-->

Jumat, 22 Oktober 2021

Pencairan Bantuan Kemensos di Kabupaten Karangasem Sudah Mencapai 95%, Berikut Datanya

 Pencairan Bantuan Kemensos di Kabupaten Karangasem Sudah Mencapai 95%, Berikut Datanya


Karangasem , Bali Kini -
"Pencairan dana bantuan sosial oleh KPH dan KPM itu dilakukan langsung dari rekening si penerima bantuan, dengan adanya pembatasan waktu yakni 90 hari, jika selama batas waktu itu tidak dicairkan maka dana bansos ini akan hangus dan langsung kembali ke pusat, " Jelas Ni Luh Sri Asih,  Koordinator Daerah BPNT Karangasem. 


Karangasem, Bali Kini - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menggandeng Kepala Dinas Sosial, I Komang Daging untuk menjelaskan jalannya Bansos yang diterima oleh PKH (Program Keluarga Harapan)  dan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Kabupaten Karangasem pada awak media. Dimana dikatakan jika untuk Kabupaten Karangasem sendiri mendapat kuota untuk KPM bantuan pangan non tunai (BPNT) sebanyak 28.580. Dari jumlah tersebut, pencairan dana bansos dari Kemensos sudah mencapai 27.286 atau 95% Sedangkan 5% sisanya atau 1.044 belum mencairkan dana tersebut (Data di triwulan Juli, Agustus dan September 2021) karena beberapa alasan. 


Bantuan BPNT ini, setiap KPM berhak mendapatkan bantuan berupa sembako seperti beras, telur, daging, ikan dan kacang-kacangan serta setiap KPM harus melakukan transaksi di E-warung dengan nominal yang diterima harus pas, yakni Rp200 ribu. Transaksi dilakukan di E-warung yang sudah ditunjuk. Untuk di Kabupaten Karangasem sendiri ada sebanyak 164 unit E-warung yang tersebar di delapan kecamatan. 


Sementara alasan masyarakat yang tidak mencairkan bansos, di jelaskan Koordinator Daerah BPNT Karangasem, Ni Luh Sriasih yakni karena ada yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah kawin keluar daerah, NIK ganda ataupun sudah menjadi ASN ada pula yang masih di bawah umur. 


Sementara untuk PKH sendiri Kabupaten Karangasem mendapat kuota sebanyak 19.113. Dari jumlah tersebut yang sudah mencairkan dana yakni sebanyak 17.565 sedangkan sisanya yakni 1.548 belum mencairkan dengan alasan yang sama. 


Mengatasi banyaknya KPM yang belum belum melakukan transaksi pencairan tersebut, pihak Dinsos sudah menurunkan petugasnya ke masing-masing kecamatan guna memastikan alasan mengapa para KPM ini belum bertransaksi, atau mendorong KPM untuk segera melakukan transaksi sebelum batas waktu. 


"Pencairan dana bantuan sosial oleh KPH dan KPM itu dilakukan langsung dari rekening si penerima bantuan, dengan adanya pembatasan waktu yakni 90 hari, jika selama batas waktu itu tidak dicairkan maka dana bansos ini akan hangus dan langsung kembali ke pusat, " Jelas Ni Luh Sri Asih,  Koordinator Daerah BPNT Karangasem. Ia menekankan jika selama batas waktu tersebut tidak melakukan transaksi, maka bantuan secara otomatis akan kembali ke kas negara, karena yang bekerja adalah sistem. Artinya, jika tidak melakukan transaksi, KPM dianggap tidak mau memanfaatkan bantuan yang sudah diberikan tersebut. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved