-->

Rabu, 07 Agustus 2019

Polres Jembrana Kembali Ungkap Kasus Nakoba

Polres Jembrana Kembali Ungkap Kasus Nakoba

Jembrana,BaliKini.Net -  Polres Jembrana berhasil mengungkap Sekaligus 3 Pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis sabu. hal tersebut di sampaikan Saat Press realese di Aula Mapolres Jembrana.Senin (5/8) kemarin.

Press realese di Pimpin Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, Serta didampingi Kasat Narkoba AKP I Komang Muliyadi dan Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu Made Kerta Buana Alit.

Wakapolres Jembrana mengatakan, Polres Jembrana berhasil mengungkap penyalah gunaan Narkoba jenis sabu, Dari 3 kasus ditetapkan 3 tersangka yang lokasi tempat kejadian berbeda-beda. 

"Ke tiga tersangka ini adalah pemain baru" jelas Wakapolres.

Di ketahui tersangka pertama bernama Masruhan  (bolot) beralamat di banjar air anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, ditangkap pada tgl 14 juli 2019 pukul 22.30 wita dekat tugu desa kaliakah Negara. Serta barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 0.28 atau Neto 0.05 grm, dan Mobil Xenia DK 144 WD.

Tersangka Ke dua bernama Kadek Suparta (kadek Tuyul) beralamat jln. Layur 6, lingkungan penginuman, Kelurahan Gilimanuk  Ditangkap pada saat transaksi dimana sabu yang dibelinya dari seseorang berinisial M beralamat banyuangi yang sekarang masih status TO, dipecah menjadi kecil untuk dijual kembali.

Belum sempat terjual team Opsnal resnarkoba dipimpin langsung Kasat narkoba atas pengembangan kasus dari kadek tuyul langsung mengrebek rumahnya, dari hasil penggerebekan didapat barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu seberat brutto 0.36 grm atau netto 0.20 grm.

Tersangka ke tiga bernama I Gede Agus Eka Sentana alias Marlon beralamat di lingkungan baler bale agung, kelurahan tegal cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. 

Atas informasi dari masyarakat tersangka Marlon telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di dapat dari tersangka berinisial W berstatus ( TO ) yang saat ini masih berada di LP Krobokan. dengan cara transfer sejumlah uang kerekening bernama partini.

Mendengar informasi tersebut Team Opsnal Resnarkoba dipimpin Kasat Narkoba menyelidiki dan menangkap pelaku yang sedang transaksi di lapangan pergung Sabtu (27/7).Saat penggeledahan di dapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat brutto 0.36 grm atau netto 0.20 grm.

"Dari ketiga tersangka tersebut pasal yang dikenai dari tersangka pertama pasal 112 ayat (1), atau pasal 115 ayat (1), UUD No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba".

"Tersangka ke dua pasal 112 ayat (1), atau pasal 114 ayat (1), UUD No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba".

"Tersangka ke tiga pasal 112 ayat (1), atau pasal 127 ayat (1), UUD No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba". Pungkasnya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved