-->

Kamis, 01 April 2021

Produksi Ratusan Mikol Oplosan, Pria ini Dihukum Denda Rp.71 M Subsidernya Hanya 3 Bulan

 Produksi Ratusan Mikol Oplosan, Pria ini Dihukum Denda Rp.71 M Subsidernya Hanya 3 Bulan


BaliKini ,Denpasar -
Majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta,SH secara sidang online menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan penjara) terhadap terdakwa Gede Artha Wijaya alias Dede alias Okaya (32).


Terdakwa diputus bersalah oleh hakim PN Denpasar, Kamis (1/4) terkait kasus melakukan tindakan menyediakan dan pengoplosan serta menjual minuman berakohol dengan berbagai merk tanpa cukai.


Tidak hanya itu, senada dengan tuntutan Jaksa Agus Sastarawan,SH diwakili Erawati Susiana,SH dipersidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun denda Rp.Rp. 71.138.811.467.00 subsider 6 bulan penjara. 


Hakim menyatakan terdakwa terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 nokor 39 tahun 2007, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995.


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp.71 miliar yang bila tidak sanggup membayar dalam kurun waktu 1 bulan maka dapat digantikan dengan hukuman tambahan penjara selama 3 bulan," putus Hakim secara virtual.


Terdakwa dihukum atas perbuatannya meracik minuman keras (miras) berbagai merek. Yakni  Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Minuman tersebut dilabeli dengan cukai palsu, label palsu, merek palsu, dan bahan baku palsu. 


"Ada jenis Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka," sebut Jaksa dalam dakwaan.


Kasus ini terungkap bermula ketika terdakwa I Gede Artha Wijaya alias Dede alias Okaya bertemu dengan Akiong (DPO) di Jakarta 2017 lalu. Saat obrolan masalah MMEA, Akiong menawarkan pada terdakwa mengedarkan minuman mengandung MMEA di Bali. 


Awalnya dikirim 10 karton melalui jasa expedesi Pahala Kencana. Dan kerjasama terus terjadi, hingga pengiriman dilakukan berulang. Namun saat itu terdakwa sakit dan sempat berhenti mengedarkan miras "depkes" itu. 


Komunikasi antara terdakwa dan Akiong terus berlanjut, hibgga pada 2019, terdakwa Dede alias Okaya berinisiatif memproduksi sendiri miras MMEA. Awalnya coba-coba namun lama kelamaan meracik miras menyerupai miras "depkes" tersebut.


Untuk bahannya didatangkan dari luar Bali. Mesin penutup botol dan stiker dikirim dari Jakarta, Pekanbaru dan Surabaya. Kotak kemasan, pita cukai palsu dikirim dari Jakarta. Botol kosong dikirim dari Jakarta dan Surabaya dan alkohol dikirim dari Jakarta, Solo dan Semarang.


Setelah semuanya siap, terdakwa kemudian meracik air yang bercampur alkohol, garam, perasa, pewarna, sesuai kadar yang telah ditentukan. Setelah sesuai dengan rasa, lalu dimasukan ke dalam botol sesuai merek yang sesuai. 


Adapun pengakuannya, jenis merk yang selama ini telah diracik dan laku dipasarkan adalah Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka. 


Terdakwa dalam menjalankan pabrik dan memproduksi barang kena cukai MMEA mempekerjakan sejumlah orang, di antaranya Samsul Arifin. Dia juga bertugas meracik dan mengolah minuman MMEA, mengisi botol, termasuk meletakan pita cukai palsu dan logo. 


Samsul Arifin diberikan gaji Rp 5 juta perbulan. Dan sejak pandemi Covid-19, gaji Samsul dikurangi menjadi Rp 2,5 juta. Karyan lainya Komang Cahyadi, Made Jumawan alias Kolor Hijau. November 2020, terdakwa menawarkan miras tersebut pada seseorang di Renon, Denpasar Selatan.  


Bahkan pesanan hingga seratusan botol. Hingga akhirnya kasus miras palsu ini terungkap dan pelaku ditangkap. Saat majelis hakim mempertanyakan berapa negara dirugikan atas penggunaan cukai palsu ini, saksi dari bea cukai belum bisa menjawab secara pasti. 


Terdakwa yang tinggal di jalan Jalan Gunung Mas, Padangsambian, Denpasar Barat, itu yang menjalani sidang secara online dari Rutan Gianyar memilih untuk pikir-pikir. Senada juga dengan Jaksa Erawati yang mewakili sidang ini juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved