DENPASAR, Bali Kini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar sebagai perda. Raperda tersebut memuat sembilan bab dan terdiri atas 17 pasal.
Koordinator Pembahas Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Ir. I Gusti Putu Budiarta dalam Sidang Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Bali, mengatakan pembentukan Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar memiliki sejumlah tujuan. Pertama adalah memberikan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku masyarakat untuk mendukung perlindungan tumbuhan dan satwa liar.
Selanjutnya, perda tersebut dihadirkan untuk mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar. “Ketiga adalah melestarikan nilai-nilai luhur budaya dan adat, serta kearifan lokal masyarakat Bali selaras dengan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali yakni Wana Kertih yang dimaknai dan dilaksanakan melalui ritual Tumpek Uye dan Tumpek Wariga,” katanya.
Kedua ritual tersebut, lanjutnya memiliki tujuan untuk memuliakan kehidupan tumbuhan dan satwa liar, sebagai upaya menjaga, memelihara, dan melestarikan secara berkelanjutan terhadap tumbuhan dan satwa liar sehingga tidak mengalami kepunahan, dan bermanfaat bagi kehidupan krama Bali.
Kehadiran raperda tersebut juga didukung oleh sejumlah regulasi, misalnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Lampiran yang mengatur, khususnya Sub Urusan Daerah Provinsi tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu juga terdapat Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Oleh karena itu, Kebijakan Regulasi Daerah ini diharapkan sebagai sarana hukum yang bersifat responsif, progresif, transformatif, antisipatif, implementatif, dan sangat dibutuhkan di masyarakat untuk Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang ada dan hidup di alam Bali,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, raperda tersebut juga memberi porsi bagi masyarakat untuk pengembangan dan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang digunakan dalam rangka mendukung upacara keagamaan, dan pengembangannya dapat dilakukan di kawasan perhutanan sosial yang izin pengelolaan diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[ar/r1]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram