-->

Senin, 26 September 2016

Tidak Puas Usai Dengar Tuntutan, Keluarga Korban Datangi Mapolres Bangli

Tidak Puas Usai  Dengar Tuntutan,  Keluarga Korban Datangi  Mapolres Bangli

Balikini.Net- Sidang kasus dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan  hingga  penebasan yang mengakibatkan tewasnya Gede Pasek (34) warga Banjar  Ulundanu,Desa Songan Kintamani, tersebut yakni Jro Mangku Wayan Luwes (47) dan Komang Krisna Wijaya  alias Jul (36)  di pengadilan Negeri Bangli , Senin ( 26/09/2016) mengagendakan pembacaan  tuntutan dari jaksa penuntut Umum,  Untuk kali .ini usai menghadiri sidang , karena tidak puas atas tuntutan jaksa, pihak keluarga korban bukan langsung pulang , namun  lebih memilih mendatangi Mapolres Bangli , guna menayakan kenapa  polisi hanya menetapkan dua tersangka saja dalam kasus pembunuhan itu , padahal menurut pandangan pihak kelurga korban  selayaknya ada empat tersangka dalam kasus ini .

 Seperti biasa sidang   yang diketuai majelis hakim , I Dewa Made Budi Watsara SH itu  dihadiri puluhan keluarga  atau kerabat korban .  Untuk mengantisipasi hal- hal yang  bisa mengganggu jalanya proses persidangan , nampak puluhan anggota kepolisian dari Polres Bangli mengawal proses  jalanya persidangan .  Ketatnya pengamanan, terlihat  ketika akan  memasuki ruang persidangan  setiap orang harus melewati pemeriksaan  dengan alat metal detector.

Sementara dalam tuntutannya jaksa penuntut umum ,  Komang  Agus Sugiarta SH , dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh  JPU , Putu Erik Sumiati SH itu  terdakwa  dianggap  terbukti secara sah dan menyakinkan bersama- sama  melakukan tindak pidana  turut serta melakukan pembunuhan berencana  dan kepemilikan  sajam . Menuntut terdakwa  I Wayan Luwes alias Jro Luwes  dengan  pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP  dan pasal 2 ayat (1) UU No 12 /drt/ 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 17 tahun dikurangi masa penahanan.    Hal yang sama juga dikenakan kepada terdakwa  I Komang Tresna Wijaya  alias Zul , dimana dalam tuntutannya JPU menjerat  pria penuh tato  ini dengan pasal  340 Jo pasal 55ayat(1) ke1  dan pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 /drt/1951 tentang  kepemilikian senjata tajam . Setelah melalui pertimbangan  baik yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa  JPU menuntut  terdakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara  dikurangi masa  penahanan. “ Atas dasar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketererangan saksi yang kami miliki, maka dengan ini I Komang Tresna Wijaya  terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan pasal 340 KUHP, maka tim jaksa penuntut umum dengan ini meminta ketua majelis untuk menghukum terdakwa dengan hukuman  penjara selama 20 tahun  dikurangi masa penahanan “ ujar Putu Erik Sumiati

 Usai mendengar  pembacaan surat  tuntutan , Majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan  pada sidang berikutnya “ Untuk  agenda sidang  minggu depan mendengar pembelaan dari para terdakwa “ tegas  Ketua majelis hakim,  I Dewa Made Budi Watsara SH seraya menutup jalannya sidang .

Mendengar tuntutan dari  JPU , sontak membuat  geram keluarga korban yang mengikuti proses persidangan .Termasuk istri korban , Jro  Rinti berteriak histeris  dan menggap tunttuatan  JPU sangat ringan “saya tidak puas atas tuntutan yang diberikan, sepatutnya terdakwa  dihukum mati “ ujarnya . Melihat   pringai  dari istri korban , akhirnya  anggota  polwan menenangkan  Jro Rinti.  Bahkan anggota keluarga korban sempat berusaha  mendekati pelaku , namun  usaha tersebut digagalkan oleh petugas kepolisian.  Ketidakpuasan  bukan saja  karena pihak keluarga menganggap tuntuan JPU ringan , tapi juga  karena ketidaktransparanan  penyidik  yang dilakukan sat reskrim Polres  Bangli “ Bukan hanya dua  orang tersangkanya , sepatutnya ada 4 orang , sopir  yakni I Kadek Surama dan  Jro Sukebal layak menjadi tersangka “ ujar Wayan  Partama. Dia mengatakan melihat dari keterangan saksi- saksi sepatutnya  I Kadek Surama dan Jro Sukebal layak duduk dikursi pesakitan .” Mereka ikut serta dalam pembunuhan , masak sopir  tidak dijerat , kami sangat kecewa” ucapnya.. Karena  dianggap kurang trasparan dalam penyidikan , pihak keluarga  pun meminta agar kedua terdakwa dilepaskan saja. . Sementara kerabat korban  lainnya mengatakan pasca  pembuhan  I Gede Pasek bukan saja  menimbulkan duka yang mendalam  bagi istri korban , namun  pasca kematian korban membuat ibu korban  Jro Bau Suri  jatuh sakit bahkan  kini hanya terbaring lemah  ditempat tidur karena terserang stroke. Begitupula  kakak korban , Jro Tantri sempat menjalani  perawatan di RSJ karena  mengalami stress.  Usai menyampaikan unek- uneknya , rombongan  anggota keluarga korban  langsung  mendatangi Mapolres Bangli guna menayakan proses penyidikan. Kedatangan keluarga korban  diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli , AKP  Yana Jaya Widya , KBO Reskrim Iptu Ketut Purnawan , Kanit IV , Iptu  Kresnawan  H, Sik di ruang  depan Mapolres Bangli.  Keluarga korban yang diwakili oleh  Wayan Partama dalam kesemapatan itu mempertanyakan  kenapa  I Kadek  Surama dan Sukebal  tidak ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus  pembuhan itu. Menurutnya sudah jelas- jelas  Surama yang saat kejadian mengemudikan kendaraan jenis APV Nopol DJ 1479 MO  yang kini dijadikan barang bukti di persidangan “ Tidak masuk akal  mereka bisa bebas , padahal penyidik bisa mengenakan  pasal turut serta bagi keduanya “ ujar  Partama.  Sempat terjadi debat kusir dalam  pertemuan itu.  Ditemui usai pertemuan ,  Wayan Partama mengaku tidak puas dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Sementara itu KBO Reskrim , Iptu Ketut Purnawan  saat dikonfirmasi terkait ketidakpuasan pihak keluarga korban terhadap proses penyidikan , mengatakan apa yang dilakukan  tim penyidik sudah  sesuai dengan mekanisme  atau prosudur. Bahkan  kasus ini  kata Purnawan sudah sempat kita gelar di Polda.  Kata perwira  ini untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didukung dua alat bukti yang cukup “ tentu kita nantinya  kita juga akan melihat  salinan putusan dari majelis hakim  , jika nantinya dalam putusan itu  mengarah ada tersangka baru , pasti akan kita tindak lanjuti “pungkasnya (Anggi)




Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved