-->

Rabu, 22 November 2023

Ribuan Warga Bugbug Iringi Persidangan Perdata Kasus Lahan Desa Bugbug, Mendapat Pengamanan Dari Brimob Polda Bali

 Ribuan Warga Bugbug Iringi Persidangan Perdata Kasus Lahan Desa Bugbug, Mendapat Pengamanan Dari Brimob Polda Bali


Karangasem, Bali Kini -
Ribuan Masa, warga dari Desa Bugbug, tumpah ruah di lapangan Tanah Aron, Karangasem, atau di depan Gedung Pengadilan Negeri Amlapura, Rabu (22/11/2023).


Aksi ini merupakan dukungan untuk Klian Adat mereka yang digugat secara perdata oleh salah satu oknum warga Bugbug sendiri, atas sewa menyewa tanah kepada investor. Klian Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, yang digugat salah satu oknum warganya sendiri tersebut, kepada awak media menjelaskan, jika dirinya digugat lantaran dinilai tidak menyampaikan kepada warga perihal sewa menyewa atas lahan milik desa adat kepada investor tersebut. 


Purwa menyebut, jika gugatan tersebut tidak mendasar, karena proses sewa menyewa lahan milik desa adat kepada investor ini, dilakukan melalui proses paruman dan telah mendapatkan persetujuan dari seluruh Nayaka. Nayaka disini ialah perwakilan krama dimasing-masing banjar adat. 


“Di desa kami di Desa Bugbug sendiri menganut sistem perwakilan krama. Dimana perwakilan dari masing-masing desa adat itu duduk di Nayaka. Kalau di pemerintahan Nayaka ini mungkin bisa disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Nah proses sewa menyewa itu sendiri sudah mendapat persetujuan Nayaka dan prajuru lainnya yang berjumlah 200 orang,” tegasnya. Dengan demikian, tegas Purwa Arsana, tidak benar jika dirinya dikatakan menyewakan tanah milik desa adat tanpa persetujuan krama. 


“Karena tidak mungkin mengumpulkan 30.000 orang krama kami yang tinggal di seluruh Indonesia dan bahkan ada yang tinggal di luar negeri. Karenanya itulah fungsi dari Nayaka sendiri yang merupakan perwakilan dari 30.000 lebih krama kami. Jadi proses sewa menyewa itu sudah sesuai dengan aturan di desa kami. Selain itu juga ada berita acara persetujuan dan keputusan untuk menyewakan tanah dari para Nayaka dan Prajuru lainnya, " Katanya. 


“Jadi itu bukan keputusan pribadi saya sebagai Klian Adat, tetapi itu sudah menjadi keputusan atas nama Desa Adat,” klaimnya. Pihaknya juga menjelaskan jika rencana menyewakan tanah atau lahan milik desa adat kepada investor tersebut juga sudah dilakukan sosialisasi ke masing-masing banjar adat. 


Sementara, di lapangan, terdapat masa yang terbelah menjadi dua kelompok yakni masa pendukung dari tergugat dan masa pendukung sang penggugat. 


Tumpah ruahnya ribuan warga Desa Bugbug ini mendapat pengamanan dari ratusan petugas keamanan, guna antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 


"Total ada 310 petugas keamanan. Dari Kami personel Polres Karangasem sejumlah 220 dan kami juga meminta BKO dari Brimob Polda Bali sejumlah 90 personil, " Tandas Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna pada awak media. 


"Kita berharap kegiatan hari ini berjalan dengan lancar, tertib, aman tanpa mengurangi makna memiliki rasa aman dam sama sama menjaga keamanan, " Lanjutnya. 


Pengamanan tersebar di luar gedung Pengadilan Negeri Amlapura, di titik kumpul masa, dan di areal parkir. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved