-->

Bali Kini

Ads

Kabar Denpasar

Kabar Tabanan

Kabar Klungkung

Kabar Jembrana

Jumat, 23 Januari 2026

PERCEPAT TRANSFORMASI DIGITAL DPMPTSP BANGLI DAN TELKOM SINERGIKAN DIGITALISASI UMKM.


Bangli , Bali Kini - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan legalitas usaha bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bangli, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, (23/1/26), bertempat di Ruang Rama, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli ini, dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon, A.P., M.Si.

Dalam sambutannya, Jetet Hiberon menekankan pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi bagi para pelaku usaha untuk berkembang. Ia menyampaikan bahwa NIB bukan sekadar identitas, melainkan pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah dan perbankan. Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata sinergisitas antara pemerintah daerah dengan Rumah BUMN Telkom Bangli. 

"Kami ingin memastikan pelaku usaha di Bangli tidak hanya tertib secara administrasi dengan memiliki NIB, tetapi juga cakap secara digital agar mampu bersaing di pasar global melalui optimalisasi media sosial," ujar Jetet. 

Jetet juga memaparkan Fokus Utama Kegiatan kali iini yakni yang pertama terkait dengan Legalitas Tanpa Batas yakni Pendampingan langsung pembuatan NIB melalui sistem OSS bagi para peserta untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Kedua Literasi Digital yakni, pelatihan strategi pemasaran berbasis media sosial guna memperluas jangkauan pasar produk lokal Bangli di era digital. Ketiga terkait dengan sinergi instansi, yakni berkolaborasi strategis antara DPMPTSP Kabupaten Bangli dan Rumah BUMN Telkom sebagai wujud dukungan ekosistem kewirausahaan yang berkelanjutan, terang Jetet Hiberon.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Bangli semakin percaya diri untuk naik kelas, memiliki daya saing yang kuat, dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap roda perekonomian daerah.

Pemkab Karangasem Teken Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas dan Tinta, Hemat Anggaran Rp1,368 Miliar



Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini – Pemerintah Kabupaten Karangasem melaksanakan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas dan Bahan Komputer (Tinta) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Jumat (23/1/2026).

Kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Karangasem dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui skema konsolidasi.

Laporan kegiatan dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika, S.Sos., M.A.P. Ia menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Keputusan LKPP Nomor 121 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Elektronik.

“Konsolidasi pengadaan ini bertujuan untuk memperoleh harga yang lebih kompetitif, menjamin keseragaman spesifikasi dan kualitas barang, serta mempercepat pemenuhan kebutuhan perangkat daerah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan konsolidasi, Pemkab Karangasem berhasil mencatat efisiensi anggaran yang signifikan. Pengadaan kertas HVS menghasilkan penghematan sekitar Rp1,68 miliar atau 30 persen, sementara pengadaan tinta komputer menghasilkan efisiensi sekitar Rp300 juta atau 17 persen. Total potensi efisiensi mencapai Rp1,368 miliar dari pagu anggaran Tahun 2026 dan estimasi kebutuhan Tahun 2027.

Pelaksanaan konsolidasi ini melalui tujuh tahapan, mulai dari identifikasi kebutuhan, market sounding, proses pemilihan penyedia, hingga penetapan pemenang bersama. Tercatat sebanyak 30 penyedia mendaftar, 19 penyedia memasukkan penawaran, dan seluruhnya ditetapkan sebagai penyedia dalam kontrak payung.

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya konsolidasi pengadaan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien dan transparan.

“Dengan konsolidasi, posisi tawar pemerintah daerah menjadi lebih kuat, kualitas barang seragam, proses pengadaan lebih cepat, dan anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik,” tegasnya.

Kegiatan ini juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Direktur LKPP, R. Fendy Sarma Saputra, menyampaikan bahwa konsolidasi pengadaan merupakan strategi efektif untuk meningkatkan efisiensi belanja pemerintah karena pengadaan dilakukan dalam jumlah besar sehingga memberikan keuntungan wajar bagi penyedia dan nilai manfaat maksimal bagi pemerintah.

Pemkab Karangasem berharap kontrak payung ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh perangkat daerah, sehingga mampu menunjang kinerja administrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju Karangasem Agung. (Ami)

Kamis, 22 Januari 2026

Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang Kecamatan Denbar Bangun Partisipasi Masyarakat, Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Ket. Foto :Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Denpasar Barat Tahun Anggaran 2027 yang ditandai dengan pemukulan Gong Pulu bertempat di Quest San Hotel (21/1)

Denpasar , Bali Kini - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Denpasar Barat Tahun Anggaran 2027 yang ditandai dengan pemukulan Gong Pulu bertempat di Quest San Hotel (21/1). 

Kegiatan yang  mengusung tema "Peningkatan Kualitas Daya Saing SDM Serta Inovasi Pelayanan Publik Yang Berbasis Budaya Melalui Tranformasi Digital Menuju Denpasar Maju" ini diharapkan mampu menjaring partisipasi seluruh elemen dalam mendukung pembangunan di Kota Denpasar, khususnya di Kecamatan Denpasar Barat. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Kota Denpasar, I Wayan Putra Sarjana, Camat Denpasar Barat, I Wayan Yusswara, unsur TNI/Polri, Perbekel/Lurah se-Kecamatan Denpasar Barat serta undangan lainya.  

Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutannya menjelaskan bahwa guna pencapaian pembangunan yang maksimal, diperlukan perencanaan pembangunan. Di mana, Musrenbang ini diharapkan menjadi wadah dalam membahas usulan guna menciptakan terobosan dan program prioritas.  

Lebih lanjut dijelaskan, musyawarah pembangunan desa/kelurahan ini menghasilkan program yang menjadi bahan acuan dalam menyusun program pembangunan di kecamatan. Dan setiap program pembangunan yang diusulkan agar diseleksi sebagai penajaman prioritas guna memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.  

"Tentu kami berharap melalui Musrenbang ini seluruh peserta dapat memberikan kontribusi berupa ide atau gagasan konstruktif sehingga mampu menghasilkan keputusan dan rumusan tentang usulan program atau kegiatan pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di Kota Denpasar," pungkas Arya Wibawa. 

Wawali Arya Wibawa dalam kesempatan tersebut juga mengajak seluruh perangkat kecamatan, desa, lurah, serta masyarakat untuk menjaga dan merawat infrastruktur jalan dan drainase yang telah dibangun. Di samping itu meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, dan menumbuhkan budaya tertib membuang sampah serta menjaga fasilitas umum. Wawali Arya Wibawa juga menekankan agar mengoptimalkan pengelolaan TPS3R, teba modern dan komposter. Memberikan edukasi dalam memilah serta mengelola sampah rumah tangga. 

“Kami  menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan peserta musrenbang kecamatan atas partisipasi aktif dan pemikirannya. Semoga hasil musrenbang ini dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Sementara Camat Denpasar Barat, I Wayan Yusswara dalam laporannya menjelaskan bahwa pembangunan desa/kelurahan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Sehingga keterlibatan masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan sangatlah penting, guna meningkatkan rasa  tanggung jawab masyarakat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.  

Lebih lanjut dikatakannya, dalam Musrenbang Kecamatan Denpasar Barat Tahun 2027 ini terdapat 54 usulan, yang seluruhnya merupakan usulan infrastruktur. Adapun usulan infrastruktur jalan dan drainase sebanyak 46 usulan. Diantaranya usulan pembangunan gedung ruang belajar sebanyak 2 usulan, infrastruktur sungai sebanyak 5 usulan dan pertamanan sebanyak 1 usulan. 
 "Tentu kami berharap dengan adanya 54  usulan tersebut dapat menjadi prioritas guna mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kecamatan Denpasar Barat  dan Kota Denpasar pada umumnya," ujar Yusswara. (Eka)

Satpol PP Kota Denpasar Gelar Kegiatan SABERGEP, Tertibkan 12 Gepeng di Sejumlah Simpang Jalan

Denpasar, Bali Kini - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) sebagai upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah Kota Denpasar.

Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis yang selama ini kerap dijadikan lokasi aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng), Kamis (22/1). 

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan SABERGEP merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman, khususnya bagi para pengguna jalan. “Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang sering dijadikan lokasi aktivitas mengemis. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi pelaku maupun pengguna jalan,” ujarnya.

Adapun lokasi penertiban meliputi kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradata, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Soputan, Pesanggaran, Sanur, dan Tohpati. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 12 orang pelanggar yang kedapatan melakukan aktivitas mengemis di area persimpangan jalan.

Lebih lanjut, Bawa Nendra menjelaskan bahwa dari 12 orang yang terjaring, beberapa di antaranya melakukan aktivitas mengemis dengan cara mengecat tubuh menggunakan cat warna perak atau yang dikenal masyarakat sebagai “manusia silver”.

“Seluruh gepeng yang terjaring kemudian diberikan pembinaan dan pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas yang sama di ruang publik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan SABERGEP akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang kondusif.


Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran trantibum, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di nomor +62 813-3733-8326.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Denpasar dapat terus terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. (Ayu)

Gerindra–PSI Kritik Raperda Penyertaan Modal ke Bank BPD Bali, Tekankan Transparansi dan Tata Kelola

DENPASAR, Bali Kini  — Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum yang tegas terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Senin (19/1/2026). Pandangan tersebut dibacakan oleh I Wayan Subawa, S.H., M.H. di hadapan Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda beserta jajaran, kelompok ahli DPRD, serta para undangan dan wartawan.

Dalam satu paragraf kunci yang memuat sikap politik fraksi, Subawa menegaskan bahwa judul raperda dinilai kurang tepat dan perlu penataan ulang tata kelola penyertaan modal. “Secara normatif kata penyertaan modal sudah cukup tanpa harus diawali ‘penambahan’. Penyertaan modal harus membangun sinergi, bukan kompetisi antar pemegang saham, dan hak pemegang saham minoritas tidak boleh diabaikan,” tegasnya di podium paripurna.

Pada paragraf berikutnya, Fraksi Gerindra–PSI mempertanyakan perubahan dasar hukum dibandingkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 serta ketiadaan rujukan pada Perda Provinsi Bali dalam raperda terbaru. Mereka meminta kejelasan apakah regulasi lama sudah tidak relevan atau sengaja ditinggalkan tanpa alasan yang kuat.

Fraksi juga meminta kepastian apakah Bank BPD Bali telah memenuhi seluruh kriteria sebagai BUMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, mengingat peraturan tersebut dijadikan salah satu dasar hukum utama dalam raperda.

Terkait mekanisme penyertaan modal, Fraksi Gerindra–PSI menegaskan keharusan mematuhi UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 43, agar prosesnya sah secara hukum dan tidak merugikan pihak mana pun.

Untuk rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah, fraksi menilai asas publisitas wajib dipenuhi guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi Bank BPD Bali maupun pihak ketiga.

Fraksi juga mengkritisi pengaturan “Hak dan Kewajiban” dalam raperda, yang menurut mereka seharusnya disusun sebagai “Kewajiban dan Hak”, dengan penekanan bahwa pengelolaan modal daerah mesti berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam Pasal 8 tentang pengawasan, Fraksi Gerindra–PSI mempertanyakan posisi Gubernur—apakah bertindak sebagai kepala daerah atau sebagai pemegang saham—mengingat dalam struktur perseroan sudah terdapat Dewan Komisaris sebagai organ pengawas.

Meski kritis, Fraksi Gerindra–PSI tetap mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali yang dinilai sehat, profitabel, likuid, serta memiliki kualitas aset yang terjaga. Tambahan penyertaan modal dinilai berpotensi memperkuat pembiayaan UMKM dan mempercepat transformasi digital layanan keuangan daerah.

Namun fraksi mengingatkan masih adanya potensi fraud internal dan lemahnya penegakan sanksi, serta mendorong evaluasi sistem promosi karyawan berbasis merit system agar lebih transparan dan profesional.

Sebagai penutup, Fraksi Gerindra–PSI menegaskan bahwa penyertaan modal daerah harus akuntabel, transparan, terbuka kepada DPRD melalui laporan kinerja berkala, serta dikelola profesional tanpa intervensi yang menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

PDI Perjuangan Sambut Positif Penyertaan Modal ke Bank BPD Bali, Tekankan Transparansi dan Kehati-hatian

Laporan reporter: I Made Arnawa 

DENPASAR, Bali Kini  — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Senin (19/1/2026). Pandangan tersebut dibacakan oleh Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP, di hadapan Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran OPD Pemprov Bali, kelompok ahli DPRD, serta wartawan media cetak dan elektronik.

Mengawali penyampaian, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap politik yang positif terhadap rencana penyertaan modal daerah. Mereka menilai langkah ini bukan sekadar penguatan fiskal, tetapi bagian dari strategi membangun tata kelola pemerintahan yang lebih modern, profesional, dan responsif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat Bali.

Fraksi menilai kebijakan ini didukung oleh kondisi faktual Bank BPD Bali yang saat ini berada dalam posisi sehat, dengan tingkat profitabilitas baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Atas dasar itu, penyertaan modal diharapkan dapat memperluas pembiayaan sektor produktif—terutama UMKM—memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mempercepat transformasi digital perbankan yang lebih efisien dan akuntabel.

Dalam satu paragraf kunci yang menegaskan sikap fraksi, Tagel Winarta menyatakan, “Penyertaan modal daerah ini harus dipahami sebagai investasi publik yang memberi dampak nyata dan terukur bagi pertumbuhan ekonomi Bali yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.”

Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa penggunaan keuangan daerah melalui mekanisme penyertaan modal harus tetap berada dalam koridor prinsip kehati-hatian dan berorientasi pada hasil. Mereka menilai kebijakan ini sudah diarahkan untuk memberikan manfaat objektif, baik bagi penguatan permodalan bank maupun pembangunan ekonomi daerah.

Meski mendukung, Fraksi PDI Perjuangan memberi catatan agar seluruh proses—mulai perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan—dilakukan secara transparan. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan mengenai dasar pertimbangan, besaran penyertaan modal, serta proyeksi manfaat bagi masyarakat.

Fraksi juga mendorong pengaturan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang tegas terhadap penyertaan modal ini, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, politik, dan administratif. Menurut mereka, akuntabilitas adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah bersama DPRD.

PDI Perjuangan menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus menempatkan kepentingan jangka panjang Bali di atas kepentingan sesaat, tanpa mengorbankan ruang hidup masyarakat maupun struktur sosial. Raperda ini diharapkan selaras dengan arah Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali.

Sebagai penutup, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam semangat “Satu Pulau, Satu Pola, Satu Tata Kelola, Satu Visi, dan Satu Tujuan Kerakyatan.” Mereka menilai keselarasan ini sebagai fondasi utama bagi kebijakan yang berdaya guna dan berpihak pada kepentingan rakyat Bali lintas generasi. (Arn)

Demokrat–NasDem Dukung Penyertaan Modal ke Bank BPD Bali, Dorong Kejelasan Skema Dana Nusa Dua

Laporan reporter: I Made Arnawa

DENPASAR, Bali Kini  — Fraksi Partai Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Senin (19/1/2026). Pandangan tersebut dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par, di hadapan Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, kelompok ahli DPRD, serta para undangan dan wartawan.

Mengawali penyampaian, Fraksi Demokrat–NasDem menegaskan bahwa penguatan permodalan Bank BPD Bali bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan langkah strategis menghadapi dinamika konsolidasi perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti. Fraksi menilai langkah ini penting agar Bank BPD Bali tetap kompetitif, sehat, dan dipercaya masyarakat serta dunia usaha di Bali.

Fraksi kemudian menyoroti skema pemanfaatan aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua yang dikelola PT Bali Destinasi Lestari (BDL). Berdasarkan penjelasan Gubernur, BDL diwajibkan membayar sewa berdasarkan hasil appraisal pihak ketiga sebesar Rp 57 miliar per tahun selama 30 tahun, dengan opsi perpanjangan 20 tahun. Total potensi penerimaan selama 30 tahun mencapai Rp 1,71 triliun.

Melalui negosiasi pemerintah provinsi, disepakati pembayaran dilakukan lebih awal menggunakan metode Net Present Value sebesar Rp 850 miliar. Pembayaran dirinci 50 persen atau Rp 425 miliar pada 2026, serta masing-masing 25 persen atau Rp 212,5 miliar pada 2027 dan 2028. Fraksi menilai skema ini mengurangi risiko dibanding menunggu pembayaran bertahap selama puluhan tahun.

Dalam satu paragraf kunci yang menegaskan posisi politik fraksi, Ghumi Asvatham menyatakan dukungan sekaligus penegasan manfaat ekonomi kebijakan tersebut. “Dana Rp 425 miliar yang diterima pada 2026 bisa langsung digunakan untuk memperkuat permodalan Bank BPD Bali, dan dengan asumsi dividen 25 persen per tahun, tambahan penyertaan ini berpotensi menghasilkan sekitar Rp 75 miliar pendapatan tahunan bagi daerah,” tegasnya di ruang paripurna.

Meski mendukung, Fraksi Demokrat–NasDem meminta perbaikan redaksional Pasal 4 ayat (2) dan (3) Raperda agar tidak menimbulkan multitafsir. Mereka menilai perlu ditegaskan bahwa penyertaan modal Rp 300 miliar bersumber dari total penerimaan sewa aset Nusa Dua sebesar Rp 850 miliar, bukan hanya sebagian kecil tanpa penjelasan rinci.

Secara prinsip, Fraksi Demokrat–NasDem menyatakan sepakat melanjutkan pembahasan Raperda hingga ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali. Mereka menilai tambahan penyertaan modal strategis untuk memperkuat kapasitas pembiayaan Bank BPD Bali bagi sektor produktif, termasuk UMKM dan pembangunan daerah.

Di luar isu perbankan, fraksi juga mengingatkan Gubernur tentang ancaman cuaca ekstrem, pendangkalan sungai, drainase tersumbat, jalan berlubang, dan penumpukan sampah yang berpotensi memicu banjir. Mereka mendorong peningkatan koordinasi dengan seluruh bupati dan wali kota se-Bali untuk menangani persoalan sampah secara lebih serius dan terintegrasi.

Menutup pandangan umum, Fraksi Demokrat–NasDem menegaskan komitmennya mengawal Raperda ini demi kepentingan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Bali, seraya berharap tata kelola aset dan keuangan daerah semakin transparan, terukur, dan berkelanjutan. (Arn)

Golkar Dukung Penyertaan Modal ke Bank BPD Bali, Ingatkan Risiko dan Tata Kelola

Laporan reporter: I Made Arnawa

DENPASAR , Bali Kini — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Senin (19/1/2026). Pandangan tersebut dibacakan oleh Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., di hadapan Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda beserta jajaran, tim ahli, serta wartawan media cetak dan elektronik.

Mengawali penyampaian, Fraksi Golkar menegaskan bahwa rencana penambahan penyertaan modal tidak bisa dilepaskan dari dinamika kepemilikan saham Bank BPD Bali, terutama setelah sejumlah kabupaten/kota menambah penyertaan modalnya. Dalam konteks ini, langkah Pemprov Bali dinilai strategis untuk menjaga porsi kepemilikan sekaligus posisi pengendali dalam arah kebijakan bank daerah tersebut.

Meski demikian, Fraksi Golkar menegaskan bahwa penyertaan modal daerah bukan sekadar langkah defensif mempertahankan saham, melainkan investasi publik yang harus memberi nilai tambah nyata bagi daerah. Mereka mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu dikelola, mulai dari risiko penyertaan berulang, risiko tata kelola, hingga risiko pemindahtanganan aset daerah yang bersifat strategis dan tidak dapat ditarik kembali.

Dalam satu paragraf kunci yang menegaskan sikap fraksi, Agung Bagus Tri Candra Arka menyatakan, “Setiap rupiah dan setiap aset daerah yang disertakan harus benar-benar dilindungi nilainya melalui penguatan tata kelola dan pengawasan, karena ini adalah investasi publik yang wajib dipertanggungjawabkan.”

Fraksi Golkar juga mendorong Pemprov Bali memastikan bahwa penambahan penyertaan modal diikuti indikator kinerja yang jelas, mekanisme evaluasi berkala oleh pemegang saham, serta peningkatan profesionalisme manajemen Bank BPD Bali agar semakin efisien dan berdaya saing.

Di sisi lain, Fraksi Golkar mengapresiasi peran Bank BPD Bali sebagai motor pembiayaan pembangunan daerah. Mereka menyarankan agar bank daerah tersebut mempertimbangkan kebijakan meringankan cost of money bagi sektor-sektor yang memiliki multiplier effect tinggi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi Bali.

Fraksi Golkar menegaskan bahwa Bank BPD Bali harus tetap menjadi bank milik seluruh masyarakat Bali, dengan manfaat yang dirasakan secara adil oleh semua kabupaten/kota, bukan hanya wilayah tertentu.

Sebagai penutup, Fraksi Golkar menyatakan dukungan prinsip terhadap pembahasan dan penetapan Raperda ini, dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus berlandaskan kehati-hatian, profesionalisme, dan akuntabilitas. Mereka berharap Bank BPD Bali semakin kuat, sehat, dan konsisten menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi Bali. (Arn)

Kearifan Lokal Jadi Kunci Percepatan Pemulihan Pasca Bencana di Jembrana

Jembrana , Bali Kini  – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, meninjau langsung sejumlah titik lokasi yang terdampak bencana angin puting beliung pada Rabu (21/1). Kejadian yang terjadi pada dini hari tersebut mengakibatkan puluhan keluarga mengalami kerusakan bangunan, terutama pada bagian atap rumah.

Dalam kunjungannya meninjau warga terdampak bencana di Kelurahan Dauhwaru dan Desa Batuagung, Bupati Kembang menekankan pentingnya kearifan lokal dalam mitigasi bencana. Beliau meminta warga untuk segera “Gedig Kulkul” (membunyikan kentongan) sebagai tanda peringatan dini dan panggilan untuk gotong-royong saat bencana terjadi.

Pihaknya juga menginstruksikan agar penanganan pascabencana dilakukan secara kolektif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan aparat.

"Langkah pertama, kita bersihkan dulu, libatkan semua masyarakat. Ini untuk menumbuhkan rasa empati. Ada bencana agar tergerak, siapa pun yang kena bencana tergerak semua. Aparat yang datang semua juga ikut membersihkan," ujar Bupati Kembang.

Ia menargetkan pemulihan fisik dapat selesai dalam waktu singkat agar beban psikologis warga tidak bertambah. "Hitungan jam agar genteng terpasang, agar tidak ada bekas-bekas bencana, sehingga masyarakat yang terdampak dapat kembali segera beraktivitas normal," harapnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jembrana juga telah menyalurkan bantuan logistik darurat kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan cukup akibat bencana angin puting beliung tersebut.

Mengingat curah hujan yang tinggi dan angin kencang yang kerap melanda wilayah Jembrana belakangan ini, Bupati menghimbau warga untuk selalu waspada dan mengoptimalkan fungsi kulkul sebagai sarana komunikasi tradisional yang efektif dalam situasi genting. (*)

Bupati Kembang Beri Warning Seluruh Kepala OPD : Program Wajib Memiliki Target Waktu

Jembrana , Bali Kini– Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menegaskan bahwa setiap program yang dijalankan OPD wajib memiliki target waktu yang jelas dan terukur.

Menurutnya, program tanpa batas waktu hanya akan menjadi wacana dan berpotensi menghambat kinerja pemerintahan. 


Karena itu, seluruh OPD diminta menyusun perencanaan yang detail dengan melibatkan seluruh ASN yang ada di masing-masing OPD, mulai dari tahapan pelaksanaan hingga batas akhir capaian program.


“Setiap program harus jelas target waktunya. Kapan mulai, kapan selesai, dan apa hasil yang ingin dicapai. Jangan sampai program berjalan tanpa arah,” tegas Bupati Kembang saat memimpin rakor bersama Dinas Nakerprin dan Dinas KUP Jembrana diruang rapat Kantor Bupati Jembrana, Selasa (20/1).

Bupati Kembang yang didampingi Sekda Made Budiasa beserta para Staf Ahli Bupati menyampaikan, kejelasan target waktu sangat penting sebagai dasar evaluasi kinerja OPD. 


"Dengan adanya tenggat waktu, pemerintah daerah dapat mengukur progres pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi hambatan yang muncul di lapangan sejak dini," ungkapnya.

Selain itu, Bupati mengingatkan agar pelaksanaan program tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antarsektor dan koordinasi lintas OPD dinilai mutlak diperlukan agar program berjalan efektif dan tidak saling tumpang tindih.

Disisi lain, Bupati Kembang juga memberikan atensi kepada Dinas Nakerprin khususnya keberadaan BLK (Balai Latihan Kerja) Jembrana, dimana kedepan akan ada peluang investasi di Pekutatan yakni lapangan golf dan PSN Pelabuhan Pengambengan untuk bagaimana menangkap peluang kerja bagi tenaga kerja di Jembrana.


"Coba peluang itu dipelajari dan disiapkan dengan baik. Tenaga-tenaga kerja apa saja diperlukan. BLK harus bergerak menyiapkan tenaga-tenaga kerja tersebut. Untuk program subsidi kredit PMI juga lebih dikuatkan lagi sehingga cakupannya lebih luas," pungkasnya. (*)

Breaking News

warmadewa

warmadewa

Kabar Internasional

Kabar Karangasem

Kabar Tabanan

Kabar Nasional

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved