-->

Selasa, 05 Desember 2023

Komplotan Pencuri Asal Luar Bali Beraksi Di Swalayan Karangasem, Ditangkap Polres Karangasem

 Komplotan Pencuri Asal Luar Bali Beraksi Di Swalayan Karangasem, Ditangkap Polres Karangasem


Karangasem, Bali Kini -
Komplotan sindikat pencurian di swalayan atau toko modern di Kabupaten Karangasem berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Karangasem. 5 orang telah diamankan di Polres Karangasem, dimana 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 lainnya masih diperiksa. 


Komplotan ini melakukan aksi pencurian barang berupa susu kaleng dan susu kotak kemudian diselipkan pada pakaian yang mereka kenakan. Hal ini terungkap setelah mereka melakukan aksinya tersebut pada Jumat (24/12/2023) di toko Mawar Sari tepatnya di Bungaya Kangin, Desa Bebandem, Kabupaten Karangasem. Setelah pihak toko mengecek CCTV terlihat tersangk melakukan aksi mencurigakan tersebut, dimana setelah mengambil barang mereka langsung pergi tanpa membayar ke kasir. 


Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Gede Sukadana dalam pers rilisnya yang dilaksanakan pada Selasa (5/12/2023) membeberkan hal tersebut. "Melalui rekaman CCTV yang di buka pada tanggal 25 November 2023 terlihat 4 orang diantaranya (tiga perempuan dan satu laki-laki) mengambil sejumlah barang namun tidak melakukan pembayaran dikasir dan adapun barang-barang yang hilang berupa 1 kaleng dan 4 kotak susu dengan merk yang berbeda. Kerugian di taksir senilai Rp. 1.274.500. Aksi ini dilakukan sebanyak 2 kali. Kasus kemudian ditangani olehTeam Opsnal Sat. Reskrim Polres Karangasem. Berdasarkan hal tersebut Team Opsnal langsung melakukan pengejaran ke Arah Abang, kemudian berhasil ditangkap di Jalur 11," Tandasnya. 


Seluruh tersangka yang berasal dari Jawa ini berhasil di tangkap pada 28 November 2023. Dijabarkan peran masing-masing ialah, Ahmad Fausi sebagai supir, Sugeng berperan mengarahkan atau otak dari kejahatan tersebut. Sementara 2 orang perempuan yakni Alifah dan Suryanah mengambil barang dan menjepitnya di selangkangan, sementara perempuan lainnya yakni Novi Triwahyuni bertugas mengalihkan perhatian dan menghalangi CCTV. Namun Novi Triwahyuni tidak dijadikan tersangka karena tidak cukup bukti. 


Polisi kemudian berhasil menyita barang bukti berupa barang curian dan pakaian yang dikenakan tersangka. Sementara 4 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 363, ayat (1). (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved