BALIKINI.NET | KARANGSEM — Hari Arak Bali ditetapkan sebagai hari Raya Bali yang dirayakan pada 29 Januari oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. Hari Arak Bali ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
Hal ini mendapat apresiasi dari Bupati Karangasem I Gede Dana mengingat arak banyak di produksi di Kabupaten Karangasem. Untuk saat ini saja, ada sebanyak 2.865 produsen Arak Bali. Dengan 3 Wilayah terbesar yang memproduksi arak yakni Kecamatan Sidemen, Kubu dan Abang. Dengan ditetapkannya hari Arak Bali, diharapkan agar dapat mengangkat harkat martabat minuman fermentasi tradisional ini menjadi warisan budaya yang mendunia.
Sementara itu, produsen arak yang ada, diharapkan dapat tetap berpegang pada Pergub 1 tahun 2020, tidak melakukan tindakan yang melenceng dengan memproduksi Arak sintetis dari permentasi gula. Dan bila perlu produsen arak Bali agar menggunakan alat-alat tradisional asli supaya menjadi kekhasan rasa dari minuman beralkohol tersebut.
"Kami sangat mendukung kebijakan Pak Gubernur membantu masyarakat kecil terutama yang memiliki usaha-usaha tradisional di rumahnya masing-masing. Berarti UMKM harus kita lindungi serta jaga secara bersama-sama," tandas Gede Dana beberapa waktu lalu saat merayakan Hari Arak Bali.
Sementara, untuk menindaklanjuti produsen arak "nakal" pihak Satpol-PP sudah melaksanakan sidak di beberapa wilayah.
Untuk melestarikan destilasi Arak Bali, pihaknya juga menyinggung agar masyarakat tetap melestarikan sumber daya bahan dasar arak ini. Seperti pohon kelapa, pohon ental, dan pohon aren. "Jika kita tidak mengembangkan tanaman penghasil arak ini nanti lama-kelamaan akan punah," tandasnya. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram