-->

Bali Kini

Ads

Kabar Denpasar

Kabar Tabanan

Kabar Klungkung

Kabar Jembrana

Sabtu, 28 Maret 2026

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Jadi Fokus Gathering Pariwisata “Rejuvenate Sanur”

Denpasar, Bali Kini - Pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi isu utama yang dibahas dalam kegiatan Gathering Pariwisata bertajuk “Rejuvenate Sanur: Sinergi Membangun Pariwisata Denpasar” yang diselenggarakan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata Kota Denpasar, di Hotel Prama Sanur, Sabtu (28/3).


Kegiatan ini menghadirkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara sebagai narasumber utama yang memaparkan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar. Selain itu, turut hadir akademisi Prof. Ir. A.A.P. Agung Suryawan Wiranatha yang menyampaikan materi terkait program keberlanjutan pariwisata Sanur serta penanganan isu sampah.


Acara ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Anggota DPRD Provinsi Bali AA Gede Agung Sayoga, SH M.Kn, Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar Ir. I Wayan Maryana Wandhira, S.T.M, Wak Ketua II DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra S.H, M.Kn, Anggota DPRD Kota Denpasar AA Gede Putra Arie Wangsa,  Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Denpasar I Bagus Alit Adhi Merta, SSTP., M.Si dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota DenpasaR terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara juga menerima plakat penghargaan dari Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Denpasar dan PHRI Kota Denpasar sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kontribusi, serta pemikirannya dalam mendukung pembangunan pariwisata Kota Denpasar.

Dalam paparannya, Wali Kota Jaya Negara menegaskan bahwa pengembangan kawasan Sanur sebagai destinasi unggulan tidak terlepas dari tantangan lingkungan, khususnya peningkatan timbulan sampah yang berasal dari aktivitas sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).

“Pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi kunci. Kita harus menyasar langsung pelaku usaha Horeka, karena mereka memiliki peran besar dalam menghasilkan sekaligus mengelola sampah. Gathering ini menjadi momentum untuk sosialisasi sekaligus membangun komitmen bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kota Denpasar bersama BPPD Kota Denpasar terus mendorong agar pengelolaan sampah dapat diselesaikan di sumbernya. Di kawasan Sanur, beberapa wilayah seperti Sanur Kaja telah mampu menyelesaikan persoalan sampah di tempat tanpa harus dibawa ke TPA. Sementara itu, di Sanur Kauh juga tengah dikembangkan fasilitas pengolahan sampah dengan dukungan mesin dari Pemerintah Provinsi Bali.

“Harapannya, kawasan Sanur dapat mandiri dalam mengelola sampahnya sendiri, sehingga mampu mendukung pariwisata yang bersih dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Ni Luh Putu Riyastiti menjelaskan bahwa pembangunan pariwisata Kota Denpasar diarahkan pada prinsip keberlanjutan dengan menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.


Sebagai ibu kota Provinsi Bali, Denpasar memiliki peran strategis sebagai barometer pembangunan, termasuk dalam sektor pariwisata. Kawasan Sanur sendiri menjadi salah satu destinasi unggulan yang terus dikembangkan melalui penataan kawasan dan peningkatan kualitas destinasi.

“Sebagai sektor yang berinteraksi langsung dengan wisatawan dan menghasilkan sampah dalam jumlah besar, Horeka memiliki peran strategis dalam implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari pemilahan, pengurangan plastik sekali pakai hingga pengolahan sampah organik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber bukan hanya terkait kebijakan penutupan TPA Suwung, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kualitas kehidupan di masa depan.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk mendorong kolaborasi seluruh stakeholder pariwisata dalam mewujudkan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai bagian dari transformasi menuju pariwisata Denpasar yang regeneratif, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Kota Denpasar juga terus melaksanakan penataan kawasan pariwisata Sanur sebagai bagian dari upaya peremajaan (rejuvenation) destinasi agar tetap berdaya saing. Namun demikian, upaya tersebut harus diimbangi dengan penanganan sampah yang terintegrasi dan melibatkan seluruh pihak.

Kegiatan Gathering Pariwisata ini diikuti oleh sekitar 90 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat Sanur, asosiasi dan pelaku usaha pariwisata, desa adat dan pengelola kawasan wisata, akademisi, komunitas lingkungan, serta perangkat daerah terkait.

Ketua BPPD Kota Denpasar, IB Gede Agung Sidharta menambahkan bahwa sebagian besar hotel besar di Sanur sebenarnya telah menerapkan sistem pengelolaan limbah secara baik dan berkelanjutan.
“Di hotel-hotel sudah ada pengelolaan limbah yang terstruktur, mulai dari limbah dapur, limbah cair, hingga limbah B3. Bahkan minyak jelantah pun sudah dikelola oleh pihak ketiga,” jelasnya.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan optimal dan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pariwisata Kota Denpasar yang bersih, berkualitas, dan berkelanjutan. (Ayu)

Cara Unik Polisi Rangkul Gen Z: Turnamen Mobile Legends Jadi Wadah Bakat Sekaligus Edukasi Lalu Lintas

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini – Pendekatan tak biasa dilakukan Polres Karangasem dalam membangun kedekatan dengan generasi muda. Lewat Kapolres Karangasem Cup Tournament Mobile Legends, polisi tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator hobi anak muda yang kini didominasi dunia e-sports.

Kapolres Karangasem, I Made Santika, menegaskan bahwa pendekatan konvensional dinilai kurang efektif untuk menjangkau Gen Z. Karena itu, pihaknya memilih masuk melalui ruang yang mereka sukai, yakni game Mobile Legends, agar pesan penting seperti tertib berlalu lintas bisa diterima tanpa terasa menggurui.

“Anak muda sekarang punya dunianya sendiri. Tugas kami bukan menjauhi, tapi masuk dan memfasilitasi mereka. Dari sana baru edukasi bisa jalan,” ujarnya.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Data kepolisian menunjukkan hampir 70 persen kasus kecelakaan lalu lintas di Karangasem melibatkan kalangan Gen Z. Kondisi ini mendorong polisi untuk mencari cara yang lebih relevan dan berdampak.

Bagi peserta, turnamen ini jadi bukti bahwa hobi mereka mulai mendapat tempat. Komang Adi Putra dari tim Spirit yang bermain sebagai jungler mengaku optimistis sekaligus bangga bisa ikut ambil bagian. Ia menilai kegiatan ini bukan sekadar lomba, tapi juga bentuk apresiasi terhadap anak muda yang menekuni e-sports.

“Kami jadi merasa didukung. Hobi kami difasilitasi, sekaligus diingatkan hal penting seperti keselamatan di jalan,” ungkapnya.

Turnamen digelar selama dua hari, 28–29 Maret 2026, dengan hari pertama diisi babak penyisihan dan hari kedua semifinal hingga final. Sebanyak 40 tim yakni 200 orang terdiri dari kalangan pelajar SMP dan SMA turut ambil bagian, menunjukkan tingginya antusiasme generasi muda.

Menariknya, pada hari kedua juga akan digelar pertandingan eksibisi yang melibatkan unsur Forkopimda seperti Kejaksaan, Kodim, dan instansi lainnya, menambah nuansa kebersamaan bertujuan meningkatkan singergitas.

Tak tanggung-tanggung, panitia menyiapkan hadiah berupa uang pembinaan, piagam, dan piala. Juara pertama akan membawa pulang Rp5 juta, juara kedua Rp3 juta, dan juara ketiga Rp1,5 juta, serta hadiah penghargaan untuk pemain terbaik.

Selain itu, kegiatan ini juga memberi ruang bagi pelaku UMKM lokal yang membuka stan di sekitar Aula Wira Satya Polres Karangasem, sehingga dampaknya tidak hanya dirasakan peserta, tetapi juga masyarakat.

Melalui cara ini, Polres Karangasem menunjukkan bahwa pendekatan humanis dan kreatif bisa menjadi kunci membangun kedekatan dengan generasi muda—bukan sekadar menegur di jalan, tapi hadir langsung di dunia mereka. (Ami)

Polres Karangasem Gelar Turnamen Mobile Legends Cup, Edukasi Tertib Lalu Lintas untuk Gen Z

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini – Polres Karangasem menggelar Kapolres Karangasem Cup Tournament Mobile Legends sebagai upaya kreatif merangkul generasi muda, khususnya Gen Z, untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

Kapolres Karangasem, I Made Santika, menyampaikan bahwa pendekatan melalui dunia e-sports dinilai efektif untuk menjangkau anak muda yang saat ini didominasi oleh penggemar game Mobile Legends. Menurutnya, edukasi keselamatan berkendara perlu dikemas dengan cara yang relevan agar lebih mudah diterima.

“Pendekatan kepada generasi muda penting dilakukan dengan cara yang mereka sukai. Salah satunya melalui turnamen ini, sehingga pesan tertib berlalu lintas bisa tersampaikan,” ujarnya.

Berdasarkan data kepolisian, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Karangasem masih didominasi oleh kalangan Gen Z, dengan persentase mencapai hampir 70 persen. Hal ini menjadi perhatian serius dan dasar dilaksanakannya kegiatan tersebut.

Turnamen berlangsung selama dua hari, yakni pada 28 hingga 29 Maret 2026. Hari pertama diisi dengan babak penyisihan, sementara hari kedua akan dilanjutkan dengan semifinal dan final.

Sebanyak 40 tim turut ambil bagian dalam kompetisi ini, yang mayoritas pesertanya berasal dari kalangan pelajar SMP dan SMA. Selain pertandingan utama, pada hari kedua juga akan digelar laga eksibisi yang melibatkan unsur Forkopimda, seperti Kejaksaan, Kodim, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk kebersamaan.

Untuk meningkatkan semangat peserta, panitia telah menyiapkan berbagai hadiah, mulai dari uang pembinaan, piagam, hingga piala. Juara pertama akan mendapatkan hadiah sebesar Rp5 juta, juara kedua Rp3 juta, dan juara ketiga Rp1,5 juta. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada pemain terbaik.

Tak hanya fokus pada kompetisi, kegiatan ini juga melibatkan pelaku UMKM lokal yang membuka stan di sekitar Aula Wira Satya Polres Karangasem, sehingga turut mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polres Karangasem berharap pesan keselamatan berlalu lintas dapat lebih mudah diterima oleh generasi muda, sekaligus menciptakan ruang positif bagi mereka untuk berkreasi dan berprestasi. (Ami)

Villa Ilegal di Kawasan Hutan Buleleng Disegel, DPRD Bali Siap Rekomendasikan Pembongkaran Total dan Pemulihan Kawasan

BULELENG , BALI KINI – Indikasi pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah utara Bali. Sebuah bangunan villa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, disegel aparat dengan pemasangan garis “Pol PP Line” setelah diduga berdiri tanpa izin dan berada di kawasan hutan desa.

Kasus ini pertama kali terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada 13 Oktober 2025. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Bali melalui kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat, 27 Maret 2026, guna memperdalam dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.

Dalam forum tersebut, Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Dari penelusuran ke dinas terkait, dipastikan bahwa izin pembangunan tidak dapat diterbitkan karena lokasi berada di kawasan hutan.

Selain itu, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR) secara tegas menyatakan kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan. Status kawasan hutan melarang aktivitas pembangunan permanen, terlebih dengan penggunaan material beton.

“Di kawasan itu tidak boleh ada pembangunan beton. Fungsinya harus tetap sebagai hutan,” tegasnya.

Pelanggaran ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius. Perubahan fungsi kawasan hutan dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat degradasi lingkungan, hingga meningkatkan risiko bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Somvir menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten. Ia mengingatkan agar tidak terjadi diskriminasi dalam penindakan, terutama antara masyarakat kecil dan pelaku usaha berskala besar.

“Kalau ini melanggar dan harus dibongkar, maka aturan yang sama juga harus berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara yang besar dibiarkan,” ujarnya.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP pun berencana merekomendasikan langkah tegas berupa penghentian aktivitas, pembongkaran bangunan yang melanggar, serta pengembalian fungsi kawasan hutan seperti kondisi semula. Jika sebelumnya tindakan hanya sebatas penyegelan, maka dengan temuan terbaru yang menguatkan tidak adanya izin, arah kebijakan kini mengarah pada pembongkaran total.

Selain itu, DPRD juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang turut bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk potensi pencabutan kewenangan hingga penegakan hukum.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” imbuh Supartha.

Meski masa tugas Pansus TRAP telah berakhir, penanganan kasus ini tetap berlanjut melalui Komisi I DPRD Bali. Hal ini dimungkinkan karena sejumlah anggota Komisi I juga merupakan bagian dari Pansus, sehingga proses evaluasi tetap berkesinambungan.

Supartha menegaskan bahwa Pansus TRAP bekerja berdasarkan mandat undang-undang dengan pendekatan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti luas kawasan hutan di Buleleng yang mencapai sekitar 7.799 hektare, tersebar di Desa Pejarakan, Sumberklampok, dan Sumberkima, yang seluruhnya harus dijaga dari potensi pelanggaran.

“Kita tidak bicara kepentingan sempit. Kita bicara menjaga ekosistem agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, bencana, bahkan korban jiwa,” tegasnya.

Dari hasil pendalaman sementara, DPRD Bali menilai belum adanya evaluasi menyeluruh dari pihak terkait terhadap aktivitas di kawasan tersebut menjadi catatan penting dalam penyusunan laporan akhir Pansus TRAP yang dijadwalkan disampaikan awal April 2026 kepada pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali.

Salah satu poin krusial yang akan direkomendasikan adalah penutupan permanen dan pembongkaran bangunan yang melanggar, sekaligus pemulihan fungsi kawasan hutan secara utuh.

Hal senada disampaikan Nyoman Budiutama S.H yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus diikuti dengan konsekuensi hukum yang jelas.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara S.H , mengingatkan dampak serius pembangunan di kawasan resapan air. Menurutnya, maraknya pembangunan berbasis beton di wilayah ketinggian telah mengurangi daya serap tanah, sehingga memperbesar risiko banjir di daerah padat penduduk.
“Kalau bangunan besar berdiri di atas, daya serap air berkurang. Air akan mengalir deras ke bawah, dan masyarakat di hilir yang akan menerima dampaknya,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Bali seperti Panjer, Padang Griya, hingga beberapa titik di Denpasar dan Tabanan yang telah merasakan dampak serupa. Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak lagi bersikap reaktif setelah bencana terjadi.

“Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” imbuhnya.

Di sisi lain, Gede Harja Astawa S.H menegaskan bahwa DPRD sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait kelanjutan status pembangunan tersebut.

“Sudah cukup lama sejak penghentian itu dilakukan, tetapi belum ada kepastian. Apakah dilanjutkan atau dihentikan permanen, ini yang harus ditegaskan,” ujarnya.

Penegasan juga datang dari Ketut Rochineng S.H., M.H yang menekankan bahwa DPRD Bali tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Tujuan kami bukan melarang masyarakat sejahtera, justru memastikan kesejahteraan itu tidak dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Payung Hukum dan Sanksi Tegas

Penegakan terhadap pelanggaran fungsi hutan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi utama di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ketentuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pembangunan ilegal, hingga perusakan fungsi kawasan termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Tak hanya itu, pejabat yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan hingga menyebabkan kerusakan hutan juga dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Dengan kerangka hukum yang tegas tersebut, DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan secara konsisten. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem di Bali.

Sidang Paripurna DPRD ke-28, Gubernur Koster Sampaikan Apresiasi Hingga Empat Kali Kepada Pansus TRAP

 Denpasar , Bali Kini - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mendapat apresiasi tinggi dari Gubernur Bali, Wayan Koster, atas kinerjanya dalam mengawal kebijakan strategis penataan ruang daerah.

Apresiasi tersebut disampaikan pada Agenda Rapat Paripurna ke-28 tahun sidang 2025-2026, hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama gedung DPRD Provinsi Bali, dengan acara: 1.) Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025; 
2.) Pidato 1 tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 20 Februari 2025 s.d 20 Februari 2026 yang juga dihadiri oleh para undangan Yang Terhormat, baik itu unsur Forkopimda Provinsi Bali, instansi terkait maupun tokoh masyarakat. adalah merupakan agenda tugas negara yang sangat penting dan strategis.

Dalam forum resmi itu, Koster bahkan menyampaikan pujian kepada Pansus TRAP hingga empat kali, menandakan besarnya perhatian terhadap kerja-kerja pengawasan yang dilakukan.

Menurutnya, langkah Pansus TRAP menjadi bagian penting dalam menjaga arah pembangunan Bali yang berkelanjutan, bahkan hingga 100 tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Bali merupakan kunci dalam memastikan tata ruang tetap berpihak pada kepentingan jangka panjang.

“Kita baru memiliki Pansus yang betul-betul mampu ‘menggetarkan’ Bali. Syaratnya satu, bekerja fokus, tulus, dan lurus tanpa godaan,” tegas Koster.

Lebih jauh, Koster menyoroti ancaman serius dari alih fungsi lahan produktif yang kian meningkat. Ia mengingatkan bahwa jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat mengancam ketahanan pangan serta keberlangsungan sistem subak sebagai warisan budaya Bali.

Selain itu, ia juga mendorong Pansus TRAP untuk turun langsung ke lapangan, khususnya di kawasan sentra produksi garam tradisional di sejumlah wilayah seperti Karangasem, Jembrana, dan Tabanan. Hal ini dinilai penting agar lahan masyarakat tidak tergerus oleh ekspansi pembangunan pariwisata yang tidak terkendali.

Tak hanya soal lahan, Koster juga menekankan pentingnya penertiban usaha pariwisata yang melanggar aturan, termasuk yang tidak memiliki izin. Ia meminta adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran, sekaligus menjaga citra pariwisata Bali agar tetap aman dan berbudaya.

“Keamanan wisatawan dan citra Bali harus dijaga. Kita tidak boleh lengah terhadap berbagai persoalan yang muncul,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya, juga terus berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat pengawasan serta penegakan aturan di lapangan.

Menanggapi apresiasi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan terima kasih dan menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara konsisten.

“Kami bekerja dengan tulus untuk menjaga kearifan Bali. Tujuan kami jelas, agar Bali tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” ujar tim Pansus.

Pansus TRAP juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan tata ruang secara tegas, termasuk mengendalikan alih fungsi lahan serta menjaga kawasan suci dan kawasan lindung dari tekanan pembangunan.

Melalui konsep “Bali Era Baru”, penataan ruang diharapkan mampu menjadi fondasi kuat untuk menjaga keharmonisan, kelestarian, dan daya saing Bali di tingkat global, tanpa kehilangan jati diri sebagai pulau berbasis budaya.

Jumat, 27 Maret 2026

TP PKK Denpasar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis

 Denpasar , Bali Kini - Tim Penggerak (TP) PKK Kota Denpasar terus menggencarkan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber secara berkelanjutan, yang kali ini dilakukan di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kauh pada Jumat (27/3).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen untuk mendukung program Pemerintah Kota Denpasar terkait dengan pengolahan sampah berbasis sumber secara berkelanjutan.


Sekretaris I TP PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa menyampaikan, sosialisasi yang menyasar para anggota PKK yang nantinya diharapkan mampu mengedukasi masyarakat tentang pengolahan dan pemilahan sampah berbasis sumber utamanya di skala rumah tangga.


Ayu Kristi juga menekankan, sebagai garda penting dalam rumah tangga, para ibu juga dapat berperan sebagai penggerak di rumah untuk kebiasaan memilah sampah bagi seluruh anggota keluarga.

"Kami di TP PKK Kota Denpasar sebagai mitra pemerintah berkomitmen untuk ikut mengedukasi masyarakat terkait dengan program ini. Mudah-mudahan dengan penerapan mulai dari rumah kita sendiri, ini juga akan berdampak bagi pengelolan 
sampah di Kota Denpasar," ujar Ayu Kristi. 


Lebih lanjut Ny. Ayu Kristi, mengajak masyarakat terutama ibu-ibu untuk semangat gotong royong dan kepedulian kolektif yang diharapkan juga dapat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan lingkungan berkelanjutan di Kota Denpasar.


"Selain pembagian Compost Bag kami juga memberikan edukasi tentang cara penggunaan, jenis bahan yang dapat diolah, hingga tips penempatan komposter di rumah," jelas Ayu Kristi. 
            
Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gusti Made Suandhi mengapresiasi kegiatan ini. Pihaknya mengungkapkan, para ibu PKK yang ada di wilayahnya, berkomitmen untuk mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber mulai dari rumah masing-masing. 

"Kami siap untuk ikut bergerak bersama untuk mensukseskan pengelolaan sampah berbasis sumber ini," katanya.
(IND).

Pemkot Denpasar Kumpulkan Kaling dan Kadus Kecamatan Denbar dan Densel

Ket. Foto : Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat memimpin Rapat Koordinasi percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber  di Ruang Mahottama Gedung Sewaka Dharma (GSD) Denpasar, Jumat (27/3). 

Bahas Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Hingga Sosialisasi Pengangkutan Sampah Berbasis Teknologi



Denpasar, Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar terus gencar percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber hingga sosialisasi pengangkutan sampah berbasis teknologi. Rapat koordinasi lanjutan yang melibatkan Kaling dan Kadus Kecamatan Denpasar Selatan dan Kecamatan Denpasar Barat ini digelar di Ruang Mahottama Gedung Sewaka Dharma (GSD) Denpasar, Jumat (27/3). 


Rakor dipimpin langsung oleh Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Camat Denpasar Selatan, IB. Made Purwanasara,  Camat Denpasar Barat, I Wayan Yusswara, jajaran OPD serta perwakilan instansi terkait. 


Dalam arahannya, Wali Kota Jaya Negara menegaskan bahwa pelibatan kaling dan kadus sangat penting karena memiliki kewenangan langsung di wilayah serta berperan sebagai ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat.


“Pengelolaan sampah berbasis sumber membutuhkan dukungan kaling dan kadus, baik dalam sosialisasi kepada masyarakat maupun dalam distribusi sarana seperti bag komposter. Tanpa dukungan di tingkat akar rumput, program ini tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Denpasar telah menyampaikan berbagai program strategis pengelolaan sampah kepada kaling dan kadus untuk diteruskan kepada masyarakat. Hal ini mencakup data timbulan dan komposisi sampah, regulasi pengelolaan sampah, hingga langkah-langkah operasional di lapangan hingga sosialisai pengangkutan sampah berbasis teknologi yakni dengan masuk ke website dps.denpasarkota.go.id.


Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Jaya Negara juga mengingatkan sampah organik ditutup di TPA Suwung pada tanggal 1 April mendatang. Selain sosialisasi pemilahan sampah hingga pembagian komposter bag, kaling dan kadus juga akan membantu warga yang memiliki sampah upakara untuk menghubungi DLHK Denpasar via telpon (0361) 413930. 


Pihaknya juga mengantisipasi penumpukan dan pembuangan sampah liar yang memerlukan kordinasi cepat untuk penanganan. Oleh karena itu, dalam rakor ini dijelaskan berbagai program dan antisipasi di dalam penanggulangan penumpukan sampah tersebut. Adapun pihaknya telah mengupayakan tata kelola sampah  yakni dengan sistem pelaporan permasalahan sampah terpadu satu pintu di dalam aplikasi lapor sampah yang terdapat di website dps.denpasarkota.go.id.



Di dalam aplikasi itu, masyarakat dapat melihat lokasi terdekat bank sampah maupun TPS3R, sehingga memudahkan dalam menyalurkan dan mengelola sampah secara lebih terarah serta mendukung pengurangan timbulan sampah dari sumbernya, menampilkan sebaran lokasi laporan sampah secara transparan dan berbasis peta serta masyarakat dapat melaporkan titik permasalahan sampah secara langsung untuk ditindaklanjuti oleh petugas. 


"Misalkan ada sampah upakara seperti ngaben, nganten, kita siapkan telepon khusus untuk sampah. Nanti kaling/kadus bisa hubungi nomor (0361) 413930 dan diambil DLHK. Selain itu, untuk penumpukan sampah juga bisa dilaporkan melalui aplikasi via website dps.denpasarkota.go.id," ujarnya. 


Sementara  Wakil Walikota, Kadek Agus Arya Wibawa mengajak seluruh kaling dan kadus untuk selalu berkoordinasi, kolaborasi dan sinergi untuk menaggulangi permasalahan sampah tersebut. 

"Kami berharap, melalui sinergi antara pemerintah dan perangkat wilayah, pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan optimal serta mampu mengurangi timbulan sampah secara signifikan di Kota Denpasar," ujarnya. (Eka)

Dari Porjar 2026, Karangasem Bidik Lahirkan Atlet Muda ke Level Nasional

Karangasem, Bali Kini - Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menunjukkan komitmen serius dalam mencetak generasi muda yang tangguh dan berprestasi. Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) Kabupaten Karangasem Tahun 2026 oleh Wakil Bupati Karangasem,  Pandu Prapanca Lagosa, di GOR Gunung Agung, Amlapura, Jumat (27/3).

​Ajang tahunan yang menjadi kawah candradimuka bagi atlet pelajar ini diikuti oleh 923 atlet dari delapan kecamatan se-Kabupaten Karangasem. Suasana pembukaan berlangsung meriah dengan semangat sportivitas yang terpancar dari raut wajah para peserta yang memadati tribun gedung olahraga kebanggaan masyarakat Karangasem tersebut.

​Dalam sambutannya, Wakil Bupati yang akrab disapa Guru Pandu ini menekankan bahwa visi pembangunan Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata dan dirinya tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM).

​"Pembangunan daerah yang paripurna harus menyentuh aspek SDM. Salah satu pilar utamanya adalah melalui pembinaan olahraga dan seni budaya di kalangan generasi muda," ujar Guru Pandu.

​Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa PORJAR bukan sekadar rutinitas perlombaan tahunan. "Ini adalah misi penting untuk menjaring atlet-atlet muda potensial dari Karangasem yang siap kita orbitkan ke kancah yang lebih tinggi, baik tingkat provinsi maupun nasional," imbuhnya.

​Namun, Guru Pandu juga memberikan catatan khusus bahwa medali bukanlah target utama. Esensi dari Porjar 2026 yang mengusung tema "Raih Prestasi dengan Menjunjung Sportivitas Berlandaskan Karangasem yang Agung Gemah Ripah Loh Jinawi" adalah pembentukan karakter.

​“Kita tidak semata-mata berorientasi pada perolehan medali. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana Porjar mampu menempa mental pelajar agar menjadi pribadi yang tangguh, jujur, sportif, dan pantang menyerah,” tegas Wabup Pandu.

​Pelaksanaan Porjar tahun ini akan berlangsung hingga 30 Maret 2026, mempertandingkan sejumlah cabang olahraga unggulan seperti atletik, bola voli, tenis meja, catur dan pencak silat. Melalui ajang ini, diharapkan muncul bibit-bibit baru yang akan menjaga nyala prestasi olahraga di Bumi Lahar. (Ami)

BPBD Karangasem Monev Bantuan Sosial Korban Bencana, Sejumlah Penerima Diminta Percepat Realisasi

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karangasem melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops PB) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya bagi korban bencana/musibah tahun 2026, Kamis (26/3).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kabupaten Karangasem dengan melibatkan lintas OPD, di antaranya unsur BPBD, Dinas PUPR dan Perkim, BPKAD, Bappeda, serta Dinas Sosial. Monev juga melibatkan kepala wilayah setempat dan masyarakat penerima bantuan.

Dalam pelaksanaannya, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kepala wilayah di kantor desa setempat, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi penerima bantuan.

Dari hasil monev, ditemukan beberapa progres realisasi bantuan yang bervariasi. Untuk bantuan rumah masyarakat atas nama Ni Kadek Nesti di Desa Seraya Timur, yang terdampak pohon tumbang, realisasi fisik dan keuangan baru mencapai 4 persen dari total bantuan sebesar Rp1,92 juta.

Sementara itu, bantuan untuk tempat suci milik I Wayan Agus Darmawan yang terdampak tanah longsor di lokasi yang sama, telah mencapai progres 50 persen baik secara fisik maupun keuangan dari total bantuan Rp10,28 juta.

Kondisi berbeda ditemukan pada bantuan rumah milik I Desak Made Dwi Tama Yanti di Kelurahan Subagan. Meski realisasi keuangan telah mencapai 100 persen dari total Rp15,87 juta, namun realisasi fisik masih 0 persen.

Adapun bantuan untuk rumah milik I Ketut Witra di Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, telah terealisasi sepenuhnya baik fisik maupun keuangan, masing-masing 100 persen dari total bantuan Rp10,43 juta.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa, menegaskan bahwa monev ini penting untuk memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tepat sasaran.

“Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak bencana dapat segera direalisasikan dan dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih adanya ketidaksesuaian antara realisasi keuangan dan fisik di beberapa titik.

“Kami mendorong penerima bantuan yang realisasi fisiknya masih rendah, bahkan ada yang nol persen, agar segera melaksanakan pembangunan. Jangan sampai dana sudah cair tetapi pekerjaan belum berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arimbawa menambahkan bahwa seluruh penerima bantuan juga diwajibkan segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran.

Melalui kegiatan ini, BPBD Karangasem berharap penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak bencana di wilayah tersebut. (Ami)

Saksi Laporan TPPO di Benoa, Banyak Berasumsi

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diharapkan dapat memberi keterangan memberatkan para terdakwa dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), justru terkesan lebih banyak berasumsi. 

Sidang yang dihadirkan keseluruhan terdakwa di PN Denpasar, sempat sedikit riuh lantaran ke tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Eddy Artha ke persidangan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebagaimana dilaporkan.

Saksi pelapor dari ABK asal Pekalongan yang mengatakan dirinya mengaku disekap dan diperlkaukan tidak layak di kapal, justru dibantahkan oleh pengakuannya sendiri. 

Dalam keterangannya ternyata rekan-rekan ABK lainnya masih bisa keluar masuk dari kapal satu ke lainnya. Termasuk dibantahkan oleh keterangan saksi Polisi saat ke lokasi kapal melihat para ABK sedang melakukan berbagai aktivitas.

Pun demikian, penyidik tetap mengarahkan bahwa perkara dalam laporan adanya tindak penyekapan. Menariknya lagi, pelapor ABK yang mengatakan adanya eksploitasi. Justru di muka sidang bertanya apa itu arti eksploitasi.

Lucunya lagi salah satu saksi dari kepolisian yang terlibat dalam mengefakuasi puluhan ABK dalam penyidikan tidak mengerti dan memahami pengertian dari mengkonfrontir. Itu saat pihak kuasa hukum salah satu terdakwa menanyakan hal tersebut.

"Dalam melakukan penyidikan dan mengambil keterangan, apakah sodara saksi tidak mengkonfrontir keterangan dari  para terdakwa," tanya Kuasa Hukum terdakwa. Yang dijawab, "Maaf maksudnya Mengkonfrontir itu apa," saut saksi dari anggota Polda Bali.

Banyak pernyataan dari keterangan para saksi yang dihadirkan justru menyebut berdasarkan katanya dan menurutnya. Sehingga para kuasa hukum menyebut keterangannya penuh asumsi dan patut diduga "keterangan palsu".

Sebagaimana disampaikan Fredrik Billy, SH., MH salah satu Kuasa Hukum terdakwa, menyebut keterangan para saksi yang dihadirkan banyak yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. "Saksi dalam memberikan keterangan lebih berasumsi terhadap dirinya sendiri. Seperti menurut saksi soal adanya penyekapan yang nyatanya mereka masih tetap beraktivitas dan tetap diberikan jatah makan selama melakukan pelatihan di kapal," ungkapnya.

Hal lainnya, disampaikan pengacara J. Johny Indriady, S.H. soal dikatakan adanya penyitaan KTP. Justru disampaikan bahwa hal itu adalah prosedur perekrutan dari calon pekerja, maka diperlukan kelengkapan identitas ABK.

"Itu untuk pendataan dalam proses administrasi. Tidak ada dalam hal ini ada tindakan menahan KTP. Ini proses pendataan, setelah proses administrasi selesai maka KTP mereka dikembalikan," ungkapnya.

Kuasa hukum lainnya, Chrisno Rampalodji S.H., M.H. menekankan terkait adanya laporan gangguan mental secara fisik dari para ABK. Dikatakannya, justru laporan tersebut dibantahkan sendiri oleh saksi Polisi yang menyebut dalam penyidikan tidak adanya temuan masalah gangguan fisik dari para ABK.

"Bagaiamana bisa tertuang dalam BAP soal adanyanya laporan masalah fisik. Nyatanya dalam keterangan dipersidangan pihak penyidik justru tidak melihat hal itu ada dalam saat proses  pemeriksaan," tegas Chrisno.

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula adanya laporan soal tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi.

Dalam laporan tersebut terjadi di Pelabuhan Benoa dengan melibatkan pengakuan sebagai korban ada 30 Anak Buah Kapal (ABK). Mereka datang untuk sebuah pekerjaan yang didapatkan informasi dari media sosial (FB).

Bahwa akibat dari laporan tersebut, digiring para terdakwa I Putu Setyawan, bersama sama dengan Titin Sumartini als Mami Ina, Refdiyanto als Refdi dan Jaja Sucharja, serta Iwan.

Tertuang dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar bulan Juli 2025 pihak PT. Awindo International membutuhkan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak kurang lebih 30 orang yang akan ditempatkan di kapal penangkap KM Awindo 2A milik PT. Awindo International. 

Selanjutnya IWAN selaku Direktur PT. Awindo International memerintahkan kepada Jaja selaku Kapten / Nahkoda KM Awindo 2A dan PT Setyawan, oknum anggota Ditpolairud Polda Bali untuk melakukan perekrutan terhadap Calon ABK.

Bahwa setelah para korban berhasil direkrut dan tiba ditempat penampungan, ternyata para korban mengaku baru mengetahui janji-janji yang diiklankan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yaitu bekerja di Kapal Collecting (di laut selama 2 bulan dan jam kerjanya 8 jam perhari) ataupun bekerja pada UPI (Unit Pengelolaan Ikan) di daerah Jakarta dan Pekalongan.

Pengakuannya para korban justru akan ditempatkan di Kapal Cumi KM. Awindo 2A. Bekerja di laut selama 10 bulan dan jam kerja 12 jam perhari di Pelabuhan Benoa. Untuk melaut di perairan Merauke dengan lama kontrak dari PT. Awindo International selama 1 tahun.

Karena merasa ketidakcocokan, para ABK menyampaikan dirinya diperlakukan tidak sesuai dengan apa yang diiklankan. Sebagaimana disebutkan akan menerima gaji 3,5 juta rupiah perbulannya. Namun saat itu pihak calon pekerja masih dalam proses administrasi belum dipekerjakan.

Para ABK ini tiba dipelabuhan masih harus wajib menjalankan  prosedur Praktek Kerja Laut (PKL). Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, barulah dibahas soal proses kerja dan honor yang diberikan  
"Mereka akan diberikan dengan gaji pokok Rp. 35.000,- per hari dan mendapat premi / bonus pancingan cumi Rp. 10.000,-per kilogram," sebut JPU dalam berkas dakwaan dipersidangan.

Breaking News

warmadewa

warmadewa

Kabar Internasional

Kabar Karangasem

Kabar Tabanan

Kabar Nasional

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved