Denpasar,BaliKini.Net - Ho Ping Kwong (43) warga negara Hongkong nampak biasa saja saat didudukkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar untuk barang bukti sabu berat 3 kg.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suryadnyana,SH.MH menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor,
atau menyalurkan Narkotika Golongan 1, beratnya melebihi lima gram yakni sabu seberat 3.060 gram," kata jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Wayan Gede Rumega,SH.MH, Kamis (13/2) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang, terdakwa ditangkap petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus yang menjerat lulusan S2 Komunikasi di negaranya ini bermula ketika ia bertemu seseorang bernama Hung Tsai, Jumat (29/11/2019).
Di sana terdakwa disuruh untuk menemani orang bernama Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa barang berupa narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam dinding koper.
Saat itu terdakwa dijanjikan jika berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan ongkos atau upah sebesar 10.000 Dollar Hongkong.
Selanjutnya pria asal desa Kowloon Hongkong ini berangkat ke Thailand bersama Jacky. Setibanya di Thailand terdakwa bersama Jacky menginap di Hotel Asia Airport. Senin (2/12/2019) sekitar pukul 09.00 waktu Thailand, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Ah Fai warga negara Thailand.
Pada saat itu terdakwa diberikan sebuah koper warna hitam yang di dalamnya berisi 13 paket plastik berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu. Rabu (4/12/2019) terdakwa berangkat ke Bali membawa koper warna hitan yang berisi sabu dengan menggunakan penerbangan pesawat Thai Lion Air SL 258.
Ketika terdakwa berada di ruang pengambilan bagasi Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai merasa curiga dengan gelagat terdakwa.
Tidak hanya itu, petugas yang memeriksa koper terdakwa dengan X-Ray melihat benda mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali menghubungi pihak Polresta Denpasar untuk bersama-sama memeriksa isi dalam koper.
"Dalam koper milik terdakwa ditemukan 13 paket plastik sabu. Ketika ditimbang, sabu tersebut mempunyai berat kotor 3.206 gram atau dengan berat bersih 3.060 gram," tutup Jaksa Kejari Denpasar.[Ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram