni Debra Maria Rumpesak menyebutkan, dalam data yang dikeluarkan oleh Global Wellness Indonesia saat ini SPA menempati ranking ke-14 yang sebelumnya berada di ranking teratas.

“Hal itu menunjukkan kemunduran. Padahal potensi pasar SPA di Indonesia tahun 2015 silam mencapai nilai revenue hingga Rp850 miliar per tahun. Sedangkan tahun 2023 kemarin pendapatan dari usaha SPA hanya Rp750 miliar per tahun,” urai Debra.

Sementara rekannya Mila Tayeb dari Amo SPA Canggu menegaskan, bahwa usaha SPA bukanlah kategori hiburan, melainkan aktivitas kebugaran dan kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Permenkes nomor 8 tahun 2014.

“Jangan sampai kebijakan pemerintah jadi tumpang tindih. Sudah jelas Permenkes nomer 8 tahun 2014 bahwa usaha SPA termasuk dalam pelayanan kesehatan,” cetus Mila.

Seperti diketahui, sebelumnya Bali SPA Bersatu telah mengeluarkan petisi penolakan pajak 40 persen tersebut.

Petisi ini adalah disuarakan guna mengembalikan definisi kegiatan di bidang usaha SPA sekaligus penolakan mengenai ditetapkannya pajak SPA paling rendah 40 persen.

Pihak yang dituju pada petisi ini yakni kepada Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan DPR RI, Menparekraf, Menkeu, Direktorat Jenderal Pajak, Pj Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali, Pimpinan DPRD Bali, Anggota DPD, ketua dan anggota komisi terkait DPRD Provinsi Bali, Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, Kadispar Bali, hingga Kadispenda Bali.[tim/lpt]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved