Karangasem, Bali Kini - I Gusti Ngurah Gede Subagiartha atau akrab dipanggil Gus Ode dari anggota Fraksi Nasdem dinobatkan sebagai Wakil Ketua II DPRD Karangasem menggantikan rekan satu fraksinya, I Made Agus Kertiana. Dirinya dilantik pada Kamis (30/9/2021) pada rapat paripurna istimewa yang digelar di ruang rapat paripurna lantai III Gedung DPRD Karangasem.
Rapat paripurna istimewa yang diselaraskan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika. Sementara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, serta didampingi oleh seorang rohaniawan Hindu.
Acara tersebut disaksikan oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, dan mantan Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Karangasem serta seluruh anggota DPRD Karangasem, anggota Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
“Ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan. Jadi setelah ini saya akan bekerja keras melanjutkan tugas pak Made Agus Kertiana sebagai Wakil Ketua II DPRD Karangasem. Sebagai wakil rakyat kami akan sering turun menyerap dan mengawal aspirasi dari masyarakat,” ujar Gus Ode.
Sementara itu, Bupati Karangasem, I Gede Dana kepada awak media dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pihaknya di pemerintahan sangat mendukung pelantikan Gus Ode sebagai Wakil Ketua II DPRD Karangasem. Menurutnya Gus Ode merupakan sosok generasi muda yang berprestasi sehingga bisa menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Karangasem.
“Kami berharap nantinya beliau bisa berkoordinasi dengan pimpinan dewan lainnya dan dengan kami di eksekutif. Sekali lagi kami selaku Pemerintah Kabupaten Karangasem mengucapkan selamat kepada Gusti Ngurah Gede Subagiarta,” ujar Gede Dana. Sementara itu, sebelum rapat paripurna istimewa tersebut dilaksanakan, dewan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga buah Ranperda oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, masing-masing Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram