Karangasem, Bali Kini - Masa Kampanye belum mulai, namun baliho berisi ajakan untuk memilih sudah menjamur di pinggir jalan raya ataupun fasilitas umum di kabupaten Karangasem. Meski beberapa sudah ditindak oleh SatpolPP Karangasem, dengan cara diturunkan, namun ada beberapa baliho yang masih berdiri tegak. Hal ini tentu saja melanggar peraturan PKPU terkait aturan kampanye.
Salah satunya ialah billboard yang curi start sebelum masa kampanye, berdiri di pertigaan Jasri, dekat Patung Salak. Meski penertiban baliho dari Satpol-pp sudah berjalan sekitar seminggu yang lalu, namun baliho ini malah tidak turut diturunkan. Alasannya, ialah karena tak memiliki alat untuk menurunkan baliho tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Karangasem mengaku telah menindak lanjutinya dengan cara membuat surat himbauan kepada partai yang bersangkutan. "Kami sudah membuat surat imbauan ke Partai bersangkutan, jika itu tidak diindahkan juga maka Satpil-PP akan segera menertibkannya, " Katanya Divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Karangasem, Kadek Arianta Putra. Sementara, terkait baliho yang berada di pertigaan Jasri tersebut, diakuinya memang melanggar peraturan dan sebenarnya sudah sempat di tegur oleh Bawaslu diberi waktu hingga 1 kali 24 jam untuk diturunkan yang bersangkutan. Namun hingga hampir seminggu berlalu billboard tersebut masih tetap berdiri.
"Coba nanti kami koordinasikan dengan teman di pencegahan, sabar dulu, " Katanya. Pihaknya juga mengaku akan mengkoordinasikan dengan jajaran panwascam di masing-masing kecamatan terkait baliho mana yang harus diterbitkan, pasalnya perhari ini sudah menjelang H-5 masa kampanye. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram