Denpasar , Bali Kini - Demi untuk menafkahi kakeknya yang sudah renta, remaja 19 tahun asal Banyuwangi ini harus memilih jalan menjadi kurir narkoba. Akibatnya Ia kini harus mendekam dalam Lapas selama 7 tahun 8 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuk di Pengadilan Negeri Denpasar. Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi mengajukan hukuman salama 10 tahun penjara.
Pengadilan menyatakan terdawa Cesar Ulin Nuha terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan dan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor.35 Tahun 2009. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Rp.1 miliar, Subsider 3 bulan penjara," putus Hakim yang diketahui Agus Adi Antara, SH.,MH.
Sebagaimana diuraikan sebelumnya dalam sidang, bahwa terdakwa disergap petugas dalam kamar kosnya, Selasa, 4 Juli 2023 pukul 19.30 di Jalan Kebudayaan, Sidakarya Densel.
"Ada 30 klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening berupa sabu dengan berat keseluruhan 9,64 gram netto. Serta satu klip plastik berisi 38 butir pil ekstasi warna hijau muda," tulis dalam dakwaan.
Barang bukti tersebut diakuinya diambil sendiri berdasarkan perintah dari seseorang bernama Tono. Dalam pesannya lewat Telegram, mengambil sabu dan ekstasi di pinggiran sawah di daerah Umalas, Kuta Utara Badung, di hari Minggu 02 Juli 2023.
Terdakwa sendiri diamankan di kamar kos berdasarkan informasi masyarakan yang mencurigai adanya transaksi narkotika yang dilakoni oleh terdakwa. "Terdakwa mengaku melakoni kegiatan ini karena harus menafkahi kakeknya yang sudah renta," tulis dalam dakwaan.[r3]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram