-->

Bali Kini

Ads

Kabar Denpasar

Kabar Tabanan

Kabar Klungkung

Kabar Jembrana

Kamis, 30 April 2026

WHDI Denpasar Berikan Pelatihan Banten Otonan Bagi Ibu-ibu PKK di Lingkungan Taman Sekar, Padangsambian

Ket foto : 
Wakil Ketua WHDI Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dalam kesempatan pelatihan Banten Otonan Tumpeng Pitu di Balai Banjar Lingkungan Taman Sekar, Kelurahan Padangsambian, Minggu (26/4). 


Denpasar  , Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar bersama Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kota Denpasar secara berkelanjutan  menggelar pelatihan pembuatan Banten Otonan Ayaban Tumpeng Pitu yang menyasar para wanita Hindu di Kota Denpasar.

Pelatihan yang dihadiri langsung Wakil Ketua WHDI Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa itu, kali ini digelar di Balai Banjar Lingkungan Taman Sekar, Kelurahan Padangsambian, Minggu (26/4). 


Setidaknya, lebih dari 20 orang peserta yang merupakan ibu-ibu PKK Banjar setempat, secara seksama mengikuti setiap materi yang diberikan oleh  narasumber dari WHDI Kota Denpasar 

Dalam kesempatan tersebut Ketua WHDI Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa didampingi Ketua TP PKK Kecamatan Denpasar Barat, Ny. Prima Dewi Yuswara 
menyampaikan, pelatihan ini sengaja digelar untuk memberikan pemahaman mengenai makna dan juga tata cara
pembuatan Banten Otonan Ayaban Tumpeng Pitu.

Hal ini lantaran jenis Banten Otonan ini sangat dibutuhkan disetiap enam bulan sekali dalam memperingati hari kelahiran secara agama Hindu. 

"Pelatihan pembuatan Banten ini dikhususkan  pada pembuatan Banten Otonan Ayaban Tumpeng Pitu. Hal ini agar para peserta yang mayoritas kaum ibu ini paham tidak saja cara membuat banten, tapi juga pengaplikasiannya serta filosofi dari banten tersebut sesuai dengan Sastra Agama Hindu. Tentu saja dengan bimbingan narasumber berpengalaman dari WHDI," ujar Ayu Kristi.


Sementara Narasumber Pelatihan Banten dari WHDI Denpasar, Ni Wayan Sukerti  menjelaskan materi yang diajarkan dalam pelatihan membuat Banten kali ini adalah Banten Otonan Ayaban Tumpeng Pitu. Banten ini sendiri terdiri dari "Ulun Banten" yakni Pejati, Gebogan, Pengambean, Peras Soda, dapetan Pokok, dan  juga terdiri dari Sesayut (Sesayut Pebersihan, Sesayut Sida Purna, Sesayut Pageh Urip) dan Tebasan Pemiak Kala, juga Segehan  Manca Warna, Bayakaonan dan Prayascita. 

"Pelatihan ini juga sekaligus akan menjelaskan filosofi dari masing-masing komponen Banten tersebut serta tata cara pengaplikasian dalam upacara otonan itu sendiri," jelasnya. 

Ditambahkan Sukerti, pelatihan banten kepada masyarakat ini merupakan program rutin tahunan sekaligus menjadi media saling bertukar pikiran dan pengetahuan tentang pembuatan banten. 

"Pelatihan pembuatan Banten ini juga sebagai media saling bertukar pikiran dan berbagi pengetahuan tentang pembuatan Banten," ucap Sukerti. 

Salah satu peserta pelatihan, Anak Agung Inten, menyambut baik dilaksanakannya pelatihan membuat Banten di lingkungannya. 

"Kegiatan ini sangat membantu kami para ibu-ibu untuk semakin memahami tata cara pembuatan Banten dan pengaplikasiannya dalam upacara. Karena kita di Bali tidak pernah terlepas dari kegiatan keagamaan," ungkapnya. (Win)

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Pemkot Denpasar Kembali Catatkan Prestasi Kinerja Tinggi

Ket. Foto : Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima penghargaan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diserahkan Wamendagri Bima Arya Sugiarto didampingi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah dalam momentum peringatan Hari Otda ke-30 Tahun 2026, Senin (27/4) di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.


Jakarta , Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam momentum peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 Tahun 2026, Pemkot Denpasar berhasil meraih penghargaan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan skor 3,6539 dan Status Kinerja Tinggi berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025.

Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita” yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tepatnya di Plaza Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4). Apel peringatan dipimpin oleh Bima Arya Sugiarto mewakili Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Kegiatan ini turut dihadiri pejabat kementerian dan lembaga, serta kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, penghargaan diserahkan langsung oleh Wamendagri Bima Arya Sugiarto didampingi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dan diterima oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Turut mendampingi, Ketua TP PKK Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana, serta Kabag Prokopim Denpasar, Putu Ayu Yuni Sugiantari.

Sebagai ibu kota Provinsi Bali, Denpasar menjadi salah satu kota di Indonesia yang kembali meraih penghargaan ini bersama sejumlah pemerintah kota lainnya, seperti Kota Bandung, Blitar, Makassar, Salatiga, Semarang, Surabaya, Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Dalam amanatnya, Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan proses yang terus berkembang dan tidak bersifat statis. Menurutnya, kewenangan yang dimiliki daerah harus diimbangi dengan integritas dan keadilan agar tidak menimbulkan penyimpangan maupun ketimpangan pembangunan.

“Otonomi daerah bukan sekadar soal kewenangan, melainkan tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan publik yang nyata bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah menjadi kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif,” tegas Bima Arya.

Lebih lanjut, Bima Arya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur, penguatan kemandirian fiskal daerah, serta kesiapan menghadapi tantangan global dan nasional. Pemerintah pusat juga terus mendorong efisiensi anggaran dan transformasi budaya kerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Sementara itu, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Pemkot Denpasar. Jaya Negara menegaskan bahwa capaian ini menjadi motivasi sekaligus bahan evaluasi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja. Kami juga berharap pendampingan dan motivasi dari Kemendagri dapat terus diberikan agar kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar semakin optimal,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memperkuat implementasi otonomi daerah melalui inovasi layanan, peningkatan kinerja aparatur, serta sinergi dengan masyarakat guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Walikota Jaya Negara juga mengucapkan selamat Hari Otonomi Daerah ke-30, seraya berharap semangat otonomi daerah terus menjadi landasan dalam menghadirkan pemerintahan yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Pur)

Pemkot Denpasar Dorong Sektor Pariwisata Destinasi dan Horeka Terapkan Ekonomi Sirkular,



Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan, Tanamkan Konsep Waste to Worth Dengan Strategi 5 R. 

Denpasar, Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar mendorong sektor pariwisata destinasi dan Hotel, Restoran, Cafe/Katering (Horeka) untuk menerapkan ekonomi sirkular yang menggabungkan sektor bisnis pariwisata dengan pengolahan sampah/limbah berkelanjutan. Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mewakili Walikota Denpasar saat membuka Gathering Destinasi Pariwisata Kota Denpasar di Grand Mercure Sanur, Selasa (28/4). Kegiatan tersebut merupakan momentum penyamaan persepsi dalam mewujudkan pariwisata berkelanjutan sesuai konsep Waste to Worth dengan sistem ekonomi sirkular yang mengedepankan 5 R (Rethink, Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery). 

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Ni Luh Putu Ryastiti dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan Gathering Destinasi Pariwisata Kota Denpasar Tahun 2026 ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri atas 40 Daerah Tujuan Wisata (DTW) dan 40 perwakilan pemilik usaha Horeka. 

Dikatakannya, berbagai narasumber turut dihadirkan. Yakni Inspektur Daerah Kota Denpasar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Perwakilan Eling Ring Pertiwi, Anak Agung Ngurah Srijaya Widiada), Perwakilan Blockchain, I Komang. T. Ananda. D. Priantara,  dan Management PT. Bali Ocean Magic -Waterboom Bali, Syifa Muntaha. 

"Mari kita samakan persepsi mewujudkan pariwisata berkelanjutan di Kota Denpasar dengan konsep Waste to Worth," ujarnya. 

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menegaskan bahwa sebagai kota pariwisata berbasis budaya, Denpasar tidak hanya dituntut menghadirkan pengalaman wisata yang berkualitas, tetapi juga memastikan pengelolaan destinasi dilakukan secara berkelanjutan. 

“Kami tidak bisa lagi memandang sampah sebagai persoalan biasa. Ini adalah isu strategis yang berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan pariwisata dan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan ekonomi sirkular sejalan dengan waste to worth. Dimana, konsep ini menjadi langkah strategis dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah. Konsep ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yang mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari pemilahan, pengurangan, hingga pengolahan yang dilakukan sejak dari hotel, restoran, kafe, hingga destinasi wisata. 

“Kami mendorong pelaku pariwisata baik destinasi dan Horeka agar mulai menerapkan sistem ekonomi sirkular. Dimana, pendekatan ini mendorong kita untuk melihat sampah sebagai potensi dengan konsep 5R, dimana sampah bukan sekadar residu yang harus dibuang,” tambahnya.

Eddy Mulya menekankan bahwa sektor Horeka memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mendukung upaya tersebut. Langkah sederhana seperti pemilahan sampah organik dan anorganik, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, pengolahan sisa makanan menjadi kompos, serta pemanfaatan kembali material yang masih bernilai dinilai mampu memberikan dampak besar jika dilakukan secara konsisten dan kolaboratif. 

“Jika setiap pelaku usaha, termasuk usaha pariwisata konsisten melakukan langkah kecil ini, dampaknya akan sangat besar bagi kebersihan kota kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekda Eddy Mulya mendorong terbentuknya ekosistem kolaboratif antara pelaku pariwisata, pelaku usaha Horeka, komunitas, pengelola sampah, serta pemerintah. Melalui kolaborasi ini, diharapkan rantai pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan secara terintegrasi, sehingga sampah tidak lagi berakhir di tempat pembuangan akhir, melainkan diolah menjadi produk bernilai seperti kompos, material daur ulang, hingga produk kreatif yang memiliki nilai ekonomi. 

“Kolaborasi adalah kunci. Tanpa sinergi, upaya ini tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa kegiatan gathering yang dilaksanakan menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama, berbagi praktik baik, serta membangun sinergi dalam mewujudkan pariwisata Denpasar yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. Ia berharap forum ini mampu melahirkan langkah nyata yang dapat diimplementasikan di masing-masing destinasi dan usaha Horeka, sekaligus mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi budaya baru dalam pengelolaan pariwisata di Kota Denpasar. 

“Kami berharap ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan,” pungkasnya. (Ags).

Rabu, 29 April 2026

UU Perlindungan Mangrove Mati Suri Lawan Investasi

Bali Kini -  Dunia menyorot Bali. Beredar video yang memperlihatkan aktivitas pemadatan di kawasan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID—tepat di kawasan  yang telah dipasangi garis pengawasan Satpol PP line , Selasa 28 April 2026.


Fakta ini memicu kemarahan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai  S.H.,M.H menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap rekomendasi  Pansus TRAP DPRD Bali.

“Satpol PP wajib jalankan tugas—pasang garis, hentikan kegiatan. Kalau masih ada aktivitas, itu fakta pelanggaran. Tidak bisa lagi berdalih "masih mendalami’, itu alasan klasik yang tidak masuk akal,Ini sama juga menampar wajah pemerintah Bali, " ungkap  I Dewa Nyoman Rai  S.H.,M.H yang juga Komisi I DPRD Bali.

Ia juga menyebut seluruh aktivitas proyek, termasuk dugaan reklamasi ilegal, harus dihentikan total karena belum memenuhi syarat administratif.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran yang lebih luas:

“Bukan hanya mangrove yang dihentikan kegiatannya, tapi itu  ada reklamasi ilegal yang harus dihentikan juga. Kalau ini sampai dibiarkan berlanjut,  artinya: ada 'Pemerintah di atas Pemerintah Provinsi Bali?” ujarnya tajam.

Pansus TRAP memberi ultimatum keras. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Bali, Sekretaris dan Ketua  Pansus TRAP DPRD Bali siap mundur.

Tekanan kini mengarah ke Gubernur Bali untuk segera mengambil sikap. Di tengah sorotan global terhadap penyelamatan lingkungan, muncul pertanyaan tajam: apakah ada “pemerintah di atas pemerintah” di Bali?

Sementara , Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dikonfirmasi via selular mengatakan,  masih melakukan pendalaman.

Namun publik menunggu aksi—bukan penjelasan.

Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir
Perda Tata Ruang No. 2/2023
Perda Arsitektur Bali No. 2/2015
Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan
Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Pidana penjara hingga 10 tahun
Denda hingga Rp10 miliar
Sanksi administratif berupa pencabutan izin
Penghentian kegiatan
Serta kewajiban rehabilitasi mangrove

Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.(*)

Musprovlub Muaythai Bali 2026: Wayan Mariana Wandhira Terpilih Aklamasi Pimpin MI Bali

Denpasar, Bali Kini – Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Muaythai Indonesia (MI) Bali tahun 2026 resmi menetapkan kepemimpinan baru. Dalam sidang yang digelar Selasa, 28 April 2026 di Ballroom MS Uzo, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Ir. I Wayan Mariana Wandhira, S.T., M.T. terpilih sebagai Ketua Umum MI Provinsi Bali periode 2026–2030 secara aklamasi.

Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WITA tersebut dihadiri perwakilan Pengurus Besar MI wilayah Jawa, Bali, dan NTB, Noordin L, anggota DPRD Provinsi Bali Komisi IV A.A. Bagus Tri Chandra Arka, Ketua PLT MI Bali Jeremias Abraham Luhukay, serta perwakilan KONI Bali, Disdikpora Provinsi Bali, dan pengurus kabupaten/kota se-Bali.

Dalam sambutannya, Ketua PLT MI Bali, Jeremias Abraham Luhukay menegaskan bahwa Musprovlub digelar karena kepengurusan sebelumnya dibekukan. Penunjukan PLT bertujuan menjaga keberlangsungan organisasi hingga terbentuk kepengurusan definitif.

“Musprovlub ini menjadi langkah penting untuk menentukan arah organisasi ke depan, terutama dalam meningkatkan pembinaan atlet dan menghadapi berbagai event, baik daerah, nasional hingga internasional,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Bali, A.A. Bagus Tri Chandra Arka menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan soliditas dalam organisasi. Ia mengingatkan agar konflik internal tidak berdampak pada atlet.

“Muaythai adalah olahraga besar. Jangan sampai masalah internal mengorbankan atlet. Justru ini harus jadi momentum memperkuat sinergi antara atlet, pelatih, dan pengurus,” tegasnya.

Perwakilan PB MI, Noordin L, dalam sambutan yang dibacakannya juga menekankan bahwa Musprovlub merupakan ruang konsolidasi untuk menentukan arah organisasi ke depan. Ia mengingatkan agar MI tidak dijadikan alat kepentingan pribadi.

“Organisasi harus dijalankan dengan disiplin, fokus, dan satu komando demi prestasi atlet. Pelanggaran terhadap aturan akan ditindak demi menjaga integritas,” ujarnya.

Setelah melalui tahapan sidang dan dinyatakan kuorum dengan kehadiran 7 dari 9 pengurus kabupaten/kota, forum menetapkan hanya satu kandidat yang maju. Berdasarkan dukungan yang sah dari pengurus daerah, Ir. I Wayan Mariana Wandhira ditetapkan sebagai Ketua Umum secara aklamasi sesuai SK PB MI Nomor 005/KPTS/Musprovlub/MI-Bali/IV/2026.

Dalam sambutannya, Ketua Umum terpilih menyampaikan komitmennya untuk membawa MI Bali lebih solid dan berprestasi.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ini. Ke depan kita harus kompak, solid, dan bersinergi untuk membawa Muaythai Bali lebih baik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum terpilih akan menyusun formatur kepengurusan dalam waktu 30 hari sejak penetapan. Acara ditutup dengan penyerahan administrasi dan pataka sebagai simbol pergantian kepemimpinan.

Seluruh rangkaian kegiatan Musprovlub MI Bali 2026 berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga pukul 19.00 WITA. (Ami)

Modus Pura-pura Belanja, Dua Pria Ngutil Barang Di Alfamart Wilayah Karangasem, Berhasil Dibekuk Polisi


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini – Aksi pencurian dengan modus belanja sambil mengutil terjadi di salah satu gerai Alfamart di Jalan Veteran, Amlapura, Karangasem. Dua pelaku asal Bondowoso berinisial MSA dan ABS berhasil diringkus polisi pada 27/4/2026 setelah terbukti melakukan pencurian berulang hingga empat kali.

Keduanya bersekongkol dalam menjalankan aksinya. Modus yang digunakan yakni berpura-pura berbelanja, mengambil berbagai barang kebutuhan sehari-hari seperti parfum, odol, sikat gigi, deodorant, hand body, hingga sabun wajah, lalu hanya membayar minuman di kasir sebelum keluar dari toko.

Meski barang yang diambil tergolong kebutuhan ringan, jumlahnya cukup banyak hingga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp700 ribu.

Kapolsek Kota Karangasem, Kompol I Nyoman Merta Kariaba, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, barang hasil curian tersebut tidak dijual kembali, melainkan digunakan sendiri oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku melakukan pencurian secara berulang dan bersekutu. Barang bukti yang diamankan cukup banyak, dan digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (29/4/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh Ni Komang Nita selaku karyawan Alfamart. Sementara pemilik usaha, UD Tunggal menjadi pihak yang dirugikan.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Kota Karangasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian serupa yang kerap dilakukan secara berulang dengan kerugian yang tidak sedikit. (Ami)

Hakim Vonis Pengacara Togar Sesuai Tuntutan JPU

Laporan Reporter: Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini – Pengacara Togar Situmorang yang terbisa duduk dikursi Penasehat Hukum, namun kali ini di Ruang Candra PN Denpasar, tertunduk lesu. Itu setelah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Isak Ulingnoha, saat ketuk palu hakim memutuskan hukuman 2,5 tahun penjara. 
Putusan pengadilan ini tidak berubah dari tuntutan Jaksa dari Kejati Bali yang mengajukan tuntutan hanya 2 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus dugaan upaya penipuan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap kliennya untuk melobi sebuah kasus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan menanggapi putusan hakim menyatakan sejalan dengan apa yang dilkaukan pihak Penasehat Hukum dari Togar Situmorang, yang menyatakan 'Pikir Pikir'.
Sebagaimana tertulis dalam dakwaannya menyebut, pria 59 tahun itu, diduga menipu kliennya bernama Fanni Lauren Christie. Kasus ini bermula dari sengketa hukum antara Fanni dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Badung.
Dalam perkara tersebut, terdakwa menawarkan jasa hukum kepada Fanni dengan tarif Rp 550 juta. Pertemuan pertama antara keduanya terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantor Togar di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. 
"Empat hari kemudian, pada 11 Agustus 2022, Fanni menyepakati tawaran itu dan menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai," tulis dalam dakwaan.
Namun, pembayaran tersebut tidak disertai kwitansi resmi. Selanjutnya, Fanni melakukan transfer lanjutan hingga total pembayaran mencapai Rp 550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.
Setelah menerima pembayaran, Togar diduga mulai menjanjikan hal-hal yang tak masuk akal secara hukum. Ia disebut meyakinkan Fanni bahwa agar Luca Simioni bisa dijadikan tersangka di Bareskrim Polri, dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2022, ketika Fanni, Togar, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Simioni. Seusai membuat laporan, mereka berkumpul di sebuah rumah makan di kawasan Melawai, Jakarta.
Di tempat itu, terdakwa mengatakan kepada kliennya, “Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa, tapi gini fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka.”
Selanjutnya Christie menjawab, “apa yang harus disiapkan bang,” dan terdakwa berkata, “uang mu fan.” Saksi Christie bertanya lagi, “berapa bang,” dan terdakwa berkata, “sekitar satu miliar rupiah”
“Hah, sebanyak itu bang,” ujar Christie. Terdakwa menjawab, “kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu.”
Masih dalam kesempatan yang sama, ketika ditanya mengenai jaminan, terdakwa berkata, “Garansinya pasti akan jadi tersangka dan ini orang harus dideportasi, nanti saya sampai di Bali, saya kabari kamu terkait dengan Imigrasi.”
Menurut jaksa, pernyataan itu sepenuhnya tidak benar. Proses penetapan tersangka tidak membutuhkan uang Rp 1 miliar, dan pihak penyidik Bareskrim tidak pernah meminta dana tersebut. 
“Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” terang jaksa.
Fanni pun akhirnya mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp 910 juta ke rekening yang sama. Dana tersebut, kata jaksa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Tak berhenti di situ, Togar juga mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat imigrasi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Terdakwa menjanjikan deportasi Luca Simioni jika Fanni menyiapkan dana Rp 500 juta. 
Fanni mempercayai janji itu dan mengirimkan uang dalam dua kali transfer masing-masing Rp 250 juta. Namun, pejabat yang disebutkan tidak memiliki hubungan maupun kesepakatan apapun dengan terdakwa.
Pada Januari 2023, terdakwa kembali melancarkan tipu daya. Melalui pesan WhatsApp, ia menulis : “Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case,” yang berarti “Kapolres Badung sudah akhirnya menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus ini.”
Saat Fanni menanyakan perkembangan kasus pada 22 Februari 2023, terdakwa menjawab, “After afternoon.” lalu melalui telepon menyebut bahwa untuk mendapatkan surat SP3 diperlukan uang Rp 200 juta.
“Padahal, penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar itu dan Kapolres Badung tidak pernah meminta dana tersebut,” tegas jaksa. 
Akibat bujuk rayu itu, korban kembali mentransfer Rp 200 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati. Total uang yang mengalir ke pihak terdakwa, menurut jaksa, mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. 
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Togar Situmorang terbukti bersalah sebagaimana didakwa melanggar Pasal 492 KUHP Undang-undang Baru, tentang Penipuan, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

KPU Tekankan Peran Pemilih Pemula, 246 Siswa Antusias Ikuti Sosialisasi


Katangasem, Bali Kini - Sebanyak 246 siswa Kelas IX SMPN 1 Manggis mengikuti sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Karangasem pada Selasa (28/4) pagi. Peserta sangat antusias mengikuti materi sosialisasi yang disampaikan dengan pola interaktif. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Karangasem, I Kadek Sukara lebih menekankan peran krusial pemilih pemula pada pemilu nasional tahun 2029 nanti. 

Menurut Sukara yang juga mantan pengurus PSSI Bali, pemilih pemula tiada henti harus dijejali pemahaman dasar yang utuh mengenai peran dan tanggungjawabnya  sebagai pemilih pemula pada festa demokrasi 5 tahun pada 2029 nanti. "Dari sisi jumlah mereka cukup menentukan arah demokrasi, dengan materi yang kita berikan secara perlahan semoga mereka lebih bertanggung jawab menggunakan haknya," harap Sukara. 

Ditegaskan, menjadi pemilih cerdas (smart voter), tentu harus mencari rekam jejak, visi, misi, dan program kerja bakal calon yang akan dipilihnya. Berikutnya mereka juga harus komitmen menolak politik uang (money politics) karena merusak demokrasi.
Menghindari hoaks dan kampanye hitam (black campaign) di media sosial. "Anak muda sering terjebak dengan berita hoaks, informasi mengenai calon juga harus di filter dengan baik," tegas Sukara. 

Diharapkan peran pemilih pemula dalam demokrasi, terutama menyebarkan informasi positif dan benar tentang pemilu. Partisipasi bisa dilakukan dengan mengawasi jalannya tahapan pemilu, dan terlibat sebagai penyelenggara. Sementara itu Wakasek Kesiswaan SMPN 1 Manggis, Ni Komang Sri Andayani berharap dengan kehadiran KPU Karangasem menyampaikan materi demokrasi, anak didiknya tidak lagi bingung saat datang langsung ke TPS untuk pertama kalinya nanti. 

Pemahaman awal tentu menjadi modal dasar, untuk arah demokrasi kedepannya. "Pemilih pemula ini kedepannya pasti masih kondisi sangat labil, tapi kita bersyukur materi yang disampaikan KPU sudah banyak diselipkan tentang tips menjadi pemilih cerdas," tutur Sri Andayani. Kata dia, bahwa memilih datang ke TPS sangat berkaitan erat dengan masa depan dan pintu pembuka kehidupan yang lebih baik. (Ami)

Perbaikan Jalan Budakeling–Tanah Aron Butuh Rp30 Miliar, Pemkab Putuskan Akan Benahi Dengan APBD Daerah Di 2027


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini – Pemerintah Kabupaten Karangasem memastikan perbaikan ruas jalan Budakeling menuju Banjar Dinas Tanah Aron, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, yang rusak parah akibat banjir, membutuhkan anggaran besar dengan estimasi hampir Rp30 miliar.

Kepala Dinas PUPR Karangasem, Wedasmara, menyampaikan bahwa panjang ruas jalan yang mengalami kerusakan mencapai sekitar 7,4 kilometer, dengan kebutuhan biaya perbaikan rata-rata Rp4 miliar per kilometer, mengingat jalur tersebut dilalui kendaraan bertonase berat seperti angkutan galian C.

“Total kebutuhan anggaran hampir Rp30 miliar. Ini karena spesifikasi jalan harus kuat menahan beban berat,” ujarnya.

Menurutnya, usulan perbaikan sebenarnya telah dua kali diajukan ke pemerintah pusat melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD), terakhir pada tahun 2025. Namun hingga kini belum terealisasi akibat keterbatasan anggaran pusat.

Karena itu, Pemkab Karangasem memutuskan untuk tidak lagi mengandalkan bantuan pusat dan akan menganggarkan perbaikan melalui APBD daerah.

Perbaikan permanen ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun 2027, sesuai arahan Bupati Karangasem yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur pada jalur strategis, termasuk akses pariwisata dan jalur angkutan material.

Sementara menunggu realisasi anggaran, Dinas PUPR telah melakukan penanganan darurat dengan menurunkan alat berat guna meratakan badan jalan agar tetap bisa dilalui masyarakat.

Pemkab Karangasem juga mengimbau pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur tersebut, mengingat kondisi jalan masih rawan dan berpotensi membahayakan, terutama saat hujan turun. (Ami)

Selasa, 28 April 2026

Jalan Budakeling–Tanah Aron Rusak Parah, Belasan Pengendara Terjatuh, Begini Kata Kadis PUPR

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini – Ruas jalan penghubung Budakeling menuju Banjar Dinas Tanah Aron, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, mengalami kerusakan berat setelah diterjang banjir akibat hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut pada Senin petang.

Kerusakan terjadi sepanjang kurang lebih 7,4 kilometer. Di sejumlah titik, khususnya di wilayah Banjar Dinas Butus, badan jalan hancur hingga berubah menjadi aliran air menyerupai sungai. Kondisi ini membuat akses jalan menjadi sangat berbahaya bagi pengguna.

Warga setempat mengaku was-was melintasi jalur tersebut. Bahkan, belasan pengendara sepeda motor dilaporkan terjatuh akibat kondisi jalan yang rusak parah dan licin. Tidak hanya itu, sejumlah truk pengangkut material galian C juga sempat terjebak karena badan jalan tidak dapat dilalui kendaraan berat.

Kepala Dinas PUPR Karangasem, Wedasmara, mengatakan pihaknya sebenarnya telah dua kali mengusulkan perbaikan ruas jalan tersebut ke pemerintah pusat melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD). Usulan terakhir diajukan pada 2025 dengan nilai anggaran hampir mencapai Rp30 miliar.

“Panjang jalan sekitar 7,4 kilometer dengan kebutuhan anggaran kurang lebih Rp30 miliar atau sekitar Rp4 miliar per kilometer. Usulan sudah diverifikasi pusat, namun karena keterbatasan anggaran nasional, belum bisa direalisasikan,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak lagi mengajukan bantuan melalui skema IJD karena peluang realisasi dinilai kecil di tengah efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Sebagai langkah ke depan, perbaikan jalan tersebut direncanakan akan dianggarkan melalui APBD Kabupaten Karangasem pada tahun 2027. Fokus pembangunan akan diarahkan pada jalan dengan potensi pariwisata serta jalur yang dilalui kendaraan bertonase berat seperti angkutan galian C.

Sementara itu, untuk penanganan sementara, Dinas PUPR Karangasem telah menurunkan alat berat guna melakukan perataan badan jalan agar dapat kembali dilalui kendaraan, meski dengan keterbatasan.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melintasi jalur tersebut, terutama saat kondisi cuaca buruk yang berpotensi memperparah kerusakan jalan. (Ami)

Breaking News

warmadewa

warmadewa

Kabar Internasional

Kabar Karangasem

Kabar Tabanan

Kabar Nasional

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved