-->

Selasa, 06 Agustus 2019

Majelis Desa Adat Provinsi Bali Dikukuhkan

Majelis Desa Adat Provinsi Bali Dikukuhkan

Gubernur Koster: Desa Adat jadi Pilar Mengembalikan Taksu Bali.

GIANYAR ,BaliKini.Net - Sejarah baru kembali tercipta di Pura Samuhan Tiga, Bedulu, Gianyar, saat Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang pertama, Selasa (6/8).

Sebelum pengukuhan dilakukan deklarasi Pembentukan Majelis Desa Adat sesuai dengan Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang sudah diresmikan pemberlakuannya tanggal 4 Juni 2019 lalu di tempat yang sama. Pengurus terpilih merupakan hasil dari Paruman Agung Desa Adat se-Bali yang diikuti oleh 1493 desa adat se-Bali termasuk pengurus Majelis Madya yang ada di Kabupaten/Kota. 

Sebelumnya Paruman Agung dibuka oleh Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Paruman Agung digelar seiring dengan berakhirnya kepengurusan Majelis Utama Desa Pakraman periode 2014-2019. Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet terpilih sebagai Bendesa Agung Majelis Desa Adat periode 2019-2024.

Dalam sambutannya usai pengukuhan Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan mengurus desa adat harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak hanya sekedar retorika. Menurutnya pariwisata di Bali menjadi yang terbaik di dunia tidak lepas dari keberadaan desa adat yang menjadi ruhnya. “Jalan bagus, hotel bagus .. tidak ada artinya kalau tidak ada jiwa di wilayah itu. Ruh yang ada di desa adat,” tegas mantan anggota DPR RI ini. 

Oleh karena itu  Gubernur Koster meminta Majelis Desa Adat menuntaskan apa yang menjadi mandat dari Paruman Agung ini. Ia menyerahkan sepenuhnya pembangunan desa adat kepada Majelis Desa Adat. “Tugas saya sebagai Gubernur adalah memfasilitasi. Nggak usah meminta, saya akan memberi. Ini tugas pemerintah,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini. Ia berharap desa adat menjadi pilar untuk mengembalikan ‘taksu’ alam Bali.

Keseriusan Gubernur Koster untuk mengurusi desa adat ditunjukkannya bukan saja dengan mengeluarkan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, namun telah merancang OPD khusus setingkat eselon II yang akan mengurusi desa adat, yakni Dinas Pemajuan Desa Adat. Selain itu dalam waktu dekat Gubernur juga akan membuatkan kantor untuk Majelis Desa Adat Provinsi Bali. 

Dalam acara pembukaan Paruman Agung, Gubernur Koster menunjukkan desain kantor yang akan berdiri di kawasan Renon, Denpasar tersebut. Tidak menggunakan dana APBD, Gubernur berencana memanfaatkan dana CSR untuk pembangunannya. Bahkan untuk kabupaten/kota yang dianggap perlu, Gubernur Koster juga akan membantu pembuatkan kantor sebagai tempat pertemuan para bendesa adat.

Gubernur mengajak seluruh komponen di Bali untuk bersatu bersama-sama mewujudkan Visi Nangun Sat Kertih Loka Bali dimana desa adat menjadi komponen penting di dalamnya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved