DENPASAR,BaliKini.Net - Dewan Bali Ketut Tama Tenaya memberikan lampu hijau terkait pembentukan dua OPD baru yang dilakukan Gubernur Bali, dua OPD baru yaitu OPD Pemajuan Desa Adat dan OPD Badan Riset dan Inovasi Daerah serta perampingan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Saya beri lampu hijau jika ada perampingan, itu bisa dilakukan," kata Ketut Tama Tenaya politisi asal Desa Tanjung Benoa, Badung, Selasa (30/7).
Disebut Tama Tenaya, untuk OPD perlu kajian matang dari pemerintah. Pasalnya setiap daerah ada kebutuhan yang memungkinkan di bentuk OPD baru. Kalau ada penciutan sangat memungkinkan, justru jika ada penambahan ini yang dibatasi oleh peraturan pemerintah.
Nah, dengan ini dirinya berpandangan bahwa pemerintahlah
yang berwenang mengkaji efektifnya kerja OPD ini.
" Kalau perampingan bisa, tapi kalau penggemukan dibatasi oleh Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Perangkat Daerah," tegas politisi yang kembali terpilih duduk di DPRD Bali ini.
OPD, lanjut Tama Tenaya, Pemajuan Desa Adat juga penting adanya. Karena meskipun sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) namun penting juga adanya pendanaan dari pusat serta demi pelestarian budaya.
"Untuk Desa Adat sudah diberi penguatan melalui perda desa adat. Sekarang yang perlu ada pembinaan, pendanaan yang cukup, serta pemahaman hukum dan pelestarian budaya. Termasuk yang paling berbahaya Desa Adat diharapkan ikut serta bersama pemerintah menangkal peredaran narkoba yang menghancurkan generasi Bali," pungkas politisi yang kini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali.
Ditanya terkait OPD Badan Riset dan Inovasi Daerah yang akan dibentuk dalam perampingan OPD yang baru, Tama Tenaya sangat mendukung, terlebih Bali yang menjadi destinasi Pariwisata dan dikenal Dunia begitu penting adanya OPD ini, disamping juga di era 4.0 merupakan dunia serba berbasis IT dan online.
"Saya kira penting ya, karena Bali daerah wisata, harus bisa bersaing di kancah global," imbuhnya.
Untuk diketahui, Dari 49 OPD yang ada sebelumnya, sekarang dirampingkan menjadi 40 OPD, sejatinya menjadi 38, namun ditambah dua OPD baru yaitu OPD Pemajuan Desa Adat dan Badan Riset dan Inovasi Daerah. (Arn/blkn)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram