Denpasar - Bukan karena akibat berhutang menggunakan sabu hingga Rp.1 juta, Gede Saputra Yasa (33) harus dituntut hukuman selama 8 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara online oleh majelis hakim pimpinan Kony Hartanto di PN Denpasar, disebutkan bahwa terdakwa awalnya seorang pemakai yang akhirnya terjerat untuk menjadi kurir.
Hal itu dilakoninya, lantaran kecanduan hingga akhirnya terpaksa harus berhutang sabu dengan rekannya bernama Kadek Subagia alias Imam (DPO). "Akhirnya terdakwa menerima tawaran jadi kurir untuk menutupi hutangnya," tulis dakwaan JPU Ni Made Karmiyanti.
Selama menjalani profesinya sebagai kacung sabu, terdakwa sudah mendapatkan upah sebesar Rp.1,5 juta dan telah melunasi hutang pembayaran sabu yang ia pakai sendiri.
Hingga hari apes yang diterimanya saat mendapat perintah mengambil paket sabu di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Pantusari, Ambengan, Pedungan, Denpasar Selatan, pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wita.
Saat itu, pria asal Desa Sukasada, Buleleng ini tidak bisa berkutik saat disergap Polisi. Dalam adegan penggledahan, Polisi mengamankan sabu seberat 48,26 gram netto.
Oleh Jaksa Karmiyanti, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 2 tahun penjara," tegas Jaksa Karmiyanti dalam surat tuntutannya. (**)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram