Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Masa Lalu pada pertengahan September 2022. Tercatat 13 kasus hasil rekomendasi Komnas HAM yang masuk dalam kategori berat dan dirujuk untuk diselesaikan secara non-yudisial, termasuk Peristiwa 1965-1966 dan Semanggi 1. Namun, keputusan pemerintah ini mendapat penolakan luas dari korban, keluarga, serta aktivis yang ingin kasus tersebut juga diselesaikan secara yudisial, karena jika tidak, ini berpotensi melanggengkan impunitas dan tidak berpihak pada korban.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram