-->

Bali Kini

Ads

Kabar Denpasar

Kabar Tabanan

Kabar Klungkung

Kabar Jembrana

Kamis, 15 Januari 2026

Gugatan 'Koko' Medan atas Proyek Umalas Signature Kandas

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Menjelang agenda putusan pada 20 Januari, Budiman Tiang ynag dijerat kasus penipuan Ratusan Miliar. Masih sempatnya ajukan  gugatan perdata atas Proyek Umalas Signature.
Namun pengajuan gugatan dari pengusaha Koko Medan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, akhirnya kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan Budiman Tiang tidak dapat diterima dalam perkara sengketa kerja sama proyek The Umalas Signature Bali.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardhani, dengan anggota Eni Martiningrum dan I Wayan Suarta. 
Dalam amar putusannya, majelis hakim justru menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp358.000. “Karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” ujar hakim dalam persidangan.
Gugatan tersebut diajukan Budiman Tiang melalui tim kuasa hukumnya yang dikoordinatori Agus Widjajanto, dengan tergugat PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), PT Magnum Estate International (PT MEI), serta Notaris Putu Ngurah Aryana. 
Para tergugat dinilai melakukan wanprestasi dalam kerja sama pembangunan proyek The Umalas Signature di kawasan Umalas, Bali.
Dalam pokok perkara, penggugat dan para tergugat diketahui menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan rumah kos atau unit usaha komersial pada 24 Desember 2021, yang kemudian dikembangkan dengan nama The Umalas Signature. 
Perjanjian tersebut dibuat di hadapan notaris dan berlaku hingga 9 September 2044.
Sesuai kesepakatan, Budiman Tiang berkewajiban menyediakan empat bidang tanah berstatus SHGB miliknya. 
Sementara itu, para tergugat bertanggung jawab atas pendanaan, tenaga, pengurusan seluruh perizinan, serta pembangunan modul rumah kos atau unit usaha komersial.
Sebagai kompensasi atas penyerahan lahan, penggugat disebut berhak menerima Rp475 juta. Namun dalam gugatannya, Budiman Tiang mengklaim tidak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam perjanjian, meski pihak tergugat disebut telah menerima uang penjualan sebesar Rp500 juta.
Di tengah proses perdata tersebut, Budiman Tiang juga tengah menghadapi perkara pidana. Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Anom menyatakan Budiman terbukti melakukan penggelapan selama kerja sama proyek The Umalas Signature berlangsung.
Atas perbuatannya, Budiman Tiang dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP. Vonis terhadap perkara pidana tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 20 Januari 2026 di PN Denpasar.
“Terdakwa Budiman Tiang terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dengan tuntutan penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa Dewa Gede Anom dalam sidang tuntutan, 8 Januari 2026 lalu.

Program Atma Kerthi Aktif Lagi, Puluhan Warga Sudah Mengajukan Akta Kematian

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini - Program Atma Kerthi di Kabupaten Karangasem kembali berjalan setelah sempat terjeda. Dan mulai mendapat respons dari masyarakat. Hingga pertengahan Januari 2026, sebanyak 30 warga telah mengajukan pencatatan kematian melalui ahli waris sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem, I Made Kusuma Negara, Kamis (15/1/2025) menjelaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi data per 13 Januari 2026, terdapat 30 pemohon program Atma Kerthi. Dari jumlah tersebut, 14 pemohon adalah laki-laki dan 16 perempuan.

Menurutnya, program ini kini sudah berjalan efektif dan mulai menunjukkan hasil. “Masyarakat sudah mulai sadar dan lebih aktif mengurus pencatatan kematian anggota keluarganya,” ujar Kusuma Negara.

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar dalam APBD Induk 2026. Anggaran tersebut diproyeksikan untuk melayani 1.250 pemohon.

Dengan realisasi 30 pemohon sejauh ini, masih tersisa kuota sekitar 1.220 pemohon yang bisa memanfaatkan program tersebut. Dimana pada tahun 2025 anggaran atma Kerthi hanya Rp 7 miliar rupiah saja.

Kusuma Negara menambahkan bahwa Program Atma Kerthi bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus mempercepat dan mempermudah proses pengurusan akta kematian.

Selain memberikan kemudahan administrasi, program ini juga menawarkan insentif bagi warga yang tertib melaporkan kematian anggota keluarganya. Setiap ahli waris yang aktif mengurus akta kematian berhak menerima reward sebesar Rp 2 juta.

Skema ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pencatatan kematian, sekaligus membuat data kependudukan di Karangasem lebih akurat, rapi, dan mutakhir. (Ami)

Rabu, 14 Januari 2026

Kajian Sastra dan Kosmologi Tegaskan Tawur Kasanga dilaksanakan saat Tilem, Nyepi Sehari Setelahnya*

Laporan Reporter : Asrinidevy 
Denpasar, Bali Kini  — Kajian akademik terkait wariga dan kosmologi mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) PHDI Pusat. Kajian menjadi sangat menarik dan fundamental karena disampaikan oleh para akademisi yang merupakan pakar di bidang wariga yang tidak hanya membaca teks namun memahami ilmu filologi dan kosmologi.

Dalam FGD yang dilaksanakan di kampus Universitas Hindu Indonesia, Minggu (11/1/2026), akademisi muda dari IAHN Mpu Kuturan, Dr. I Made Gami Sandi Untara, mengupas aspek kosmologi dalam penetapan hari Suci Nyepi. “Nyepi adalah peristiwa kosmologis. Tilem merupakan puncak pengembalian keseimbangan semesta melalui Tawur, lalu pada tahun baru umat memulai siklus baru dengan hening,” katanya.

Gami menjelaskan bahwa Nyepi tidak berdiri sendiri. Ia hadir sebagai bagian dari rangkaian kosmis yang utuh. Tilem merupakan fase puncak pengembalian keseimbangan alam, saat unsur-unsur bhūta dikembalikan ke asalnya melalui Tawur Kesanga. Inilah fase kerja kosmik. Setelah proses tersebut selesai, barulah keesokan harinya Tahun Baru Saka dimana manusia memasuki keheningan Nyepi untuk memulai siklus baru dengan kesadaran yang jernih dan tertata.

Terkait argumen yang sering merujuk pada Lontar Sundarigama, Gami Sandi menekankan bahwa lontar tidak dapat dibaca secara mandiri dan sepotong-sepotong. Dalam tradisi keilmuan Hindu terdapat disiplin filologi yang mengajarkan pembacaan naskah secara komparatif, dengan menelusuri varian teks, konteks penulisan, serta babon rujukannya. Sebuah tradisi besar tidak dapat dijaga hanya dengan satu kutipan lontar, melainkan harus dipahami secara holistik dan dibandingkan dengan lontar-lontar lain yang relevan.

Dalam konteks Nyepi, salah satu rujukan penting lainnya adalah Negara Kertagama, yang menegaskan pemisahan jelas antara fase pralina dan wiwitan. Berdasarkan keseluruhan rujukan tersebut, dapat ditegaskan bahwa praktik Nyepi yang dilaksanakan umat Hindu Bali saat ini telah sesuai dengan kosmologi, wariga, dan nalar tattwa yang diwariskan leluhur. “Tidaklah mungkin sebuah tradisi besar dan kuat seperti Nyepi dapat berdiri di atas kutipan sepotong dari sebuah versi lontar saja”, tegasnya. Gami bahkan secara berani menyatakan perubahan tegak Nyepi yang pernah dilakukan tahun 1960 adalah sebuah kekeliruan memahami teks lontar, dan kesalahan tersebut telah dikoreksi kembali oleh para wikan sehingga kita mewarisi tradisi Nyepi yang tepat sesuai sastra seperti pelaksanaan saat ini.

Sementara itu, Ida Bagus Anom Wisnu, pengkaji lontar dari Unit Lontar Universitas Udayana mengungkapkan bahwa pelaksanaa Tawur dan Nyepi sesungguhnya sudah jelas dinarasikan dalam pustaka-pustaka lontar yang dijadikan sumber rujukan. Misalnya, lontar Sundarigama menjelaskan bahwa Tawur dilaksanakan pada hari paruh gelap ke-15 (caturdaśi kṛṣņa pakṣa), lalu Nyepi pada paruh terang pertama bulan Waiśaka. Hanya saja, dalam satu versi naskah Sundarigama, apabila dibaca secara heuristik seakan-akan pelaksanaan Tawur jatuh pada Prawani. Namun, jika dilakukan pembacaan secara hermeneutik maka pelaksanaan Tawur dan Caru sudah tepat seperti yang dilaksanakan saat ini.

Terkait naskah Sundarigama, Anom Wisnu menjelaskan bawah lontar tersebut bukanlah naskah tunggal (codex unicus) yang hanya ada satu-satunya. Ada berbagai versi maupun varian dari naskah Sundarigama yg tersebar di seluruh wilayah Bali, mulai dari koleksi di instansi/lembaga formal seperti Gedong Kirtya, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, dan Unit Lontar Universitas Udayana, serta naskah-naskah koleksi pribadi yg tersimpan di gria, puri, jero, dll. Isinya pun bisa beragam dan narasi yg disajikan dapat bervariasi. Oleh karena itu, naskah Sundarigama perlu dikaji lebih lanjut melalui kajian filologis untuk menghasilkan edisi kritik maupun suntingan dan terjemahan teks.

Di sisi lain, naskah Sundarigama bukanlah satu-satunya naskah yg menarasikan perihal Tawur dan Nyepi yg termuat di dalamnya. Naskah-naskah lainnya seperti Gama Tiga, Aji Swamandala, dan Siwa Tatwa Purana mengkonfirmasi pelaksanaan Tawur pada Tilem dan Nyepi sehari setelahnya. Oleh sebab itu, satu naskah tidak dapat dianggap memiliki otoritas yang lebih tinggi dibanding naskah lainnya, mengingat satu naskah pun dapat memiliki versi dan varian yang berbeda tergantung dari latar belakang tradisi tempat naskah tersebut lahir dan juga juga semangat zaman yg melatarinya.

Berdasarkan kajian yang mengemuka dalam FGD, Sabha Pandita PHDI Pusat secara bulat menetapkan bahwa tradisi yang telah berjalan dengan baik saat ini adalah telah tepat, sesuai sastra, kosmologi dan juga sesuai dengan tradisi kuno umat Hindu di Bali. “Kita dapat secara bulat menetapkan bahwa Tawur jatuh pada Tilem Sasih Kesanga, dan Hari Suci Nyepi dilaksanakan keesokan harinya”, demikian pernyataan Dharma Adhyaksa PHDI Pusat Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba sekaligus menutup FGD.

Bupati Sanjaya Resmikan Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan

 


Laporan Reporter : Dearna / Tim Lpt 

Tabanan , Bali Kini  – Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat, budaya, serta penguatan sarana upacara keagamaan di wilayah Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan ngupasaksi Upacara Pemelaspasan Gedung Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan, Selasa (13/1). Bupati Sanjaya sekaligus meresmikan sebagai simbol dimulainya operasional Gedung Graha Yadnya yang berlokasi di Jln. Kresna No. 1 Tabanan yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.


Peresmian gedung tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh krama Desa Adat sebagai pusat kegiatan yadnya, sosial, dan kemasyarakatan, sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan serta kearifan lokal masyarakat setempat. Turut hadir, Ida Tjokorda Anglurah Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan atau yang mewakili, Sekda, para Asisten Sekda dan para Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bendesa Adat dan Perbekel se-Kecamatan Tabanan, jajaran, tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, serta undangan terkait lainnya.


Upacara Pemelaspasan dipuput oleh Ida Pedanda Gede Pesaji Dangin Carik, sebagai bentuk permohonan penyucian dan pembersihan niskala agar bangunan yang diresmikan memiliki taksu, memberikan kenyamanan, keselamatan, serta kedamaian bagi seluruh krama yang memanfaatkannya.  Bupati Sanjaya menegaskan, bahwa pembangunan Graha Yadnya ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur fisik semata, melainkan merupakan wujud nyata kehadiran dan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung kehidupan beragama, adat, dan budaya masyarakat Bali. 


“Graha Yadnya ini dibangun dengan tujuan mulia, sebagai pusat kegiatan keagamaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, mempermudah krama dalam mempersiapkan sarana upacara secara lebih tertata, serta menjadi simbol keharmonisan antara pembangunan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan,” ujar Sanjaya. Ia juga berpesan, aktivitas yadnya merupakan nafas kehidupan masyarakat Bali yang tidak dapat dipisahkan dari keseharian krama. 


Oleh karena itu, dikatakannya pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan fasilitas yang layak, nyaman, dan representatif, sehingga pelaksanaan upacara adat dan keagamaan dapat berlangsung dengan baik, tertib, dan bermartabat. Keberadaan bangunan yang megah dan fungsional dikatakannya juga harus diiringi dengan kesadaran kolektif untuk merawat dan menjaganya secara berkelanjutan. 


“Membangun itu tidak mudah, namun merawat jauh lebih sulit. Untuk itu, saya titipkan Graha Yadnya ini kepada seluruh masyarakat dan pengelola agar dijaga kebersihan, kesucian, serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat,” tegas Sanjaya. Sekaligus menambahkan, Graha Yadnya adalah cerminan kesungguhan sradha bhakti masyarakat yang diharapkan mampu menjadi ruang untuk memperkuat persatuan, gotong royong, dan nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia, I Gusti Made Adi Purama dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan dukungan penuh Bupati Tabanan terhadap Desa Adat Kota Tabanan. Ia menegaskan, bahwa Graha Yadnya Sanjayaning Singasana merupakan gagasan, konsep, sekaligus inisiatif langsung dari Bupati Tabanan, yang telah lama diimpikan oleh krama desa adat.


Disampaikan pula, kompleks Graha Yadnya ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang, di antaranya kori lumbung, gedung sekretariat, ballroom, bale pawedan, hingga fasilitas pendukung lainnya yang terintegrasi dengan kawasan setra dan lingkungan desa adat. Graha Yadnya Sanjayaning Singasana akan langsung mulai beroperasi pada bulan ini, Januari 2026 dan diharapkan menjadi pusat pelayanan kegiatan yadnya, upacara adat, serta kegiatan keagamaan masyarakat, tidak hanya bagi Desa Adat Kota Tabanan, tetapi juga sebagai contoh pengelolaan fasilitas keagamaan yang tertata dan berkelanjutan.

Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali, Gubernur Koster: Jaga Keberlanjutan Ekonomi dan Memperkuat Peran Bank Daerah

*Rapat Paripurna ke-21 Bahas Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah*


Denpasar , Bali Kini  – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan penjelasan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Bali (BPD Bali) pada rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1).

Koster menjelaskan bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keberlanjutan perekonomian daerah serta memperkuat peran bank daerah sebagai mitra strategis pembangunan Bali.

“Kita menyadari bahwa tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis, seiring dengan konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti. Dalam konteks tersebut, penguatan permodalan Bank BPD Bali bukan semata-mata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar bank daerah Kita tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” kata Koster.

Ia menambahkan bahwa Kinerja Bank Pembangunan Daerah Bali menunjukkan kondisi yang sehat, dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Penyertaan modal daerah ini diharapkan dapat memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong transformasi digital yang semakin efisien dan akuntabel.

Berdasarkan hasil kajian investasi Pemerintah Provinsi Bali memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT Bank Pembangunan Daerah Bali berupa uang dan pemindahtanganan atas barang milik daerah Pemerintah Provinsi Bali dengan jumlah keseluruhan Rp 445 miliar yang berupa penyertaan modal uang sebesar Rp300 miliar serta inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar, yang dinilai secara independen dan memenuhi ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah. 

“Skema penyertaan modal ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat struktur permodalan bank dan mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju KBMI, tetapi juga untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko di tengah peningkatan kebutuhan pembiayaan daerah,” jelasnya.

Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melaksanakan penyertaan modal ini secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik. 
Ia berharap hal tersebut mendapatkan dukungan dan persetujuan DPRD Provinsi Bali agar Ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan bersama, demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)

Prajuru MDA Kecamatan se-Jembrana Dikukuhkan, Bupati Tekankan Pengabdian Skala-Niskala

Laporan : Tim Liputan 
Jembrana Bali Kini  , Bali Kini – Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Jembrana masa ayahan Isaka Warsa 1947–1952 atau periode 2026–2031 resmi dikukuhkan, Rabu (14/1). Pengukuhan berlangsung di Gedung Ballroom Ir. Soekarno. 

Adapun prajuru yang dikukuhkan masing-masing Ketua MDA Kecamatan Pekutatan I Kadek Suentra, Ketua MDA Kecamatan Mendoyo I Wayan Gelgel, Ketua MDA Kecamatan Jembrana I Ketut Wardana, Ketua MDA Kecamatan Negara I Negah Sudama, serta Ketua MDA Kecamatan Melaya I Wayan Reden.

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pengukuhan prajuru MDA tidak sekadar seremonial, melainkan merupakan wujud nyata pengabdian suci kepada adat, baik secara sekala maupun niskala.

Menurutnya, tugas prajuru MDA tidaklah ringan, bahkan setara dengan tugas bendesa adat. Prajuru tidak hanya berkaitan dengan awig-awig, tetapi juga dituntut mampu mengayomi, memfasilitasi, serta menyelesaikan berbagai persoalan adat di masyarakat.
“Saya tahu tugas prajuru itu berat, sama beratnya seperti bendesa. Tidak hanya bicara awig-awig, tetapi banyak hal yang harus dihadapi. Harus mampu mengayomi dan memfasilitasi. Ini luar biasa,” ujar Bupati Kembang Hartawan.

Ia pun mengapresiasi keikhlasan seluruh prajuru yang telah bersedia ngayah di bidang adat. Bupati berharap ke depan prajuru MDA dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah demi menjaga keharmonisan dan kelestarian adat istiadat di Jembrana.
“Saya ucapkan selamat sudah ikut ngayah di adat. Mari kita bekerja sama, bersinergi, dan berjalan beriringan,” tandasnya. 

Lobi Pusat, Bupati Jembrana kawal langsung anggaran prioritas di Kemendagri

Laporan Reporter : Ajb Tim Lpt 
Jembrana , Bali Kini - Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (13/1) di Jakarta. 

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Kembang  diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Bangda Kemendagri Restuardy Daud .

Pertemuan ini dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai usulan strategis pembangunan daerah yang membutuhkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat sekaligus percepatan target infrastruktur didaerah. 

Bupati Kembang menekankan pentingnya sinkronisasi program pembangunan daerah dengan prioritas nasional, terutama pada sektor infrastruktur dasar. 
Beberapa sektor yang menjadi perhatian utama meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta pengembangan kawasan ekonomi pedesaan dan pesisir.

“Pembangunan Jembrana membutuhkan dukungan anggaran yang kuat, tidak hanya dari APBD, tetapi juga melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan program strategis kementerian. Aspirasi ini kami sampaikan langsung sebagai bentuk ikhtiar memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Kembang Hartawan didampingi Wabup Patriana Krisna  dilokasi acara. 

Dibidang pendidikan, Pemkab Jembrana mengusulkan rehabilitasi sedang hingga berat ruang kelas sekolah sebanyak 10 unit dengan anggaran Rp7,8 miliar lebih, serta pembangunan ruang kelas baru sebanyak lima unit senilai Rp6,5 miliar lebih.
Sementara di bidang kesehatan, usulan meliputi pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat ( BPJS) dengan kebutuhan anggaran Rp16 miliar selama tiga bulan . Lainnya,  pemeliharaan dan rehabilitasi sarana prasarana pendukung gedung puskesmas pembantu (pustu) dengan nilai Rp14,24 miliar.

Pada urusan pekerjaan umum, usulan mencakup peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan sebesar Rp22 miliar, pembangunan sumur dalam dan jaringan perpipaan serta rehabilitasi jaringan irigasi permukaan senilai Rp31,04 miliar. Selain itu, diusulkan pula pemeliharaan berkala jalan sepanjang 41,79 kilometer dengan anggaran Rp83,58 miliar, pembangunan jembatan Rp7,7 miliar, serta penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan senilai Rp36,33 miliar.

Pemkab Jembrana juga mengajukan usulan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, khususnya pencegahan kebakaran melalui pengadaan mobil layanan darurat reaksi cepat dan mobil pemadam kebakaran. Di sektor perhubungan, usulan diarahkan pada penyediaan perlengkapan jalan di ruas jalan kabupaten/kota.

Pihak Ditjen Bina Bangda Kemendagri menyambut positif langkah proaktif Pemkab Jembrana tersebut. Dirjen Bina Bangda menegaskan pentingnya kesesuaian dokumen perencanaan daerah, khususnya RKPD, dengan arah dan target pembangunan nasional agar usulan dapat diproses dan direalisasikan pada tahun anggaran berjalan maupun tahun berikutnya. 

Tegakan Perda, Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho, Spanduk, Banner Tidak Sesuai di Fasilitas Umum

Laporan Reporter : Ayu 

DENPASAR, BALI KINI - Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum Selasa (13/1).

Kepala Bidang KUKM (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
 sekaligus menjaga estetika, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan perkotaan.

Penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kota Denpasar, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, serta Jalan Arjuna. Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena dinilai memiliki tingkat kepadatan aktivitas masyarakat yang tinggi serta kerap ditemukan media promosi yang dipasang di fasilitas umum tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan pendataan sekaligus penurunan terhadap berbagai media promosi yang melanggar. Dari hasil penertiban tersebut, berhasil diturunkan dan diamankan sejumlah media reklame, dengan rincian sebagai berikut: baliho sebanyak 2 buah, pamflet sebanyak 35 buah, banner sebanyak 25 buah, spanduk sebanyak 29 buah, serta umbul-umbul sebanyak 1 buah.


Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame. Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan keselamatan pengguna jalan serta menjaga keindahan tata kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya.

“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif. Kami terus mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi, terutama di fasilitas umum,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, media promosi yang telah ditertibkan selanjutnya diamankan di kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Pemilik media reklame yang merasa keberatan atau ingin melakukan klarifikasi dipersilakan untuk datang langsung ke kantor Satpol PP dengan membawa bukti kepemilikan serta kelengkapan perizinan yang sah.

Satpol PP Kota Denpasar berharap melalui kegiatan penertiban ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota semakin meningkat. Dengan dukungan dan partisipasi semua pihak, diharapkan Kota Denpasar dapat terus terjaga sebagai kota yang tertib, aman, nyaman, dan berdaya saing, tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. 

Kawasan Kumuh di Denpasar Tersisa 0,52 Hektar

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Tahun 2026 ini, sisa lahan kumuh di Kota Denpasar masih seluas 0,52 hektar, dimana lahan kumuh tersebut berada di kawasan Ubung Kaja Denpasar. Itu diungkapkan Kepala Dinas Perkimta Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Rabu (14/01).
Dirinya memaparkan, kawasan tersebut merupakan tanah sewa yang terdampak banjir besar pada 10 September 2025 lalu. Penanganannya kawasan kumuh saat ini masih terkendala status kepemilikan lahan yang disewa cukup lama. 
Meski demikian, pemilik tanah menurutnya siap berkoordinasi guna penataan kawasan kumuh yang ada di Ubung Kaja ini. "Kawasan itu luasnya sekitar 0,52 are, pemilik tanah menyatakan siap berkoordinasi," kata Cipta Sudewa.
Saat ini, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pola kerja sama agar penanganannya tetap bisa dilakukan. Di tahun 2025 lalu, pihaknya telah menuntaskan kawasan kumuh seluas 17,6 hektar yang berada di kawasan Karya Makmur. 
Terkait kawasan kumuh, pihaknya juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.  Poin utama dari Perda tersebut terdiri dari tiga hal yakni mencegah kawasan kumuh, mengurangi kawasan kumuh, dan menghilangkan atau pengentasan kawasan kumuh di Denpasar. 
Wakil Ketua III DPRD Denpasar, I Made Oka Cahyadi Wiguna mengapresiasi penurunan kawasan kumuh yang ada di Kota Denpasar. Namun ia juga meminta penyelesaian fasum dan drainase yang diprioritaskan agar tak banjir saat musim hujan. "Kawasan ini harus diselesaikan dengan  tuntas bersama PUPR agar tidak lagi terlihat tidak tertata," singkat Cahyadi.

Masukkan Narkotika Dalam Vagina, WNA Asal Peru ini Dihukum 11 Tahun

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Wanita 42 tahun warga Peru bernama Natalia Sofia Baca Cordoba, oleh oleh Majelis Hakim PN Denpasar diberikan keringanan pengurangan hukuman lima tahun dari tuntutan JPU yang mengajukan 16 tahun penjara.
Pemilik pasport 224396891 ini dinilai terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35  Tahun 2009  Tentang Narkotika. Dengan barang bukti Kokain berat 1.547 gram bruto atau 1.432,81 gram netto dan 85 butir tablet warna orange jenis Ekstasi  
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali menyebut terdakwa ditangkap pada Selasa 12 Agustus 2025, sekira pukul 23.30 Wita di Terminal Kedatangan Internastional Bandara Ngurah Rai, saat dilakukan penggledahan barang di Pabean.
Berawal dari saksi petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar sedang melaksanakan tugas pengawas dan pemeriksaan terhadap sejumlah penumpang yang baru turun dari pesawat Air Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 960 Asia QZ 521.
Pesawat yang ditumpangi terdakwa dengan rute Bercelona Spanyol - Doha Qatar - Denpasar. Saat itu sejumlah petugas melihat terdakwa dengan gerak-geriknya sangat mencurigakan. Saat itu juga terdakwa digiring ke dalam ruang pemeriksaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, ditemukan sesuatu bungkusan di dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa," tertuang dalam dakwaan.
Adapun dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah plastik klip bening dibalut lakban warna hitam didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain dengan berat 345 gram brutto atau 271,6 gram netto.
Serta 1 buah Plastik klip bening dibalut lakban warna hitam didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain dengan berat 195 gram brutto atau 186,75 gram netto.
Serta sebuah Plastik klip bening dibalut lakban warna hitam didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain dengan berat 180 gram brutto atau 171,6 gram netto.
Bahkan dalam kemaluan terdakwa juga ditemukan benda sex toys berbentuk penis warna cokelat yang didalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi plastik klip bening berisi serbuk halus warna putih jenis Kokain dengan berat 217 gram brutto atau 194 gram netto.
"Dari hasil penggledahan di dalam bra warna hijau yang dikenakan terdakwa juga ditemukan didalamnya ada enam klip plastik bening dengan berat berbeda berisi serbuk putih jenis kokain serta puluhan butir tablet ekstasi," sebut Jaksa.
Dari total yang diamankan petugas, keseluruhan barang bukti yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain adalah 1.547 gram brutto atau 1.432,81 gram netto. Barang bukti ectasy warna orange sebanyak 85 butir atau 35,6 gram brutto atau 33,9 gram netto.
Pengakuan terdakwa Natalia Sofia Baca, seluruh barang tersebut diberikan dan diperintahkan seseorang bernama Pablo pada hari Minggu, 10 Agustus 2025 pukul 14.00 waktu Spanyol di stasiun Betvelleas Metro Bercelona Spanyol.
Dalam perintahnya agar dibawa ke Denpasar Bali untuk diserahkan kepada seseorang. Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang nantinya akan menerima barang tersebut. 
Dipastikan seseorang akan datang menemuinya ditempatnya menginap Hotel Grandmas yang sudah dibooking oleh Pablo. Untuk pekerjaan ini, ia diberikan imbalan 8000 US Dollar.
"Terdakwa mengaku untuk pertamakalinya menjalankan pekerjaan ini membawa narkotika ke negara hukum Indonesia di Bali," sebut Jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Breaking News

warmadewa

warmadewa

Kabar Internasional

Kabar Karangasem

Kabar Tabanan

Kabar Nasional

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved