BALIKINI.NET | SINGARAJA — Bentuk Asimilasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dilaksanakan dengan latihan keterampilan, pendidikan, kegiatan kerja sosial dan pembinaan lainnya secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga.
Dalam rangka pelaksanaan Asimilasi kepada WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja (LaSinga) melakukan penandatanganan MoU dengan Yayasan Dana Punia Kabupaten Buleleng, Jumat (10/06).
Terkait dengan penandatanganan MoU tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Gun Gun Gunawan menyampaikan bahwa asimilasi merupakan salah satu hak yang dapat diperoleh wargabinaan dalam rangka untuk mempersiapkan wargabinaan tersebut untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi dan selamat atas telah ditandatanganinya MoU antara Lapas Kelas IIB Singaraja Dengan Yayasan Dana Punia Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut menyampaikan bahwa sejatinya kerjasama ini ditujukan untuk mengintegrasikan para WBP dengan masyarakat dalam bentuk Asimilasi. Pemasyarakatan adalah memasyarakatkan kembali narapidana sehingga menjadi warga yang baik dan berguna.
"Tidak semua wargabinaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat syarat yang harus dipenuhi sebelumnya yaitu syarat subtantif dan syarat administratif,"Terang Anggiat Napitupulu. (**)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram