Balikini.Net- Sidang kasus dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga penebasan yang mengakibatkan tewasnya Gede Pasek (34) warga Banjar Ulundanu,Desa Songan Kintamani, tersebut yakni Jro Mangku Wayan Luwes (47) dan Komang Krisna Wijaya alias Jul (36) di pengadilan Negeri Bangli , Senin ( 26/09/2016) mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut Umum, Untuk kali .ini usai menghadiri sidang , karena tidak puas atas tuntutan jaksa, pihak keluarga korban bukan langsung pulang , namun lebih memilih mendatangi Mapolres Bangli , guna menayakan kenapa polisi hanya menetapkan dua tersangka saja dalam kasus pembunuhan itu , padahal menurut pandangan pihak kelurga korban selayaknya ada empat tersangka dalam kasus ini .
Seperti biasa sidang yang diketuai majelis hakim , I Dewa Made Budi Watsara SH itu dihadiri puluhan keluarga atau kerabat korban . Untuk mengantisipasi hal- hal yang bisa mengganggu jalanya proses persidangan , nampak puluhan anggota kepolisian dari Polres Bangli mengawal proses jalanya persidangan . Ketatnya pengamanan, terlihat ketika akan memasuki ruang persidangan setiap orang harus melewati pemeriksaan dengan alat metal detector.
Sementara dalam tuntutannya jaksa penuntut umum , Komang Agus Sugiarta SH , dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU , Putu Erik Sumiati SH itu terdakwa dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersama- sama melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan sajam . Menuntut terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU No 12 /drt/ 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 17 tahun dikurangi masa penahanan. Hal yang sama juga dikenakan kepada terdakwa I Komang Tresna Wijaya alias Zul , dimana dalam tuntutannya JPU menjerat pria penuh tato ini dengan pasal 340 Jo pasal 55ayat(1) ke1 dan pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 /drt/1951 tentang kepemilikian senjata tajam . Setelah melalui pertimbangan baik yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa JPU menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa penahanan. “ Atas dasar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketererangan saksi yang kami miliki, maka dengan ini I Komang Tresna Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan pasal 340 KUHP, maka tim jaksa penuntut umum dengan ini meminta ketua majelis untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan “ ujar Putu Erik Sumiati
Usai mendengar pembacaan surat tuntutan , Majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya “ Untuk agenda sidang minggu depan mendengar pembelaan dari para terdakwa “ tegas Ketua majelis hakim, I Dewa Made Budi Watsara SH seraya menutup jalannya sidang .
Mendengar tuntutan dari JPU , sontak membuat geram keluarga korban yang mengikuti proses persidangan .Termasuk istri korban , Jro Rinti berteriak histeris dan menggap tunttuatan JPU sangat ringan “saya tidak puas atas tuntutan yang diberikan, sepatutnya terdakwa dihukum mati “ ujarnya . Melihat pringai dari istri korban , akhirnya anggota polwan menenangkan Jro Rinti. Bahkan anggota keluarga korban sempat berusaha mendekati pelaku , namun usaha tersebut digagalkan oleh petugas kepolisian. Ketidakpuasan bukan saja karena pihak keluarga menganggap tuntuan JPU ringan , tapi juga karena ketidaktransparanan penyidik yang dilakukan sat reskrim Polres Bangli “ Bukan hanya dua orang tersangkanya , sepatutnya ada 4 orang , sopir yakni I Kadek Surama dan Jro Sukebal layak menjadi tersangka “ ujar Wayan Partama. Dia mengatakan melihat dari keterangan saksi- saksi sepatutnya I Kadek Surama dan Jro Sukebal layak duduk dikursi pesakitan .” Mereka ikut serta dalam pembunuhan , masak sopir tidak dijerat , kami sangat kecewa” ucapnya.. Karena dianggap kurang trasparan dalam penyidikan , pihak keluarga pun meminta agar kedua terdakwa dilepaskan saja. . Sementara kerabat korban lainnya mengatakan pasca pembuhan I Gede Pasek bukan saja menimbulkan duka yang mendalam bagi istri korban , namun pasca kematian korban membuat ibu korban Jro Bau Suri jatuh sakit bahkan kini hanya terbaring lemah ditempat tidur karena terserang stroke. Begitupula kakak korban , Jro Tantri sempat menjalani perawatan di RSJ karena mengalami stress. Usai menyampaikan unek- uneknya , rombongan anggota keluarga korban langsung mendatangi Mapolres Bangli guna menayakan proses penyidikan. Kedatangan keluarga korban diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli , AKP Yana Jaya Widya , KBO Reskrim Iptu Ketut Purnawan , Kanit IV , Iptu Kresnawan H, Sik di ruang depan Mapolres Bangli. Keluarga korban yang diwakili oleh Wayan Partama dalam kesemapatan itu mempertanyakan kenapa I Kadek Surama dan Sukebal tidak ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus pembuhan itu. Menurutnya sudah jelas- jelas Surama yang saat kejadian mengemudikan kendaraan jenis APV Nopol DJ 1479 MO yang kini dijadikan barang bukti di persidangan “ Tidak masuk akal mereka bisa bebas , padahal penyidik bisa mengenakan pasal turut serta bagi keduanya “ ujar Partama. Sempat terjadi debat kusir dalam pertemuan itu. Ditemui usai pertemuan , Wayan Partama mengaku tidak puas dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Sementara itu KBO Reskrim , Iptu Ketut Purnawan saat dikonfirmasi terkait ketidakpuasan pihak keluarga korban terhadap proses penyidikan , mengatakan apa yang dilakukan tim penyidik sudah sesuai dengan mekanisme atau prosudur. Bahkan kasus ini kata Purnawan sudah sempat kita gelar di Polda. Kata perwira ini untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didukung dua alat bukti yang cukup “ tentu kita nantinya kita juga akan melihat salinan putusan dari majelis hakim , jika nantinya dalam putusan itu mengarah ada tersangka baru , pasti akan kita tindak lanjuti “pungkasnya (Anggi)
Seperti biasa sidang yang diketuai majelis hakim , I Dewa Made Budi Watsara SH itu dihadiri puluhan keluarga atau kerabat korban . Untuk mengantisipasi hal- hal yang bisa mengganggu jalanya proses persidangan , nampak puluhan anggota kepolisian dari Polres Bangli mengawal proses jalanya persidangan . Ketatnya pengamanan, terlihat ketika akan memasuki ruang persidangan setiap orang harus melewati pemeriksaan dengan alat metal detector.
Sementara dalam tuntutannya jaksa penuntut umum , Komang Agus Sugiarta SH , dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU , Putu Erik Sumiati SH itu terdakwa dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersama- sama melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan sajam . Menuntut terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU No 12 /drt/ 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 17 tahun dikurangi masa penahanan. Hal yang sama juga dikenakan kepada terdakwa I Komang Tresna Wijaya alias Zul , dimana dalam tuntutannya JPU menjerat pria penuh tato ini dengan pasal 340 Jo pasal 55ayat(1) ke1 dan pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 /drt/1951 tentang kepemilikian senjata tajam . Setelah melalui pertimbangan baik yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa JPU menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa penahanan. “ Atas dasar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketererangan saksi yang kami miliki, maka dengan ini I Komang Tresna Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan pasal 340 KUHP, maka tim jaksa penuntut umum dengan ini meminta ketua majelis untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan “ ujar Putu Erik Sumiati
Usai mendengar pembacaan surat tuntutan , Majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya “ Untuk agenda sidang minggu depan mendengar pembelaan dari para terdakwa “ tegas Ketua majelis hakim, I Dewa Made Budi Watsara SH seraya menutup jalannya sidang .
Mendengar tuntutan dari JPU , sontak membuat geram keluarga korban yang mengikuti proses persidangan .Termasuk istri korban , Jro Rinti berteriak histeris dan menggap tunttuatan JPU sangat ringan “saya tidak puas atas tuntutan yang diberikan, sepatutnya terdakwa dihukum mati “ ujarnya . Melihat pringai dari istri korban , akhirnya anggota polwan menenangkan Jro Rinti. Bahkan anggota keluarga korban sempat berusaha mendekati pelaku , namun usaha tersebut digagalkan oleh petugas kepolisian. Ketidakpuasan bukan saja karena pihak keluarga menganggap tuntuan JPU ringan , tapi juga karena ketidaktransparanan penyidik yang dilakukan sat reskrim Polres Bangli “ Bukan hanya dua orang tersangkanya , sepatutnya ada 4 orang , sopir yakni I Kadek Surama dan Jro Sukebal layak menjadi tersangka “ ujar Wayan Partama. Dia mengatakan melihat dari keterangan saksi- saksi sepatutnya I Kadek Surama dan Jro Sukebal layak duduk dikursi pesakitan .” Mereka ikut serta dalam pembunuhan , masak sopir tidak dijerat , kami sangat kecewa” ucapnya.. Karena dianggap kurang trasparan dalam penyidikan , pihak keluarga pun meminta agar kedua terdakwa dilepaskan saja. . Sementara kerabat korban lainnya mengatakan pasca pembuhan I Gede Pasek bukan saja menimbulkan duka yang mendalam bagi istri korban , namun pasca kematian korban membuat ibu korban Jro Bau Suri jatuh sakit bahkan kini hanya terbaring lemah ditempat tidur karena terserang stroke. Begitupula kakak korban , Jro Tantri sempat menjalani perawatan di RSJ karena mengalami stress. Usai menyampaikan unek- uneknya , rombongan anggota keluarga korban langsung mendatangi Mapolres Bangli guna menayakan proses penyidikan. Kedatangan keluarga korban diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli , AKP Yana Jaya Widya , KBO Reskrim Iptu Ketut Purnawan , Kanit IV , Iptu Kresnawan H, Sik di ruang depan Mapolres Bangli. Keluarga korban yang diwakili oleh Wayan Partama dalam kesemapatan itu mempertanyakan kenapa I Kadek Surama dan Sukebal tidak ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus pembuhan itu. Menurutnya sudah jelas- jelas Surama yang saat kejadian mengemudikan kendaraan jenis APV Nopol DJ 1479 MO yang kini dijadikan barang bukti di persidangan “ Tidak masuk akal mereka bisa bebas , padahal penyidik bisa mengenakan pasal turut serta bagi keduanya “ ujar Partama. Sempat terjadi debat kusir dalam pertemuan itu. Ditemui usai pertemuan , Wayan Partama mengaku tidak puas dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Sementara itu KBO Reskrim , Iptu Ketut Purnawan saat dikonfirmasi terkait ketidakpuasan pihak keluarga korban terhadap proses penyidikan , mengatakan apa yang dilakukan tim penyidik sudah sesuai dengan mekanisme atau prosudur. Bahkan kasus ini kata Purnawan sudah sempat kita gelar di Polda. Kata perwira ini untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didukung dua alat bukti yang cukup “ tentu kita nantinya kita juga akan melihat salinan putusan dari majelis hakim , jika nantinya dalam putusan itu mengarah ada tersangka baru , pasti akan kita tindak lanjuti “pungkasnya (Anggi)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram