-->

Rabu, 07 Agustus 2019

Rapat Paripurna V Masa Persidangan III, Bupati Jelaskan Ranperda Dan APBD

Rapat Paripurna V Masa Persidangan III, Bupati Jelaskan Ranperda Dan APBD

Jembrana,BaliKini.Net - Bertempat di Lantai II Ruang Rapat DPRD Kab. Jembrana, Rabu (7/8) telah dilaksanakan Rapat Paripurna V Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018/2019 dengan Agenda Penjelasan Bupati Jembrana Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Jembrana, I Ketut Sugiasa, SH.

Rapat Paripurna dihadiri sebanyak 60 orang, diantaranya Bupati Jembrana (I Pt. Artha, S.E, M.M), Kapolres Jembrana yang di wakili oleh Wakapolres (Kompol Supriadi Rahman S.I.K), Dandim 1617/Jembrana diwakili Pasi Ops (Kapten Inf Tri Winarto), Kajari Jembrana atau yang mewakili, Sekda Kab. Jembrana (I Made Sudiada, S.H.,M.H), Ketua Pengadilan Negeri Negara atau yang mewakili, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Jembrana, Para Asisten Sekda Kab. Jembrana, Sekretaris DPRD Kab. Jembrana, Para Kepala SKPD dan Staf ahli Kab. Jembrana, Para Kakan / Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, Para Camat se-Kab. Jembrana, Perbekel/Lurah se-Kab. Jembrana dan Pengurus Asosiasi BPD.

Adapun penjelasan Bupati Jembrana pada intinya bahwa sesuai ketentuan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolan keuangan daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Memperhatikan perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan APBD Kab. Jembrana Tahun Anggaran 2019, kondisi tersebut disebabkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja guna mempertajam pencapaian sasaran kegiatan. Setelah melalui kajian, evaluasi dan perhitungan seluruh pos APBD Tahun 2019, baik pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah mengalami perubahan. Anggaran pendapatan daerah Tahun 2019 sebesar Rp. 1.149.096.324.864,05 berkurang sebesar Rp. 17.226.265.983,39 sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.131.870.058.880,66. Peraturan pendapat daerah terjadi disemua pos pendapatan dengan rincian pada Pos PAD sebesar Rp. 131.610.717.697,49 bertambah sebesar Rp. 3.257.571.771,91 sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 134.868.289.469,40 pada Pos Dana Perimbangan sebesar Rp. 727.169.242.000,00 berkurang sebesar Rp.14.852.815.319,74, sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 712.316.426.680,26 pada Pos lain - lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 290.316.365.166,56 berkurang sebesar Rp. 5.631.022.435,56, sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 284.685.342.731,00. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula dianggarkan sebesar Rp. 1.189.005.186.899,46 bertambah sebesar Rp 30.552.890.227,32 sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 1.219.558.077.126,79 Belanja tidak langsung berkurang sebesar Rp 5.012.202.511,22 dari semula dianggarkan sebesar Rp. 579.540.571.608,24 sehingga setelah perubahan menjadi Rp.574.528.369.097,03 Belanja langsung bertambah sebesar Rp. 35.565.092.738,54 dari semula dianggarkan sebesar Rp. 609.464.615.291,22 sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 645.029.708.029,76 Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 47.779.156.210,72 yang semula dianggarkan sebesar Rp. 45.308.862.035,41 sehingga setelah perubahan menjadi Rp 93.088.018.246,13 sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tetap yaitu sebesar Rp. 5.400.000.000,00.

"Demikian dapat saya sampaikan sebagai penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang APBD Tahun 2019", jelas Bupati Jembrana.

Acara kemudian dilanjutkan pemberian masukan dan pandangan dari segenap anggota DPRD Kab. Jembrana. (Suar/r5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved