-->

Jumat, 24 November 2023

2024 UMK Karangasem Diusulkan Naik, Berikut Angka Kenaikannya

 2024 UMK Karangasem Diusulkan Naik, Berikut Angka Kenaikannya


Karangasem, Bali Kini -
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem akan diusulkan untuk naik. Meski kenaikan dibilang tidak signifikan karena hanya sebesar 0,77% dari tahun sebelumnya. Nilai kenaikan UMK dari 0,77% ini ialah sebesar Rp. 21.132,24.


Dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Karangasem Wayan Surya Edy Gautama, pada Kamis (24/11/2023) mengatakan jika hal ini di putuskan setelah Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan pada tanggal 22 November 2023 untuk menghitung penyesuaian Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2024.


Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, Ida Nyoman Astawa, S.STP mengatakan, pihaknya diberikan waktu untuk melaporkan hasil penghitungan Sidang Dewan Pengupahan Daerah kepada Bupati Karangasem untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Bali. 


"Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Di dalam aturan ini juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indek tertentu," Tandasnya. Rumus Variabel tersebut ialah: UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1) .


Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum 2024 dihitung Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. 


Setelah melalui proses yang transparan dan partisipatif, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Karangasem dengan seksama mengevaluasi berbagai faktor sesuai dengan formula baru dalam PP 51 2023 dan mengusulkan nilai penyesuaian upah minimum sebesar Rp. 2.751.396, naik sebesar 0,77% atau sebesar Rp. 21.132,24 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp. 2.730.264,15 kepada Bupati Karangasem untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Bali. 


"Nilai kenaikan UMK yang diusulkan sudah merupakan nilai tertinggi yang diakomodir sesuai formula PP 51 tahun 2023. Adapun Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan pada tanggal 17 November 2023 dan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 2. 813.672,00. Dengan demikian nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten Karangasem tahun 2024 bersama dengan 4 kabupaten lain di Bali, yaitu Kabupaten Jembrana, Buleleng, Klungkung, dan Bangli lebih rendah dari nilai kenaikan UMP Bali, dan sesuai Pasal 33 ayat 3 PP 51 2023, dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sama atau lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi, maka Gubernur akan menetapkan besaran nilai UMK mengikuti nilai UMP Bali, " Lanjutnya. 


Dalam proses penetapan Upah Minimum ini, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem berharap dapat memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan dan menjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja serta mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung dan melaksanakan kebijakan ini demi tercapainya kemajuan bersama, "tutupnya. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved